Jakarta, xbintangindo.com --
Ada-ada saja peraturan pemerintah pusat melalui dirjen perpajakan memberikan sosialisasi jika Pembalut Wanita mulai bulan November 2026 ini dikenakan Pajak sebesar 11 %, hal tersebut kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan kalangan elit. 03/11/26.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berbicara terkait pembalut yang tengah ramai disorot terkena PPN 11%. Arifah menegaskan pembalut bukanlah barang mewah.
"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan. Oleh karena itu, ia menyebut setiap perempuan berhak mendapatkan akses kebutuhan menstruasi yang aman dan layak.
Arifah meminta pemerintah dapat mengkaji ulang pembalut wanita dikenakan Pajak.
Aktivis Banten H. Alamsyah ketua LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara, " Lebih Arif lagi menurut saya pemerintah pusat itu dapat menggali potensi, contoh swasembada pangan yang dapat mengekspor ke luar negeri, atau dengan potensi lainnya, bukan menggali potensi mengambil pajak dari masyarakat, masyarakat jangan terlalu dibebankan pajak dan pajak lagi, ciptakan potensi yang terbaik nya." Tutur H. Alam.
Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »
