Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak 17 Agustus 2026, Pemuda-pemudi Kp. Gandasari RT.09/04 Jayanti Kompak Pasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di sepanjang Jalan

By On Kamis, Agustus 06, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Puluhan Pemuda-pemudi kampung Gandasari RT. 09/04 Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten terlihat kompak untuk meriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2026). Rabu. 05 Agustus 2026.






Galih selaku ketua pemuda kampung Gandasari RT 09/04 Desa Jayanti menjelaskan jika Pemuda-pemudi kampung Gandasari setiap hari besar nasional maupun kegiatan hari besar agama Islam.


" Alhamdulillah Pemuda-pemudi kampung Gandasari selalu kompak Ramai-ramai kerja sama yang baik untuk meriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 ini, " ujar Galih.


Lanjut Galih, " Untuk sementara Pemuda-pemudi kampung Gandasari membuat umbul-umbul spanduk merah putih dan pemasangan bendera merah putih di sepanjang jalan kampung Gandasari sampai nanti di puncak acara 17 Agustus 2026." Tuturnya.


Hal senada juga dikatakan ketua RT. 09/04 kampung Gandasari Aminudin alias Ipang, " Bentuk syukur dan meriahkan HUT kemerdekaan RI ke 81 tahun, saya salut dan bangga melihat Pemuda-pemudi di kampung Gandasari Desa Jayanti setiap menggelar kegiatan selalu bekerja sama (kompak) mereka berjibaku bersama menyemarakkan HUT RI, " ujar RT Ipang.


Ipang dan Galih mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu tenaga maupun materil nya untuk meriahkan HUT RI ke 81 tahun ini.


" Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak (donatur) yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk kegiatan semarakkan HUT RI ke 81 tahun," ucapnya.


"untuk penambahan dan pemasangan bendera merah putih serta pembuatan umbul-umbul juga pemasangannya di seluruh jalan lingkungan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 1.500.000,- tuturnya.

Red xbi//.*

Operator SPBU 34-15703 Jayanti Timur dapat uang Tip Rp 60.000,- untuk isi Rp. 1 Juta ke Mobil Gerandong Milik Bos Wawan Keling

By On Rabu, Agustus 05, 2026





Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Maraknya penyalahgunaan dan penyelewengan BBM Solar Bersubsidi diwilayah provinsi Banten, modus mafia pengusaha BBM Solar Bersubsidi tersebut berbagi macam cara, untuk mendapatkan BBM Solar Bersubsidi ada yang menggunakan pembelian BBM Solar Bersubsidi di SPBU dengan cara menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.








Seperti terlihat di SPBU 34-15703 Jayanti Timur Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten, Selasa, 4/08/26.


Saat beberapa wartawan investigasi ada unit Mobil truk besar Fuso tampak terlihat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, saat dikonfirmasi wartawan supir mobil truk besar tersebut langsung mengakui jika mobil yang dibawanya milik bos Wawan keling pengusaha  BBM Solar Bersubsidi.


" Ya pak ini mobil bos Wawan keling, saya hanya disuruh bawa mobil dan belanja solar saja, ini juga baru dapat beberapa ton saja, sekarang mah susah nyari solarnya, operator SPBU nya udah pada tau duit, di SPBU Jayanti ini saja ngasih uang Tip nya ke operator Rp. 60.000 untuk belanja Rp. 1 Juta, usaha yang beginian mah yang penting bisa berbagi aja lah, " ucap si supir.


Lanjut, " hubungi si bos aja pak, atau pengurus nya bang Ray, saya mah tidak bisa berbuat apa-apa, cuma seorang pekerja saja, " sambung supir.


Operator SPBU Jayanti Timur saat dikonfirmasi hanya menundukkan kepala dan menganggukkan kepalanya saja terlihat wajahnya yang pucat karena merasa apa yang dilakukannya salah.


Sampai berita ini disiarkan bos Wawan Keling dan Ray selalu pengurusnya belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.#

 *Terbongkar! CV Ambara Sakti Cakrabuana Proyek Disperkim di Solear Diduga Sunat Spesifikasi Besi dan Abaikan K3*

By On Minggu, Agustus 02, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Komitmen Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang dalam menjaga kualitas pembangunan kembali diuji.


Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diduga kuat dikerjakan asal-jalan dan menyimpang dari Spesifikasi Teknis (Spestek).





Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di kawasan Perumahan Taman Adiyasa, RT 06/RW 07, Desa Cikuya, Kecamatan Solear. 


Proyek bernilai Rp 148.938.000 yang dikerjakan oleh CV Ambara Sakti Cakrabuana dengan masa kerja 40 hari kalender tersebut, mengusung tagline "Dibiayai dari Pajak yang Anda Bayarkan". Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi transparansi tersebut.


Berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Kamis (30/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan serius.


Para pekerja terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.


Tak hanya itu, material besi yang digunakan untuk struktur tiang penopang dudukan penampung air (toren) disinyalir menggunakan besi bekas pakai yang sudah berkarat. Akibatnya, terjadi penyusutan fisik dan degradasi kualitas material yang dipaksakan tetap terpasang.


Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa sesuai ketentuan, besi tiang kolom seharusnya menggunakan ukuran 13 milimeter (mm).


Namun, saat dilakukan pengujian langsung oleh awak media menggunakan alat ukur presisi (sigmat), diameter besi tersebut nyatanya hanya berukuran 11,5 mm, atau yang kerap dikenal di pasaran sebagai "besi banci".


"Iya bang, besinya memang berkarat. Ini besi untuk tiang kolom penopang toren air, setahu saya memang pakai ukuran 13 mm," ungkap salah seorang pekerja di lokasi.


Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan material di bawah standar spesifikasi tersebut, pekerja tersebut mengaku tidak tahu-menahu.


"Kalau soal ukuran dan kondisi besi kami tidak tahu-menahu, Bang. Kami hanya buruh yang disuruh bekerja. Ada material yang disediakan ya kami pasang saja," tambahnya pasrah.


Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM ARBER), Arsyad Boni, angkat bicara secara tegas.


Menurut Boni, penurunan spesifikasi fisik besi dari 13 mm menjadi 11,5 mm bukan sekadar persoalan teknis kecil, melainkan pelanggaran serius yang berdampak pada kekuatan struktur dan aspek hukum.


"Besi 11,5 mm memiliki luas penampang yang jauh lebih kecil ketimbang besi 13 mm murni. Akibatnya, daya dukung tiang menahan beban berat beban toren air berkurang drastis. Struktur ini rentan retak, melengkung, bahkan ambruk di kemudian hari. Ini sangat membahayakan warga setempat," tegas Boni saat ditemui wartawan.


Pria yang dikenal vokal mengawal fungsi watchdog pembangunan daerah ini membeberkan tiga poin krusial atas temuan tersebut: penurunan daya struktur, potensi ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan indikasi perbuatan curang (fraud).


"Pengurangan volume atau penurunan spesifikasi dari kontrak awal adalah indikasi perbuatan curang. Kontraktor pelaksana tidak hanya berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda, pembongkaran paksa, atau pemblokiran (blacklist), tetapi juga dapat diseret ke ranah pidana atas dugaan timbulnya kerugian keuangan negara," lugasnya.


Tidak hanya menyoal material, Boni juga menyoroti pengabaian standar K3 terhadap pekerja di lokasi proyek.


Ia mengingatkan pelaksana proyek dan dinas terkait bahwa pembiaran keselamatan kerja memiliki konsekuensi pidana yang berat.


"Jika pengawas maupun pihak kontraktor sengaja membiarkan pekerja beroperasi tanpa APD hingga memicu kecelakaan kerja atau korban jiwa, penegak hukum dapat menerapkan pasal kelalaian dalam KUHP. Yakni Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara, atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat," pungkas Boni.


Atas dasar temuan tersebut, DPP LSM ARBER memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi dan klarifikasi resmi kepada Disperkim Kabupaten Tangerang untuk menuntut transparansi serta evaluasi total terhadap CV Ambara Sakti Cakrabuana.


(SAEFUL)

Komunitas Perkumpulan Bocah Angon dan DPP FRJRI, Soroti Aktivitas Galian Tanah di Desa Bakung Yang Kebal Hukum

By On Jumat, Juli 31, 2026





KABUPATEN TANGERANG– Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan kembalinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten sejak beberapa hari lalu (31/07/2026) 


Video hasil dokumentasi lapangan Tim KPBA dengan metode zoom out yang direkam pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15.35 WIB di titik koordinat 6°06’32.342” S, 106°25’16.893” E, diduga memperlihatkan aktivitas sebuah alat berat ekskavator di area yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.


Temuan tersebut sontak menjadi perhatian serius mengingat pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten yang juga telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 dan menandatangani bersama. 


Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, disertai tindakan penghentian kegiatan, pemasangan Satpol PP Line, papan larangan, serta pendokumentasian alat berat di lokasi.


Syarifudin Juru bicara KPBA menilai persoalan ini bukan hanya menjadi perhatian Polda Banten, tetapi juga patut mendapat atensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Subdirektorat V yang membidangi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, dan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penanganan di tingkat Nasional.


Dirinya menegaskan bahwa Pers menjalankan fungsi kontrolnya demi kepentingan publik dan juga upaya penegakan hukum.


"Ingat Pers yang tergabung dengan Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) tidak sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat konstitusi serta sebagai pilar ke 4 demokrasi.


Ketika memang muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun untuk memastikan informasi tersebut serta melakukan verifikasi lapangan, juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan jika benar ditemukan unsur pidana, proses hukum harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu,"ujar Syarifudin atau yang akrab di panggil Salim


Namun dirinya juga menambahkan bahwa KPBA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Akan tetapi setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus pula ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, "pungkasnya


Sementara itu ELK Hariyono.selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) kepada Awak media menjelaskan, " Ini kejahatan terstruktur dan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti adanya kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah (ilegal), maka seluruh pihak yang terbukti harus ikut bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain aspek perizinan, kami juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi ditimbulkan, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan, rusaknya persawahan produktif milik masyarakat, terganggunya sistem irigasi, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap kelestarian lingkungan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,"terangnya


"Ingst kegiatan galian C di wilayah Provinsi Banten tanpa perizinan yang sah, dan sengaja dilakukan hingga mengakibatkan kerusakan lahan persawahan produktif masyarakat dan lingkungan hidup, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran Administratif semata.


 Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aspek pidana yang relevan di bidang pertambangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata ruang. Penegakan hukum juga harus menjangkau siapa pun yang apabila terbukti menjadi pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,"lanjut ELK Hariyono.


Oleh karena itu DPP FRJRI akan mendesak Kapolda Banten segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi, guna mendapatkan fakta lapangan sesungguhnya


Ini adalah bukti, agar cermin Polri yang selama ini dikenal, obyektif, profesional, transparan, independen, tetap terus terjaga. Karena kejahatan ini bersifat terstruktur, melibatkan jaringan yang lebih luas, atau memerlukan penanganan lintas wilayah," ujarnya


DPP FRJRI juga berharap Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V, memberikan atensi dan supervisi sesuai kewenangannya, juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun oknum yang terbukti  telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi atau membiarkan praktik pertambangan liar tersebut berlangsung.


Dugaan aktivitas PETI (red. Pertambangang Tanpa Izin) tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun yg yg 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, tata ruang, lahan pertanian produktif, dan keselamatan masyarakat apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta, serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut diduga merupakan lahan pertanian produktif tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan Nasional. Kondisi tersebut berpotensi jelas akan mengurangi luas lahan pertanian, mengganggu sistem irigasi, menurunkan produktivitas pangan, serta berdampak terhadap kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan masyarakat," ujar ELK Hariyono


Menurutnya, Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari kepentingan strategis Nasional. Oleh karena itu, dugaan aktivitas yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan secara melawan hukum patut ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa.


Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun ketentuan tata ruang, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing," tutur ELK Hariyono SH 


Terakhir, kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami meminta Negara hadir membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan, dan jangan biarkan dugaan praktik pertambangan tanpa izin merusak lingkungan serta lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat selama ini," pungkasnya

(Yanto)

Selfie Dulu Baru Cair": Nyanyian Pekerja Proyek U-Ditch Legok Bongkar Dugaan Persekongkolan Oknum Media!*

By On Jumat, Juli 31, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktik kontrol sosial dalam pengawasan penggunaan anggaran publik kembali mengemuka.


Indikasi keterlibatan oknum wartawan yang diduga bertindak sebagai pengoordinasi atau "pelindung" dalam pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur lokal menuai keprihatinan serius dari elemen masyarakat sipil.


Fenomena ini dinilai berpotensi mencederai independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengaburkan objektivitas pengawasan di lapangan.


Dugaan tersebut mencuat saat dilakukannya peninjauan lapangan atas kegiatan pembangunan Drainase U-Ditch yang berlokasi di Kampung Pasir Gaok RW 03, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/07/2026). 


Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui skema Penunjukan Langsung (PL). 


Pemerintah Kecamatan Legok bertindak selaku Pengelola Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan oleh penyedia jasa CV Adi Komala Sentosa dengan nilai pagu sebesar Rp 119.580.000,- dan masa pengerjaan 21 hari kalender.


Dugaan skema pengkondisian satu pintu di lapangan semakin menguat ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi proyek.


Salah seorang pekerja secara terbuka mengarahkan wartawan untuk menghubungi oknum jurnalis berinisial C guna urusan "pengkondisian".


"Ke C saja bang untuk pengkondisian, coba ditelpon saja orangnya," ungkap salah seorang pekerja proyek di lokasi.


Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaan fisik material dan progres pengerjaan, oknum berinisial C tersebut memberikan arahan yang mengindikasikan adanya dugaan formalitas pelaporan semata.


"Iya, U-Ditch nya juga belum di pasang, selfie saja dulu di lokasi nanti Saya ajukan ke Bos," ujar oknum C saat dikonfirmasi via telepon. 


Rangkaian fakta lapangan ini memicu keprihatinan mendalam karena memperlihatkan dugaan pola kompromi sistematis, di mana fungsi verifikasi faktual atas material konstruksi digantikan oleh formalitas dokumentasi demi kepentingan tertentu. 


Dalam konteks hukum dan etika pers di Indonesia, setiap informasi wajib diuji melalui asas verifikasi dan keberimbangan (cover both sides), dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian sah. Namun demikian, secara normatif Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memberikan batasan yang sangat tegas. 


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tindakan mengarahkan liputan secara formalitas tanpa menguji kebenaran fisik material di lapangan berpotensi melanggar asas akurasi dan independensi.


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menjadikan diri sebagai perantara atau pengoordinasi "pengkondisian" demi imbalan tertentu merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi. 


Fungsi Kontrol Sosial (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers): Pers nasional bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta melakukan kritik dan koreksi atas penyelenggaraan fasilitas publik secara jujur dan profesional.


Menanggapi berkembangnya pengakuan pekerja lapangan serta pernyataan oknum berinisial C tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (DPP LSM ARBER), Arsyad Boni, memberikan teguran keras dan pandangan kritisnya.


"Pengakuan pekerja proyek yang mengarahkan urusan 'pengkondisian' kepada oknum jurnalis berinisial C adalah alarm keras bagi marwah kontrol sosial. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, indikasi ini memperlihatkan adanya dugaan praktik persekongkolan di lapangan yang merusak fungsi independensi pers."ujarnya.


"Ketika pers yang seharusnya mengawasi kualitas pembangunan justru dijadikan pintu 'pengkondisian' oleh pelaksana proyek, maka masyarakat lah yang menjadi korban akibat berpotensinya penurunan mutu infrastruktur. Pihak Pemerintah Kecamatan Legok selaku pengelola anggaran serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis secara objektif."tambah Dia. 


"Kami dari DPP LSM ARBER mendesak agar anggaran APBD sebesar Rp 119,5 juta ini diawasi secara transparan dan dikerjakan sesuai Spesifikasi Teknis/RAB. Kami juga mengimbau seluruh insan pers yang berdedikasi untuk tidak membiarkan profesi jurnalisme direduksi menjadi sekadar perantara kepentingan proyek," tegas Arsyad Boni.

(SAEFUL)

PKK Desa Buniayu Gelar BINWIL Guna Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK.

By On Kamis, Juli 30, 2026




KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan Bina Wilayah (Binwil) TP PKK  yang dihadiri langsung oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Tangerang beserta rombongan.


Kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Buniayu, H. Hamdani SM bersama jajaran Pemerintah Desa serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ny.Mumun Munisah SE i, Ketua TP-PKK Kecamatan Sukamulya, Ny. Imas Khalid Mawardi beserta rombongan.(30/07/2026) 


Acara berlangsung meriah dengan diikuti perwakilan dari 8 Desa di wilayah Kecamatan Sukamulya. Hadir pula kader-kader PKK desa, Kepala KUA Kecamatan Sukamulya, Kepala UPTD Puskesmas, Ketua MUI, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Kades Buniayu, H. Hamdani SM menyampaikan bahwa Program Bina Wilayah merupakan sarana penting untuk memperkuat koordinasi, evaluasi, dan pembinaan organisasi PKK di tingkat Desa.


"Bina Wilayah ini bukan sekadar mencari kekurangan, melainkan menjadi wadah bagi kita untuk belajar bersama, saling berbagi praktik terbaik, dan saling menguatkan dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK." ujar, Hamdani


"Saya mengapresiasi dedikasi para kader PKK Desa Buniayu yang selama ini aktif mendukung pembangunan keluarga di berbagai bidang. Karena itu para kader PKK sangat penting dalam meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga,"tutur Hamdani.


"Kami berharap kader PKK di Desa Buniayu tidak hanya aktif dalam kegiatan rutin, tetapi juga memiliki arah dan pemahaman yang jelas terhadap tujuan Gerakan PKK. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya


Sementara itu Camat Sukamulya, H. Khalid Mawardi, S.Sos. S.IP.,MM, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya pendampingan dari Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang tersebut nantinya memberikan motivasi sekaligus arahan yang sangat bermanfaat bagi seluruh kader.


"Dengan adanya pelaksanaan program BINWIL di Desa Buniayu sangat membantu sekali, ditambah dengan beberapa arahan dan pendampingan langsung Ibu Ketua TP PKK Kabupaten, semakin membuat kami lebih siap menjalankan program secara terukur, efektif, dan tepat sasaran," tambahnya


Camat Sukamulya, berharap seluruh kader PKK di Kecamatan Sukamulya mampu menyusun program kerja yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi lokal masing-masing desa sehingga Gerakan PKK semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,"ungkapnya


Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Hj.Rismawati Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa kegiatan Bina Wilayah merupakan agenda silaturahmi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di tingkat Kecamatan maupun Desa.


"Bina Wilayah adalah momentum bagi kita untuk melihat secara langsung, mendengar secara langsung, dan mengevaluasi sejauh mana kader PKK menjalankan program di wilayahnya masing - masing,"terangnya 


Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh kader dalam menjalankan perannya sebagai mitra Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan Gerakan PKK Desa Buniayu, sangat ditentukan oleh kemampuan dari para kader dalam menyusun program yang realistis, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang terukur,"ujarnya.


Program - program seperti pelayanan Posyandu, pembinaan lansia, ketahanan pangan keluarga, hingga pemanfaatan lahan pekarangan, lanjutnya, harus benar-benar berjalan secara optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Di sinilah pentingnya evaluasi dan pembinaan secara langsung agar seluruh program PKK dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,"tuturnya.


Terakhir, Semoga dengan kegiatan Bina Wilayah tersebut diharapkan Desa Buniayu semakin mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Sukamulya, serta seluruh kader PKK dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK," pungkasnya

DPP FRJRI Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Camat Kresek: Dinilai Tak Peka Kesulitan Warga dan Diam-diam Adu Domba Antar Wartawan

By On Senin, Juli 27, 2026



 

KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) meminta Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Kresek, Eka Fathussidki.S.STP


Dua hal utama yang menjadi sorotan adalah ketidakpekaan terhadap warga yang tinggal di rumah tidak layak huni dan kegagalan membangun sinergi yang sehat dengan para wartawan di wilayahnya.

 

Teguran ini disampaikan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat serta pengamatan para jurnalis di lapangan yang menilai kinerja jajaran pemerintahan kecamatan belum menyentuh akar masalah kesejahteraan rakyat.

 

"Kami melihat sendiri ada warga lanjut usia, keluarga kurang mampu yang bertahun-tahun bertahan di rumah nyaris roboh, bocor, dan tak aman. Padahal ini adalah tugas utama kecamatan untuk mendata, memfasilitasi, dan menjadi jembatan kebijakan bagi warganya. Namun kenyataannya, hingga bantuan datang dari swadaya masyarakat dan donatur, belum terlihat langkah nyata dari pihak kecamatan," tegas Wakil Ketua DPP FRJRI Syarifudin dalam keterangannya, Senin (27/07/2026).


Justru yang terjadi, Camat Eka malah sibuk melakukan klarifikasi dan bantahan disana-sini melalui media. "Daripada sibuk membantah kesana-kesini, lebih baik ikut turun tangan membantu bedah rumah swadaya Nenek Masru'ah di Desa Talok yang digagas media Infoterbit dan Kresek Media Center bersama Pagobang dan pegiat sosial," kata Syarifudin, 


Dengan melakukan bantahan ke berbagai media, Camat Kresek Eka Fathussidki patut diduga kuat akan mengadu domba antar media dan antar wartawan yang bertugas di wilayah Kresek. 


Sebab, bedah rumah itu diinisiasi oleh media, sementara Camat Eka membantah lewat media lain. "Ini sama saja dia mau adu domba antar media. Saya harapkan, kawan-kawan media seluruhnya tidak terpancing dan masuk pada jebakannya. Karena kami menduga targetnya agar antarwartawan pecah belah, pemimpin seperti ini bahaya!" tegas Syarifudin. 

 

FRJRI menyoroti sikap Camat Kresek yang dinilai sulit diajak bersinergi dengan awak media. Padahal pers adalah mitra strategis dalam menyebarkan informasi pembangunan sekaligus cermin pengawasan masyarakat.

 

"Kami berharap pemerintah daerah terbuka, transparan, dan mau bekerjasama dengan wartawan, bukan malah mengadu domba," tambahnya.

 

FRJRI menegaskan, jabatan Camat adalah amanah pelayanan, bukan kekuasaan semata. Seorang pemimpin wilayah harus peka terhadap rintihan warga, serta mau berjalan beriringan dengan berbagai elemen masyarakat termasuk pers.

 

"Kami minta Bupati Tangerang segera meninjau hal ini. Jika masih banyak keluhan dan belum ada perbaikan sikap, langkah evaluasi kinerja mutlak perlu diambil. Jangan sampai warga Kresek dirugikan oleh model pemimpin seperti ini," pungkas pernyataan itu.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Camat Kresek terkait sorotan tersebut.


(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *