Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bantah Ada Pemukulan, Kuasa Hukum Apriyanto Beberkan Tiga Fakta Hukum Kasus Kragilan







SERANG, 23 JULI 2026 – Pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum Arohman Ali & Rekan memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan penganiayaan yang diarahkan kepada kliennya, Apriyanto. pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa peristiwa pemukulan yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi di lapangan.


Arohman Ali, S.H., CLA., selaku Kuasa Hukum Apriyanto, menyatakan bahwa terkait tuduhan pelemparan botol plastik air mineral yang dialamatkan kepada kliennya, sepenuhnya meleset dan tidak pernah mengenai tubuh maupun wajah pelapor.


"Berdasarkan fakta hukum yang kami himpun, tidak terdapat tindak pidana materiil atau absence of actus reus. Tuduhan dari pihak pelapor adalah klaim sepihak yang dipaksakan dan diduga merupakan rekayasa fakta," ujar Arohman Ali dalam keterangan tertulisnya di Serang, Kamis (23/7/2026).


Pihak kuasa hukum memaparkan tiga fakta utama yang mematahkan laporan tersebut:


1.Kesaksian Saksi Netral Menolak Adanya Pemukulan: Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi independen yang berada di lokasi secara konsisten memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Kragilan bahwa tidak ada peristiwa pemukulan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh Apriyanto.


2 . Kesaksian Ibu Pelapor Dinilai Cacat Objektivitas:  Kuasa Hukum menyebut kesaksian Ibu Pelapor sebagai testimonium de auditu (kesaksian yang tidak didengar/dilihat sendiri). Menurut kesaksian warga di TKP bahwa Ibu Pelapor tidak berada di lokasi sejak awal kejadian, melainkan hanya kebetulan melintas untuk pergi ke pasar saat situasi sudah ramai.


3.Luka Akibat Gesekan Massa, Bukan Pemukulan: Mengenai adanya luka lecet ringan pada pelapor, tim hukum menegaskan luka tersebut bukan akibat tindakan Apriyanto. Luka itu muncul karena faktor ketidaksengajaan akibat saling dorong di dalam kerumunan warga karena hendak melerai saat terjadinya percekcokan, di mana saat itu Apriyanto tubuhnya sedang dipegangi sejumlah warga yang melerai situasi.


"Bagaimana orang yang tubuhnya sedang di pegangi sejumlah warga bisa melakukan penyerangan?, serta untuk diketahui kliennya datang ke lokasi atas undangan Pelapor lewat panggilan telepon Aplikasi Whatsapp", Imbuhnya. 


Ditambahkan Arohman Ali, Menurut keterangan yang disampaikan Kliennya Apriyanto lewat informasi yang diberikan warga sekitar. di lokasi kejadian, Pelapor terlebih dahulu datang, karena adanya suara gaduh akhirnya warga sekitar yang mendengar meminta Pelapor untuk kembali pulang ke rumah. 


"Setelah itu disusul dengan kedatangan Kliennya Apriyanto di lokasi yang saat itu kondisinya sudah ramai kerumunan warga. Sementara Pelapor tidak berada di lokasi karena sebelumnya diminta warga sekitar untuk pulang, tidak lama dari itu, Pelapor kembali menelepon Apriyanto menanyakan keberadaannya." Tambahnya. 


"kliennya Apriyanto langsung menjawab telepon Pelapor menyampaikan, bahwa Ia sudah berada dilokasi pertemuan yang diminta Pelapor, akhirnya Pelapor kembali ke lokasi, setibanya Pelapor di lokasi Kliennya Apriyanto langsung ditarik mundur atau lerai warga yang berada dilokasi dengan tujuan agar tidak ada benturan fisik antara Apriyanto dan Pelapor, " jelasnya. 


"Jadi ketika pihak Pelapor melakukan tuduhan terhadap kliennya Apriyanto melakukan pemukulan atau penganiayaan, pihak Pelapor wajib untuk dapat membuktikannya (Actori incumbit onus probandi)," tegasnya. 


Merujuk pada uraian fakta-fakta hukum pembuktian tersebut, tim kuasa hukum menyatakan aduan pelapor tidak memenuhi unsur materiil delik Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.


Pihak kuasa hukum berharap proses hukum atas kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga nama baik kliennya yang tidak bersalah.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *