Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Usai Beraksi DT dan AB Dua pelaku Begal Diringkus Resmob Satreskrim Polres Serang

Serang, - Dua pelaku pembegalan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang usai menggasak motor Honda Beat di kawasan Industri Modern Cikande, kampung Babakan, kabupaten Serang. 


Tersanga DT alias Ucok, 28 tahun,  dan AB alias Dawi,  23 tahun, Keduanya warga Perumahan Cikande Permai,  kecamatan Cikande, kabupaten Serang, diringkus di dua lokasi berbeda, Selasa malan (2/9/2025).


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tidak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas)  ini terjadi disekitar Pos 16 Kawasan Indusrti Modern Cikande,  pada Selasa(2/8/2025) sekitar pukul 22 ,30 WIB. 


"Malam itu, korban FAIM,  17 tahun, perum Bumi Cikande Indah,  Kecamatan Cikande sedang berdua bersama temennya di sekitar Pos 16," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andy Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).


Ketika sedang ngobrol bersama teman wanitanya,  Korban dihampiri dua pelaku mengendarai motor jenis Honda Mega Pro tampa menyalakan lampu, Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan menodongkan senjata tajam. 


"Pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban agar menyerahkan konci motor dan handphone,  Karena takut ancaman, pelaku kabur membawa motor dan hendphone korban," jelasnya. 


Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Pamarayan Untuk mengungkap kasus curas di kawasan Industri itu, Tim Resmob yang dipimpin bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk membantu memburu para pelaku .


"Berdasarkan hasil penyelidikan,  pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari rumahnya," terangnya. 


Tak berhenti disitu, lanjut Condro, Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi. Tersangka AB ditangkap dua jam kemudian di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.


Condro menegaskan dari tangan kedua tersangka,  polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepedag motor dan hendphone milik korban.


"Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *