Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*Buntut "Uang Pelicin" SPMB SMPN 3 Panongan Meledak: Mengaku Cuma Perantara, Oknum Guru Panik Bakal Dilaporkan ke Polresta, Inspektorat, dan Ombudsman!*






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktek culas yang mencederai tatanan pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tersingkap ke permukaan.


Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “jalur belakang” dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan, Kelurahan Mekar Bakti kini melesat ke ranah hukum.







Langkah tegas siap diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) untuk membongkar tuntas sindikat transaksional yang mengorbankan masa depan calon siswa tersebut.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., yang juga merupakan Advokat berdarah dingin dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menegaskan bahwa tindakan amoral di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjamur.


Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan kriminal yang merusak fondasi moral bangsa dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat tatanan pendidikan dikotori oleh oknum-oknum bermental koruptif. Jika bukti yang kami kumpulkan sudah dipastikan solid dan mengikat, kami siap membuka laporan resmi secara mendalam ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga Ombudsman RI," tegas Taslim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/07/2026).


Taslim merinci jalur hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan mengeskalasi dugaan tindak pidana pemerasan atau penyuapan ini ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.


Sementara itu, aduan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang akan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang guna menuntut sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.


Tak berhenti di situ, aduan resmi juga akan disorongkan ke Ombudsman RI untuk mengevaluasi bobroknya tata kelola pelayanan publik di lingkungan dinas pendidikan setempat.


Skandal ini mencuat berkat aduan seorang wali murid berinisial SH, warga yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Badai permasalahan bermula ketika SH berinteraksi dengan seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW.


Dengan narasi meyakinkan, UW mengklaim mengantongi akses khusus atau "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu menjamin kelulusan sang anak.


Namun, jaminan tersebut dipatok dengan harga instan. Oknum UW menetapkan tarif senilai Rp 1,5 juta demi melicinkan jalan.


Karena terdesak waktu dan hendak berangkat ke Sumatra, SH mencoba menawar nominal tersebut hingga disepakati angka Rp 1 juta, setelah UW mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum "orang dalam" SMPN 3 Panongan berinisial SN.


Sebagai tanda jadi, SH menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp 300.000, dengan kesepakatan pelunasan dilakukan setelah nama sang anak resmi tertera di papan pengumuman.


Berpegang pada Janji manis tersebut, komunikasi berlanjut via jalur prestasi dengan jaminan dari oknum SN bahwa situasi dalam kendali penuh. 


Rasa tenang palsu itu membuat SH terperangkap hingga tak sempat mendaftarkan anaknya ke sekolah lain.


Naas, pada hari pengumuman tiba, kenyataan pahit justru menghantam: nama sang anak sirnah dari daftar siswa yang diterima.


Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu malam (22/07/2026) usai kabar ini menyeruak, oknum guru UW bergeming dan membantah menikmati hasil transaksi tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai "penyambung lidah" antara wali murid dan oknum SN.


"Iya Pak, untuk persoalan ini saya hanya kepanjangan lidah saja. Pak SH meminta tolong ke saya karena anaknya ingin sekolah di SMPN 3 Panongan. Lalu saya bantu hubungkan ke Pak SN, setelah itu saya berikan nomor telepon SN agar mereka berkomunikasi langsung," kilih UW mencoba melepaskan diri dari jerat keterlibatan.


Saat dicecar mengenai perannya dalam rantai transaksi haram tersebut yang tetap berimplikasi pidana, UW tampak panik dan memohon agar persoalan ini tidak diperpanjang ke tingkat atas.


"Mohon Pak, soal ini jangan dilaporkan dulu ke atas karena saya tidak makan uangnya sepeser pun. Nanti saya akan komunikasi dulu dengan Pak SN," cetusnya memelas.


Menanggapi dalih tersebut, Taslim Wirawan dengan lugas mematahkan pembelaan sang oknum. 


Sebagai seorang praktisi hukum, Taslim menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, posisi perantara atau penyedia akses tetap memikul pertanggungjawaban pidana yang setara.


"Dalam doktrin hukum pidana, seseorang yang memfasilitasi, menjadi perantara, atau memuluskan terjadinya tindak pidana dapat dijerat menggunakan Pasal Penyertaan (Deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Mengaku tidak menikmati uang bukan berarti lepas dari jerat pidana, sebab tanpa perannya, rantai kejahatan transaksional ini tidak akan terjadi," pungkas Taslim menutup pembicaraan.

(SAEFUL)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *