Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Warga Aceh diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak*










Lebak. suarabantenpost.com

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) setelah kedapatan mengedarkan Ribuan butir Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir 

obat merek Tramadol HCI.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) pukul 17.00 wib," ujar Malik, Senin (26/12/2022).


"Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kec. Maja

Kab.Lebak, dari tangan Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir 

obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) 

Handphone merek IPHONE warna biru," tambahnya.


"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak," ungkap Malik.


"Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas," terangnya.


"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku  dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 

2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Marwan xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *