Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Warga Desa Pasir Muncang dan Gembong Lakukan Penipuan Gadai Mobil, Korban Minta Pelaku Segera ditangkap

By On Senin, April 28, 2025

Foto: (Kanan) Wawan dan (Kiri) Suanda alias Bala dewa

Kabupaten Serang- xbintangindo.com --

Nasrudin,selaku korban dugaan penipuan gadai mobil, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap Wawan warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti dan Suanda alias Bala dewa warga Gembong kecamatan Balaraja,  Kabupaten Tangerang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Foto: Bukti kwitansi 

Nasrudin kecewa dengan komitmen kedua pria tersebut karena tidak ada itikad baik. Setelah rekan mediator H.j Rasa ditangkap Polsek Kebun Jeruk atas dugaan penipuan bermodus gadai mobil, Nasrudin semakin yakin bahwa Wawan dan Suanda harus segera ditangkap.


"Tidak ada iktikad baik. Saya sudah coba temui dan sudah memberi toleransi soal kasus ini tapi tidak ada kejelasan yang pasti," kata Nasrudin.


" Sekarang saya sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian kini malah orang-orang tersebut kabur-kaburan ketika didatangi kerumahnya,"tambahnya.


Menurut Nasrudin, peristiwa ini bermula pada 22 Oktober 2024, ketika Suanda mendatangi rumahnya bersama Wawan dan mengklaim ingin menggadaikan mobil senilai Rp.30 juta. Nasrudin memberikan uang secara tunai, namun beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik mobil mendatangi korban dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut bukan milik Suanda.


"Suanda dan Wawan datang ke rumah saya menyampaikan ingin menggadaikan mobil sebesar Rp.30 juta. Suanda mengaku mobil tersebut miliknya, Saya percaya saja karena Wawan kenal baik dengan saya, dan saat itu Wawan memastikan dan meyakinkan saya bahwa katanya benar mobil yang digadaikan tersebut milik Suanda, uang Rp. 30 juta saya berikan kepada mereka berdua secara tunai dengan pembuktian tertulis di kwitansi bermaterai." terang Nasrudin, Minggu (27/4/2025).


Nasrudin merasa dirugikan dan meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap Wawan warga Kp. Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang dan Suanda asal Kampung Bojong Pondoh, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, serta memproses mereka secara hukum atas dugaan penipuan yang dilakukannya bermodus gadai mobil.


Pria yang dikenal dengan sapaan 'Suanda Baladewa dan Wawan' itu diduga menggadaikan mobil yang bukan miliknya kepada warga Kp. Cibeureum Desa Cikande, Kecamatan Cikande.


Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Korban berharap pelaku segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya.

Red xbi//.*

Hadirilah...!" Acara Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H dan Santunan Yatim Piatu di Kediaman Kades Jayanti Selasa 25 Maret 2025

By On Jumat, Maret 21, 2025

Foto : famlet acara peringatan Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu yang akan diselenggarakan di kediaman kades Jayanti Misri Rahayu. 

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com -

Hari Selasa 25 Maret 2025 kepala Desa Jayanti beserta keluarga akan mengelar acara memperingati Nuzulul Qur'an bulan suci Ramadhan 1446 Hijrah dan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu yang bertempat dikediaman Kades Jayanti kampung Waru doyong Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten. 


Kades Jayanti Misri Rahayu dan keluarga meminta kepada masyarakat Desa Jayanti khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H sekaligus memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu dikediamannya.


Menurut Kades Jayanti Misri Rahayu tentang arti dan keistimewaan serta manfaat memperingati atau menghadiri Acara Nuzulul Qur'an," Perlu kita ketahui bahwa peringatan Nuzulul Qur'an ini bertujuan untuk mengingat kembali peristiwa turunnya wahyu berupa Kitab Suci Al-Qur'an pertama kali kepada Nabi Muhammad S.A.W. yang berisi tentang perintah untuk selalu bertaqwa kepada Allah SWT.


Sedangkan Keutamaan Malam Nuzulul Quran, 

Langit pada malam itu bersih, suasana terasa damai dan penuh ketenangan. Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa dan amalan baik," Himbau Misri Rahayu.


Manfaat memperingati Nuzulul Qur'an kata kades Jayanti," Nuzulul Quran adalah momen yang sangat bermakna bagi umat Islam. Al-Quran bukan hanya sebagai pedoman ibadah, tetapi juga sebagai sumber inspirasi dalam membangun kehidupan yang lebih baik, harmonis, dan penuh keberkahan." Tuturnya.


Hal senada juga disampaikan penasehat dan pembina Desa Jayanti H. Rebo Muhidin SH yang juga sebagai suami kades Jayanti Misri Rahayu." Kami sekeluarga berharap kepada masyarakat desa Jayanti dapat hadir di acara memperingati Nuzulul Qur'an dan santunan anak-anak yatim piatu dikediaman kami, insya Allah acara pada hari Selasa 25 Maret 2025 jam 15.30 wib sampai dengan selesai, semoga kehadirannya di acara yang baik Nuzulul Qur'an menjadi ladang ibadah dibulan suci Ramadhan ini, " ucap H. Rebo Muhidin.

Red xbi//.*

Dirja dan Aminudin Perwakilan Warga Jayanti, "PT. TTJM Berikan Upah dibawah UMR dan Tebar Polusi bau ke Warga Jayanti "

By On Rabu, Maret 19, 2025








Foto : Perusahaan pemotongan ayam PT. TTJM tembok warna biru.

Kab. Tangerang,| xbintangindo.com - 

Klarifikasi dari kuasa hukum PT. Tri Terus Jaya Makmur (TTJM) Ervan yang di muat di salah satu media online terkait upah/gaji karyawan harian lepas PT. TTJM Rp. 135.000,- + uang lembur + Bonus /truk serta polusi udara bau bersumber dari lintasan kendaraan truk muatan ayam potong ternyata masih dikritik oleh perwakilan warga kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten. Selasa, 18/3/25.










Aminudin alias Ipang ketua RT. 09/04 kampung Gandasari Desa Jayanti 

Dirja alias Kuncir warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang mengatakan," itu kang klarifikasi yang dikatakan oleh pak Ervan SH selaku kuasa hukum PT TTJM tentang pembayaran upah atau gaji karyawan harian lepas Rp. 135.000,- + uang lembur + bonus pertruk yang dimuat di media online itu belum benar. Masih jauh dari kenyataanya." Kata kuncir.


Lanjut Kuncir,"Upah sampai saat ini karyawan PT. TTJM bagian pemotongan ayam hanya diberikan upah/gaji harian lepanya sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 120.000,- itu kerja selama 12 jam bahkan kalau masih ada ayam yang harus di potong dan diolah karyawan harus mengerjakannya sampai selesai, pernah saya lihat karyawan pulang jam 00.00 wib tengah malam. Itu katanya tidak dihitung lembur hanya diberi uang bonus Rp. 10.000,- per truknya itu untuk satu team." Tutur Dirja kuncir.


Masih dengan Dirja," Berarti kan pemberian upah/gaji kepada karyawannya PT. TTJM masih jauh dari peraturan pemerintah pusat Upah Minimum Regional (UMR) maupun pemerintah daerah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar segera dapat turun ke PT. TTJM untuk mengecek langsung kebenaran informasi yang saya berikan kepada wartawan dan diberitakannya." Ucap Dirja.


Begitu pula dikatakan Aminudin alias Ipang mengatakan bahwa klarifikasi dari kuasa hukum PT TTJM Ervan SH, terkait polusi udara bau yang berasal dari truk muat ayam potong yang melintas diwilayahnya.


"Memang benar polusi udara bau ayam potong yang dibawa oleh mobil truk melintas di wilayah saya kampung Gandasari Desa Jayanti hanya sesekali saja tapi itu dirasakan oleh warga setiap hari baunya jika malam hari, karena mobil truk yang mengangkut ayam potong lintasnya di malam hari tapi itu setiap hari lintasnya, yang namanya bau tetap bau, karena setiap hari akhirnya warga mengeluh ke saya, karena saya ketua RT di kampung Gandasari." Ujar Ipang.


"Jangan hanya warga kami diberikan baunya saja sedangkan pengusahanya enak - enakan mengambil keuntungan dari usahanya tanpa memikirkan dampak yang dirasakan oleh warga kami. " Keluh ketua RT Aminudin alias Ipang.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *