Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kok Bisa..!"Kadis Pendidikan Prov.Banten Tidak Tau Anggaran 14 Milyar Di Tahun 2022







Kamaluddin.


Banten,| xbintangindo.com

Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin menyikapi ada nya informasi dari media Ini sangat konyol sekali. Seorang Kadisdikbud Prov Banten

Tidak Tahu Terkait Pengelolaan Anggaran 14 M di Tahun 2022 SMA CMBBS Banten, dan ini tidak masuk akal, masa seorang kepala dinas Pendidikan tidak mengetahui persoalan kondisi  SMAN  CMBBS yang memprihatinkan itu. 


Dan saya juga telah membaca yang diberitakan bahwa pernyataan tersebut terlontar tatkala Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menilai, kondisi SMAN CMBBS tidak berbanding lurus dengan nilai anggaran yang diberikan, yaitu sebesar 14 M yang digelontorkan Pemprov Banten pada tahun 2022 yang lalu. Ungkapnya


Kamaludin menambahkan, sebaiknya Tabrani bukan lagi tugas dan fungsi jabatannya sebagai Kepala Dinas, masa iya anggaran tersebut ada di dinasnya dan selaku pimpinan OPD tersebut, masa tidak tahu dengan anggaran sebesar itu, sedangkan Kepala Dinas itu sebagai Pengguna Anggaran. Dan saya melihat kondisi tersebut, tentunya ada pertanyaaan besar, bagaimana fungsi dan kontrol pada pelaksanaan maupun pengawasannya dalam pengelolaan anggaran yang dimaksud, perlu ditelisik dan diurai lebih dalam lagi, dan tentunya ini menjadi pintu masuk buat Aparat Penegak Hukum di bidang Tipikor, baik dari Polda Banten maupun Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, 


pada tahun 2023 ini, akan lebih besar lagi yang digelontorkan untuk SMAN CMBBS ini, yaitu sekitar 16.8 M, bagaimana ini bisa terjadi, 2022 saja masih patut dipertimbangkan pada evaluasi penggunaan anggarannya, namun 2023 malah ditambah,

kalau berkaca pada mata anggaran tahun 2020, untuk makan minum Sekolah CMBBS adalah Rp. 4,337,196,541,-. Selanjutnya tahun 2021 sebesar Rp. 888,496,670 dan pada tahun 2020 sebesar Rp. 5,365,974,264,- . Kenapa terjadi perbedaan yang signifikan terutama pada tahun 2021, ini yang akan kami urai sekaligus pertanyakan, khusus untuk anggaran makan-minum di CMBBS, pada tahun 2020 sebesar Rp. 4.337.596,541, seperti diketahui bahwa ada keputusan Gubernur Banten meliburkan sekolah pada tanggal 16-30 Maret 2020 dan diperpanjang seterusnya secara bertahap. Selanjutnya baru masuk Kembali untuk siswa CMBBS (tatap muka terbatas) pada tanggal 16 November 2021.” Yang jadi pertanyaan, uraian dan agenda tatap muka yang korelasinya adalah makan minum, apakah anggaran ini terserap atau diserap semua? Itu yang hingga kini, publik tidak diberikan informasi yang akuntabiltas ataupun transparan dari para pemangku kebijakan di dinas ini. Begitu pula, pada mata anggaran yang sama pada tahun 2021, Kepala Sekolah CMBBS mengeluarkan kebijakan untuk tatap muka terbatas pada tanggal 16 Nov.2021, melihat jadwal uraian waktu itu, maka di telisik hanya di bulan November-Desember 2021 anggaran makan minum sebesarRp. 888,496,670,-

“Hanya dua bulan saja anggaran sedemikian besar dengan kurang lebih 300 siswa-siswi. Disisi lain, kita amati pada mata anggaran tahun 2022 baru saja, bila pagu anggaran Sekolah CMBBS sebesar Rp. 14 M, dengan dikurangi anggaran makan minum sebesar Rp. 5,365,974,264, maka selisih yang sebesar kurang lebih Rp. 8.7 M, tentunya masuk pada anggaran pemeliharaan. dengan kondisi dan obyektifitas lapangannya, diduga ada potensi penyalahgunaan pada pelaksanaannya dan ini perlu didalami oleh pihak APH, pada pos operasional sekolah, tentunya sudah ada BOS, lalu untuk Guru honor dan staaf honor, sudah ada pembiayaan dari BOSDA, lalu dana pemeliharaan yang sebesar itu untuk apa dan dikemanakan? “wajar, bila Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa, mempertanyakan anggaran yang menjadi pos program di Sekolah CMBBS yang notabene dibawah koordinasi langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, melihat perawatan sekolah dengan anggaran sebesar itu saja, sudah sangat keterlaluan kalau dilihat dari kacamata lapangan, untuk itu, dalam membuktikan adanya dugaan sesuatu ini, hendaknya APH segera memanggil PPK di dinas tersebut untuk menguji materiil atas hasil capaian dan pelaksanaan program yang dimaksud, sangat sederhana sekali sebenarnya.

 “Kalau terbukti ada indikasi manipulasi laporan maupun pelaksanaan, ya proses lah sesuai hukum yang berlaku. Kami akan segera melaporkan kepada Kejati Banten dan ini akan jadi PR buat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH untuk mulai menjalankan tugas dan fungsinya sebagi Kajati Banten di tahun 2023 ini. Ungkapnya (oman ncek)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *