Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Petani Serang Timur Butuh Mesin Drayer/Pengering Jagung

By On Kamis, Mei 22, 2025








Deden perwakilan petani Serang Timur 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Maraknya petani Serang Timur (Cikande, Kopo, Jawilan, pamarayan, Bandung, Carenang, Binuang) menanam Jagung, hal tersebut selain untuk peningkatan ekonomi keluarga petani juga mengikuti program pemerintah dalam ketahanan pangan ( Ketapang). 







"

Beberapa kali panen jagung petani Serang Timur terkendala untuk mengeringkan hasil jagungnya, pasalnya jika petani menjual jagung basah harganya minim, mayoritas perusahaan menerima jagung kering, maka dari itu kami petani Serang Timur sangat membutuhkan mesin Drayer atau mesin pengering jagung," ujar Deden perwakilan petani Serang Timur.


Lanjut Deden," Harga jagung yang diterima oleh perusahaan jika jagung basah Rp. 4.000,- sedangkan jagung kering Rp. 6.300,- itu sangat jauh selisihnya. Kami petani Serang Timur sangat butuh sekali bantuan mesin pengering jagung dari pemerintah daerah kabupaten Serang maupun pemerintah provinsi Banten." Sambung Deden.


" Dari data yang sudah dikantongi kami, petani Serang Timur sudah menggarap lahan untuk tanaman jagung sekitar 400 hektaran kira-kira hasil panennya bisa 4000 tonan, pemerintah provinsi Banten harus mendukung, mendorong dan membantu petani Serang Timur dalam menyediakan mesin pengering jagungnya." Tutur Deden.


Gabungan kelompok tani (Gapoktan) desa Cemplang Odong mengatakan," ya benar pak kami para petani sangat butuh mesin pengering jagung, agar hasil panen jagung kami dapat dibeli oleh perusahaan dengan harga yang lumayan, kalau jual basah nilainya hanya cukup untuk tanam lagi, " ujarnya.

Red xbi//.*


Karena Tidak Ada Pemberitahuan Terkait Kegiatan Di Kali Cimandaya, Kades Warakas Binuang Pertanyakan

By On Kamis, Mei 22, 2025









Serang, xbintangindo.com --

Mendadak adanya kegiatan pada irigasi sekunder Kali Cimandaya dimana alirannya dari hulu ke hilir melewati 5 (lima) desa, desa Ketos, Warakas, Mandaya, Suka Mampir dan Mekar Sari


di mulainya pekerjaan dari jembatan Cikawao dalam wilayah desa Warakas, hal tersebut jadi pertanyaan dari Asmani selaku Kepala Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten 


Kegiatan sudah berjalan selama satu Minggu, dan pihak pelaksana pekerjaan tidak ada penyampaian pemberitahuan ke desa, 


"Selama seminggu pelaksanaan pekerjaan,  belum ada penyampaian pemberitahuan dari pihak pelaksana ke desa, lalu bagai mana dapat di sosialisasi ke warga, saya saja tidak tahu judul, peruntukan dan capaian kegiatan itu apa, Rabu (21/05).


Masih kata Asmani, sebelum kegiatan dilaksanakan perlu di sosialisasikan itu sangat penting. Karena dengan sosialisasi, warga akan mengerti  terhadap besarnya nilai kebutuhan tahu seberapa pentingnya air, manfaatnya dan menumbuhkan rasa kepedulian untuk merawatnya


" Bila sesuatunya sudah di sosialisasikan, peran kami kedepan tinggal meneruskan dan selalu mengingatkan ke warga untuk peduli " ucapnya


Terpisah, Lahudin dari aktivis Serang Timur masyarakat pemerhati, meminta kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) OP 2, selain bekerja dengan teliti dan kehati - harian beretika juga perlu


" Kepada pihak pelaksana, bila ingin mendapatkan kearifan lokal selain bekerja dengan teliti serta penuh kehati - hatian beretika juga perlu ..


Menurutnya, tidak ada kata terlambat terlebih pekerjaan masih panjang


" Bila masih mau memperbaiki, memang terkadang ada kata berantai yang terputus dan untuk membenahinya segera sampaikan pemberitahuan kepada kades Warakas untuk agenda sosialisasi 


Di tambahkan oleh Lahudin, mengingat sosialisasi sesuatu yang di pertanyakan oleh kades, maka turut serta menanyakan terhadap status kedudukan kali cimandaya serta tekhnis pekerjaan


" Kami harap pihak balai besar, dapat menjelaskan terhadap status kedudukan kali cimandaya dan secara tekhnis kerjanya apa harus mengembalikan dalam bentuk aslinya kali cimandaya seutuhnya sesuai yang tercatat dalam data ukur ?" jelasnya (Redaksi)

Desa Adalah Kekuatan Ekonomi Negara, Dani Ramadhan SH. "Jika Dana Desa tidak Transparan maka Laporkan"

By On Rabu, Mei 21, 2025










Dani Ramadhan SH.

LEBAK Banten, xbintangindo.com 

Dani Ramadhan, S. H selaku Ketua LSM KPK-B ( Kumpulan Pemantau Korupsi -Banten ) Kabupaten Lebak belum lama ini memberikan wejangan tentang pentingnya informasi, manfaat untuk warga Desa itu sendiri dan alur penyerapan Dana Desa (DD) kepada masyarakat serta para pembaca media online xbintangindo.com ketahui.


Arah kebijakan Dana Desa menurut Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi setiap Desa untuk dipergunakan Pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 


Dana Desa dimaksudkan utk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian Desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa. 


Namun tragisnya dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut sering kali jauh Api dari panggang. Praktik-praktik Korupsi, Mark up, proyek fiktif bahkan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa sering kali dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa. 


Maka sangat tepat jika masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desa. Karena itu sudah menjadi bentuk hak dan kewajiban bagi masyarakat Desa. 


Jika terdapat indikasi penyelewangan dan atau tindak pidana korupsi Dana Desa maka yang harus dilakukan adalah : 


1. Laporkan Kepada BPD selaku pengawas kinerja kepala Desa. 


2.Laporkan ke Camat sebagai Pimpinan Wilayah.

 

3. Dan jika BPD dan Camat tidak ada respon maka bisa lanjutkan Laporan kepada Bupati, SKPD dan kepada Inspektorat Kabupaten. 


4. Apabila tidak juga ada respon dari pemerintah Kabupaten maka anda bisa laporkan kepada Aparatur Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

 

Apabila ada temuan tindak pidana korupsi Dana Desa dalam skala besar maka anda bisa laporkan kepada KPK.Namun dalam pelaporan harus disertai mengenai kegiatan objek yang diduga terjadi penyelewengan dan atau Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. 


 Ayo masyarakat Lebak mari kita kawal jalanya pembangunan Desa dengan aktif mengawasi dan ikut andil dalam pembangunan Desa. 


Tanyakan kepada BPD terkait RAB Desa karena BPD wajib diikutsertakan dan dilibatkan dalam RPJM Desa ( Pasal 4 Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 


Pasal 20 berbunyi bahwa BPD melakukan Musdes berdasarkan Laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Dan hasil kesepakatan Musdes akan menjadi Pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun RPJM Desa ( pasal 22). 


Dan dalam Pasal 29 berbunyi bahwa Pemdes meyusun RKP Desa dan menjadi dasar penetapan APBDesa. Dalam RKP tercantum yang namanya RAB (Rencana Anggaran Biaya). 


Jadi kesimpulanya BPD WAJIB MENGETAHUI RAB DESA tanpa terkecuali. baik pembangunan fisik Desa, anggaran pemberdayaan ataupun ATK (Alat Tulis Kantor).

Marwan xbi//.*

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB 'Fantasi Sedarah'

By On Rabu, Mei 21, 2025








Jakarta. xbintangindo.com --

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengapresiasi Polri menangkap 6 terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Abdulllah menilai penangkapan ini menghentikan bentuk penyimpangan.


"Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum," ungkap Abdullah, Rabu (21/5/2025).


"Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut," tambahnya.


Abdullah memberikan dukungan atas kinerja kepolisian yang telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus 2 grup Facebook tersebut dalam waktu yang relatif cepat. Ia menilai penangkapan ini meminimalkan kerusakan yang lebih luas.


"Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat," ujar Abdullah.


Ia menilai polisi sedang mengirim sinyal kepada semua anggota dari grup Facebook serupa bahwa para pelaku kejahatan seksual akan terus diburu dan ditindak tegas. Abdullah menilai tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.


"Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas online grup inses yang ada," katanya legislator PKB ini.


"Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban," sambungnya.


Abdullah berpandangan motif dan potensi tindak pidana lain yang didalami polisi dapat berkontribusi pada strategi aparat mencegah peristiwa seperti ini. Termasuk, oleh Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta kementerian atau lembaga terkait lainnya.


Ia mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Abdullah meminta jangan sampai masih ada grup serupa yang nantinya mengancam kehidupan penerus bangsa.


"Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," imbuhnya.


Diketahui, Bareskrim Polri menangkap enam pelaku di lokasi berbeda-beda, antara di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Penangkapan dilakukan bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.


Keenam pelaku yang sudah ditangkap ini diduga berperan aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto.

Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB

By On Rabu, Mei 21, 2025






Kapolres kabupaten Serang dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kg

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Serang.


Dua pengedar sabu berinisial HD, 28 tahun, dan DR, 28 tahun, ini diamankan petugas di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.


“Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025.


Kapolres menjelaskan pengungkapan upaya pengiriman 3 kilogram sabu ke NTB ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.


“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” kata Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.


Dari keterangan tersangka RA, 43 tahun, yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya diakui didapat dari HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DT disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.


“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ujarnya.


Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.


Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.


“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, kedua wanita pengedar sabu ini mengaku jika 3 kilogram barang haram milik bandar di Medan yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta/kilogram.


“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

Wendry xbi 

Wastafel dibeberapa Toilet RSUD Balaraja Sudah Rusak dan Fasilitas Air Minum Dispenser hanya Pajangan Belaka

By On Rabu, Mei 21, 2025








Foto: Wastafel didalam toilet RSUD Balaraja yang sudah rusak

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- 

Beberapa Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobat Balaraja kabupaten Tangerang Banten dikeluhkan warga kabupaten Tangerang. 








Foto: Tampak air minum digalon kosong.


Menurut warga kecamatan Kresek kabupaten Tangerang Yandri mengatakan," fasilitas Air Minum digedung pelayanan pendaftaran galon yang terpasang diatas dispenser terlihat kosong ketika  beberapa kali saya datang ke RSUD Balaraja untuk menemani keluarga check up, tadi yang duduk sebelah saya juga mengeluhkan ketika mengambil air minum ternyata kosong, apakah air minum isi digalon sudah kehabisan atau dispenser yang di tengah gedung pelayanan Hannya pajangan belaka." Keluhnya.


Begitu pula dikatakan warga kecamatan Tiga raksa kabupaten Tangerang Udin mengatakan," tadi juga saya dari toilet ketika hendak cuci tangan dan cuci muka saya melihat 2 wastafel sudah rusak tidak bisa dipakai lagi, saya berharap kepada pihak RSUD Balaraja agar lebih maksimal lagi menjaga pemeliharaan dan memperbaiki fasilitas-fasilitasnya yang Sudah rusak, " Ujarnya. Selasa, 21/05/25.


" Yang datang ke RSUD Balaraja itu setiap harinya banyak orang kurang lebih ratusan orang bisa juga ribuan orang, maka dari itu informasi ini saya sampaikan, semoga pihak RSUD Tobat Balaraja segera memperbaiki fasilitas-fasilitas yang sudah rusak atau tidak bisa dipakai lagi." Tuturnya.


" Pernah saya kasih tau kepada bagian kebersihan bahwa wastafel untuk cuci tangan dan cuci muka di dalam toilet sudah rusak, namun ketika saya datang lagi Tempo satu bulan wastafel yang dimaksud masih tetap rusak belum diperbaiki sampai sekarang ." Ucapnya.


Pihak RSUD Balaraja sampai berita ini disiarkan belum dapat memberikan keterangan prihal fasilitas yang dikeluhkan warga kabupaten Tangerang.

Red xbi//.*


untuk pengunjung sudah tidak ada awalnya dispenser selalu ada galon air minum 

Farhan Gilang Herlambang Ketua KOK Jayanti ajak Generasi Muda Untuk Hidup Sehat Rajin Olahraga dan Jauhi Narkoba

By On Rabu, Mei 21, 2025

Farhan Gilang Herlambang 

Tangerang - xbintangindo.com -- 

Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Jayanti, Farhan Gilang Herlambang, Ajak masyarakat khususnya generasi muda untuk hidup sehat dengan rajin berolahraga, dan jauhi Narkoba, Rabu, (21/05/2025) 



Farhan Gilang selaku Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Jayanti mengajak semua generasi muda agar rajin berolahraga dan menjauhi narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. 



"Untuk masyarakat Kecamatan Jayanti, khususnya warga Desa Jayanti ayo hidup sehat dengan rajin berolahraga, bagi anak-anak muda yang hobi Olahraga bermain sepak bola tinggal datang saja ke Stadion Mini Tanjung Kembar, kami dari Kok jayanti sudah menyiapkan lapangan agar masyarakat dapat berolahraga, di era Zaman modern seperti ini dikhawatirkan generasi muda terpengaruh yang namanya narkoba,"Tutur Gilang. 


Lebih lanjut Gilang, " Sampai saat ini peredaran obat obatan terlarang dan narkoba sudah meresahkan, meningkatnya kasus narkoba didesa Jayanti khusunya umunya kecamatan jayanti sangat membuat saya selaku ketua KOK Jayanti menjadi resah sebagai wadah organisasi Olahraga di Kecamatan Jayanti menghimbau kepada generasi muda agar melakukan hal hal positif melakukan aktivitas olahraga fisik dilapangan dan kegiatan kegiatan positif seperti keagamaan, agar pola hidup pemuda bisa lebih baik dan terhindar dari obat obatan terlarang seperti jenis narkoba dan yang lainnya,"Tutupnya.(Red)

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Beri Materi Reskrim Pada Taruna Taruni Akpol

By On Rabu, Mei 21, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan pembekalan materi kepada Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani latihan kerja di Mapolres Serang, Rabu (21/5/2025).


Materi yang diberikan yaitu dasar-dasar bidang Reserse Kriminal (Reskrim), dimulai dari mulai penerimaan laporan, pemanggilan, penyelidikan, penangkapan, penyidikan, alat bukti, barang bukti, hingga pasal-pasal yang diterapkan.


“Pemberian materi ini sangat penting karena dalam sistem hukum pidana di Indonesia, Reskrim berada di garis terdepan dalam proses penegakan hukum dengan tugas utama untuk mengungkap kejahatan, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan,” kata Kapolres.


Lebih lanjut Condro mengatakan pemberian materi tersebut bertujuan agar taruna taruni Akpol memahami betul dan mengerti secara langsung tugas kepolisian di kesatuan ke wilayahan.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk mempersiapkan para taruna menjadi perwira Polri yang profesional dan berintegritas,” jelasnya.


Selain materi Reskrim, kata Condro, para taruna taruni Akpol juga akan diberikan fungsi Lalulintas, Intelkam dan Kehumasan. Melalui kegiatan ini para taruna Akpol diharapkan tidak hanya memahami secara teori tetapi juga mampu tugas yang sesungguhnya.


“Saya berharap kepada taruna dan taruni Akpol untuk terus belajar menyerap pengalaman dan meningkatkan kapasitas diri dengan semangat disiplin dan dedikasi yang tinggi,” tandasnya.

Red xbi//.*

PT Ladear Kuat Sejahtera Laporkan J&T Ekspress ke Polisi, Prihal dugaan Penipuan Discount"

By On Rabu, Mei 21, 2025







TANGERANG– xbintangindo.cim -- 

PT Ladear Kuat Sejahtera, salah satu mitra J&T Ekspress Tangerang, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan PT Jet Teknologi Ekspres ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.


Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Ladear Kuat Sejahtera, Moch. Edi Priyanto, dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, seusai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (20/05/2025) sore.


Edi menjelaskan bahwa PT Ladear Kuat Sejahtera sebagai mitra J&T Ekspress yang bergerak di bidang jasa ekspedisi, pada bulan November 2023 menerima surat pemberitahuan mengenai penyesuaian perhitungan komisi. Inti dari pemberitahuan tersebut adalah bahwa komisi akan dihitung setelah diskon diterapkan, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi kliennya hingga mencapai sekitar Rp130 juta.


“Namun, hingga April 2024 lalu, klien kami tidak dapat beroperasi lagi akibat kerugian yang dialami,” jelas Edi.


Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari permintaan klarifikasi hingga melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons atau penyelesaian dari pihak J&T Ekspress. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.


“Kami akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan. Biar polisi yang memanggil mereka,” ujarnya.


Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa pihak J&T Ekspress melalui PT Jet Teknologi Ekspres berdalih bahwa diskon yang dimaksud diperuntukkan untuk marketplace.


Menurutnya, PT Ladear Kuat Sejahtera yang berlokasi di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini sudah tidak beroperasi lagi akibat kerugian yang terus membesar.


“Saya kira ini baru satu mitra mereka [J&T Ekspress] yang mengalami kerugian akibat adanya penyesuaian perhitungan komisi setelah diskon. Padahal, mereka memiliki banyak mitra,” katanya.


Edi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, biarlah proses hukum berjalan. Kami akan menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Red xbi 

*Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral*

By On Rabu, Mei 21, 2025









Serang - xbintangindo.com -- 

Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau Kekerasan Terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Mawar (Red). 


Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH menyampaikan perkembangan penanganan tersebut. "Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tsk (MS) dimana perkara sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara," ucap Kompol Herlia. 


Herlia membenarkan bahwa korban Mawar (Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) yang mana tersangka sudah divonis 12 tahun penjara. “Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggapi adalah tidak benar. Karena sebelum podcast tersebut  bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan, akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” kata Herlia. 


Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan  peristiwa tersebut. "Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," tutupnya (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *