Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT. Sunjin Hj diduga PHK 6 Karyawannya Secara Sepihak.







KAB.SERANG. xbintangindo.com-

Diduga PT. Sunjin hj yang beralamat Jl. Modern Industri IV No.23, Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten, telah melakukan PHK ke karyawannya secara sepihak sebanyak 6 orang. 


Ketua Serikat  KSPN PT SUNJIN HJ Menjelaskan Kronologis Terjadinya PHK Sepihak Oleh Perusahaan. 

Kronologi PHK sepihak 6 orang Anggota KSPN di lakukan oleh  Perusahaan dengan alasan sepuluh order , Tetapi pada kenyataannya aktifitas perusahaan masih normal seperti biasa,terang Deni.


Kami serikat KSPN sudah melakukan 2 kali upaya biparitit sama pihak perusahaan masing masing pada tanggal 21 desember 2022 dan 23 desember 2022  tetapi tidak ada titik temu dan Kejelasan.  Ungkap Serikat KSPN, jelasnya.


Aneh nya lagi perusahaan lebih menunggu hasil anjuran di bandingkan undang undang yang berlaku dan banyak undang undang yang di kangkangi oleh PT Sunjin," Ujarnya.


Masih Deni, dengan system kontrak yang seharusnya kontrak tidak bisa diberlakukan di Perusahaan tersebut.


Nama - Nama  Yang Telah Dilakukan PHK Sepihak Oleh PT SUNJIN HJ:

1. Linda yana 

2. Masitoh. 

3. Anis munadziroh. 

4. Duriah 

5.Sanah 

6.Muhayah

Dan  pihak perusahaan menjanjikan bulan depan tapi dengan perhitungan keluarnya undang undang ciker (Cipta Kerja) bulan Oktober 2020  selebihnya tidak di hitung dan kalo di hitung dengan PP35 PT. sunjin dikategori kan tidak boleh kontrak, apa lagi Dia perusahaan suplay buyer brand," tegasnya.

Tambahnya ,Pada tanggal 23 Desember 2022 Serikat Buruh Perangkat DPD FKSPN (Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten serang sepakat akan membawa kasus PHK sepihak ini ke ranah hukum, tukasnya.

Sanah salah satu karyawan PT.Sunjin HJ yang diduga PHK sepihak mengatakan," saya ingin bekerja kembali, karena saya adalah tulang punggung keluarga." Katanya.

Ditempat yang sama Muhayah juga berkata " kita kita yang di berhentikan kerja dari perusahaan tersebut ingin kembali bekerja, karena kami sangat membutuhkan demi kelangsungan hidup kami,baik sebagai seorang ibu yang mempunyai anak dan juga yang lain sebagai tulang punggung keluarga seperti yang disampaikan oleh Sanah.


Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pihak perusahaan melalui HRD tidak merespon walau ceklis dua. 


Menurut Andi Suyono Spd Selaku Ketua DPC KSBSI Kikes Kabupaten Serang menerangkan.

"PHK Diatur Dalam Sejumlah Peraturan Perundang-Undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 Yang Kini Telah Diubah Dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. PHK Juga Diatur Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." Terangnya.

((Tim))

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *