Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
Alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Tangerang kembali memicu polemik publik.
Kali ini, proyek pembangunan Pos Pelayanan Terpadu Sejahtera yang berlokasi di Perumahan Bukit Gading, RT 06/RW 05, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan warga setempat.
Pasalnya, bangunan permanen tersebut diduga kuat berdiri di atas zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek bertajuk Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Pos Pelayanan Desa Sejahtera) Perumahan Bukit Gading, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp298.280.000.
Berdasarkan hasil investigasi gabungan awak media bersama tim bidang investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lokasi pada Selasa (03/11/2026), progres pekerjaan fisik saat ini telah mencapai sekitar 40 persen.
Struktur bangunan berdimensi kurang lebih 6 x 7,2 meter dengan tinggi 6 meter tersebut terpantau sudah merampungkan tahap pengerjaan pondasi, pasangan batu bata dinding tembok, hingga pengecoran struktur.
Keberadaan bangunan permanen ini sontak memicu keresahan warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas hilangnya fungsi ekologis wilayah mereka.
"Menurut aturan, jelas tidak boleh ada bangunan permanen di atas lahan RTH. Jika dilakukan audit, proyek ini jelas bermasalah. Fungsi utama RTH di sini adalah sebagai taman bermain anak sekaligus kawasan resapan air krusial. Kami sangat khawatir jika musim hujan tiba, wilayah kami terancam banjir akibat hilangnya daerah resapan," ungkap warga tersebut dengan nada cemas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Dusun (Kadus) RT 06/RW 05 mengarahkan awak media untuk langsung menemui Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala RW setempat dilaporkan sedang berhalangan hadir akibat sakit. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Selapajang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, maupun pihak Dinas terkait di tingkat Provinsi Banten belum berhasil dimintai keterangan resmi.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum DPP LSM Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triyana, S.H., atau yang akrab disapa Bule, melontarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dengan gaya komunikasi yang lugas, tajam, dan berbasis regulasi, Ana Triyana menyatakan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengabaikan kaidah hukum tata ruang yang telah diatur oleh undang-undang.
"Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim kami di lapangan, kami menduga kuat bahwa Proyek Pembangunan Pos Pelayanan Sejahtera di Desa Selapajang ini berdiri di atas zona RTH. Kita dihadapkan pada sebuah fakta bangunan permanen dengan struktur beton dan pondasi batu kali yang berdiri di tempat yang salah. Padahal, secara normatif tata ruang, di atas lahan RTH mutlak steril dari bangunan perkantoran. Ruang toleransi bangunan penunjang pun memiliki batasan proporsi yang sangat ketat," tegas Ana.
Lebih lanjut, pimpinan LSM BCW ini mempertanyakan legalitas perizinan administratif dari proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut. Ia mendesak instansi teknis untuk segera menguji keabsahan dokumen perizinan di lokasi kegiatan.
"Kami mempertanyakan secara terbuka: apakah proyek ini telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Terkait? Jika belum, ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Kami mendesak DTRB Provinsi Banten dan DTRB Kabupaten Tangerang untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa titik koordinat lokasi, dan langsung menyegel bangunan tersebut jika terbukti melanggar aturan," serunya.
Ana Triyana juga mengingatkan kembali dasar hukum perlindungan RTH yang dilanggar dalam proyek ini, yakni merujuk pada Permen PU No. 5 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29, di mana RTH didefinisikan sebagai area memanjang atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka dan berfungsi sebagai tempat tumbuh tanaman serta ekosistem pendukung lingkungan.
"Di dalam RTH, regulasi hanya memperbolehkan proporsi bangunan penunjang maksimal 15 persen dari total luas area. Sementara yang dibangun di Selapajang adalah gedung perkantoran permanen yang secara substansi jelas bukan fasilitas penunjang RTH. Ini pelecehan terhadap regulasi lingkungan hidup!" tambahnya.
Sebagai langkah eskalasi pengawasan sosial, LSM BCW memberikan ultimatum keras kepada instansi berwenang.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa pembukaan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Selapajang dan penghentian kegiatan proyek, pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Kami mendesak DTRB Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk transparan membuka peta RTRW. Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dan tindakan tegas dari dinas berwenang, maka kami secara resmi akan melayangkan nota pengaduan dan laporan audit investigatif kepada Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten," pungkasnya..
(SAEFUL)
« Prev Post
Next Post »
