Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kurang dari Satu Jam, Pelaku Pencangkul Kepala Tetangga Diringkus Polsek Petir

By On Rabu, Juni 18, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Ubaidi, 70 tahun, warga Kampung Tanah Beurem, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dilarikan ke RSUD Banten usai kepalanya dicangkul SA , 50 tahun, tetangganya.


Berkat kecepatan dalam menindaklanjuti laporan, pelaku yang diduga mengidap gangguan kejiwaan ini berhasil diringkus personil Polsek Petir dalam waktu kurang dari satu jam tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku SA diamankan di Mapolsek Petir.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa yang sempat membuat geger warga ini terjadi sekitar pukul 14.30. Sebelum kejadian, korban duduk di bangku bersama rekan tetangganya.


“Pada saat korban ngobrol dengan tetangganya, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa cangkul,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Petir Iptu Furqon Saibatin.


Tanpa berkata sepatah katapun, pelaku kemudian mencangkul bagian kepala korban. Mendapat serangan yang tidak diduga korban tidak bisa lagi menghindar sehingga serangan pacul itu melukai bagian kepala dan telinga.


“Usai menganiaya korban, pelaku ngeloyor pergi. Sementara korban yang mengalami luka berat dilarikan warga ke puskesmas setempat. Sedangkan warga lainnya menghubungi petugas Polsek,” terang Condro.


Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Petir langsung bergerak ke lokasi kejadian dan puskesmas untuk melihat kondisi korban. Melihat kondisinya yang terluka parah, korban segera dirujuk ke RSUD Banten untuk penanganan lebih baik.


Setelah memperoleh identitas pelaku, petugas langsung melakukan pencarian. Berkat kecepatan petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam masih di sekitar Kampung Tanah Beureum.


“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pacul yang digunakan memukul korban. Untuk menghindari peristiwa tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan pelaku ke mapolsek,” tandasnya.


Dari keterangan warga, kata Kapolres, pelaku SA memang menderita gangguan kejiwaan sejak lama. Keberadaan SA  ini dinilai warga sangat meresahkan masyarakat Kampung Tanah Beureum.

 *Catat, Hari ini BPN se-Indonesia akan Menyelenggarakan Survei _Willingness to Pay_ Layanan Survei dan Pengukuran*  .

By On Rabu, Juni 18, 2025






.


Serang – xbintangindo.com

“Di Pusat, di Kanwil BPN dan kantor pertanahan mulai Rabu (18/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025) akan melaksanakan Survei _Willingness to Pay_ Layanan Survei dan Pengukuran” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN), Yoga Suwarna saat menggelar Sosialisasi secara daring kepada Kanwil BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia, Senin (16/6/2025). 

.

“Teman-teman di daerah mohon bantuannya agar mengasistensi pemohon yang mengajukan permohonan layanan survei dan pengukuran dalam mengisi kuesioner,” lanjut Yoga.

.

Ia menjelaskan survei ini dilakukan dalam rangka rencana perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah dan Pemetaan,- layanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas,- layanan Pengukuran dan pemetaan Batas Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah atau Ruang Perairan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

.

“Sejak tahun 2015 Kementerian ATR/BPN belum melakukan penyesuaian tarif PNBP layanan survei dan pengukuran, perubahan ini dilakukan dilakukan untuk mendukung visi misi Presiden Prabowo, penyederhanaan tarif pelayanan, dan menjamin kepastian pembayaran tarif pelayanan,” paparnya. 

.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum Dirjen SPPR mengatakan, rencana perubahan tarif yang dilakukan diantaranya pengukuran pertama kali serta pengukuran dan pemetaan ulang yang semula menggunakan HSBK disederhanakan menjadi berdasarkan gradasi luas. Pengembalian titik batas bidang tanah menjadi berdasarkan titik batas bidang tanah yang dikembalikan. Pemecahan/penggabungan bidang tanah akan memiliki tarif sama dengan pengukuran pertama kali.

.

Pemohon yang telah menyerahkan permohonan layanan atau pemohon yang menerima produk layanan akan dimintakan mengisi survei oleh petugas loket yang ada di Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia.

.

“Semakin banyak pemohon yang mengisi kuesioner maka semakin menggambarkan kesediaan masyarakat untuk membayar tarif PNBP pengukuran yang baru,” ujarnya. (Oman ncek)

Operasi Nila Jaya 2025 Polres Metro Tangerang  Amankan 6 Pengedar Narkoba

By On Rabu, Juni 18, 2025

karikatur Jangan sentuh narkoba 

Kota Tangerang,| xbintangindo.com -- Dalam sepekan terakhir tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2025 Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 (enam) orang terduga tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025 yang digelar sejak tanggal 16 Juni 2025. Kegiatan operasi Nila Jaya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci ke-enam orang tersangka tersebut 2 (dua) orang ditangkap oleh Polsek Benda. 1 (satu) orang oleh Polsek Neglasari. Lalu 2 (dua) orang oleh Polsek Ciledug dan 1 (satu) orang oleh Polsek Sepatan.

"Di Polsek Benda, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial yakni AR (34) dan MP (36). Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan," kata Prapto. Rabu (18/6/2025).

Lalu Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack (42) dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 2,83 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421 Ribu saat penangkapan.

"Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW als Bowo (23) dan SNZ (23) dalam tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya. Kemudian dari Polsek Sepatan, 1 (satu) orang tersangka berinisial ZF (29) merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti," urai Kasi Humas.

Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan. Prapto menambahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui 

upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat. 

Lebih tegas, kata Prapto, Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas di masyarakat dan menjadi perhatian seluruh dunia, sehingga kejahatan ini merupakan extra ordinary crime.

"Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya.

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan anak dibawah umur, pelaku diamankan di daerah Pasir Kolong Cikupa

By On Rabu, Juni 18, 2025








TANGERANG, xbintangindo .com -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap Persetubuhan anak dibawah umur.


Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada pada tanggal 7 Juni 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ,menindak lanjuti laporan tsb Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.Tak butuh waktu lama pada tanggal 10 Juni 2025 Pelaku berhasil di amankan di Kp. Pasir Kolong Kec. Cikupa Kab. Tangerang


Dari Hasil Introgasi awal pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 12x,Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban karena hawa nafsu pelaku kepada korban.


Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. 


Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.


Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Red xbi 

Ahli Waris Amin Nurdin : Tanah Yang Di Beli H. Andi Darmadi Dari Amenah, Batal Hukum Belum Terpenuhi Unsur Waris

By On Rabu, Juni 18, 2025








Foto, Ahli waris Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali

Serang, xbintangindo.com -- Telah terjadi jual beli tanah warisan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh ahli waris 10 (sepuluh) putra putri H. M. Zaenuddin yang sah, 


Hasil pernikahan H. M. Zaenuddin (HMZ) Bin H. Arsali dengan 2 (dua) istri di karuniai 10 Anak putra dan putri, ke 10 ahli waris telah di nyatakan kebenarannya oleh kepala desa setempat 

Dok, Nama - nama Ahli Waris yang di nyatakan kebenarannya oleh kades setempat di sebut juga sebagai penggugat

Tanah yang di jual oleh Amenah (penjual) kepada H. Andi Darmadi (pembeli) telah jadi sengketa mengingat tanah tersebut masih berstatus tanah peninggalan orang tua (warisan) masih milik seluruh ahli waris


Kronologis, pada tahun 2009, terjadi jual beli tanah warisan milik H. M. Zaenuddin (HMZ), Amenah menjual ke H. Andi Darmadi (HAD) dimana hasil penjualannya tidak membagi kepada 3 ( tiga ) ahli waris, yaitu :

1. Ali Mulyadi Bin H. M. Zaenuddin

2. Iwan Muttaqillah Bin H. M. Zaenuddin

3. Amin Nurdin. Bin H. M. Zaenuddin

Ketiga ahli waris, pada Senin 16 Juni 2025, meminta peran serta media dapat memberikan layanan informasi secara berimbang dan mengawal persoalannya dalam tuntutannya mencari keadilan


Kini salah satu ahli warisnya, Amin Nurdin Bin H. M. Zaenuddin, mengclaim tanah yang di jual Amenah, tanah warisan milik H. M. Zaenuddin Bin H. Arsali, Persil nomor 012, blok Priuk, kohir nomor 0022, seluas 7.650 m3, tidak sah dan batal secara hukum waris


" Mengklaim, jual beli tanah warisan yang di lakukan oleh Amenah (penjual) kepada HAD (pembeli) AJB No. 145/2009, cacat administrasi tidak memenuhi unsur dan secara hukum waris belum di nyatakan sah, masih ada hak - hak ahli waris lainnya yang belum terpenuhi ..." Ucapnya Amin


Di ketahui, Pada tahun 2023, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang menerima program (PTSL), dalam pelaksanaannya di dapati HAD mengajukan beberapa berkas tanah untuk di buat menjadi sertipikat salah satunya berkas pengajuan tanah dalam status sengketa waris


Ahli waris Amin Nurdin, mengkonfirmasikan kepada petugas PTSL dengan menyampaikan permohonan penangguhan pembuatan sertipikat


" Saat itu, dari sekian banyak bidang tanah yang di ajukan HAD, saya minta satu saja ke pihak PTSL untuk di lakukan penangguhan berkas atas tanah yang di belinya dari Amenah karena masih dalam sengketa waris, ..


Berlanjut, pada November 2024, Amin Nurdin bersurat yang di tujukan kepada Yth kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang


" Surat yang saya buat sudah di terima oleh pihak BPN Kabupaten Serang pada Desember 2024, di sertai bukti tanda terima "

Isi surat sebagai bentuk pemberitahuan terhadap status tanah warisan masih dalam sengketa waris dan secara sepenuhnya pembeli belum menyelesaikan urusannya dengan ahli waris yang di sebutkan di atas dan mengingatkan


" Saya sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang untuk tidak membuatkan sertipikat atas tanah warisan yang sedang di sengketakan juga kepada HAD jangan terlalu memaksakan menjadikan sertipikat sebelum menyelesaikan urusannya dengan ahli waris yang belum di penuhi " jelasnya Amin (Kurniawan)

Puluhan Pemuda -Pemudi Desa Jayanti Ikuti Acara "Sosialisasi Bahaya Narkoba" yang diselenggarakan Pemdes Jayanti

By On Rabu, Juni 18, 2025








Foto: Aipda Wahyudin saat memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada warga dan pemuda pemudi Desa Jayanti yang hadir.

Kab. Tangerang , xbintangindo.com -- 

Sekitar 70 orang yang di dominasi para pemuda pemudi Desa Jayanti antusias Ikuti Acara "Sosialisasi Bahaya Narkoba "  diselenggarakan oleh bidang penyelenggaraan pembinaan masyarakat (BPPM) pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten bertempat  di aula kantor Desa Jayanti. Selasa 17/6/25.








Foto: kades desa' Jayanti Misri Rahayu saat memberikan wejangan pepatah yang baik kepada warga dan pemuda pemudi Desa Jayanti 

Sosialisasi bahaya narkoba menurut Nara sumber diacara tersebut pemdes Jayanti bersama Babinsa dari TNI dan babinkamtibmas dari kepolisian akan terus mengingatkan dan mensosialisasikan kepada warga desa Jayanti khususnya tentang bahaya narkoba.








Foto bersama para nara sumber dan warga yang hadir di acara pembinaan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Babinkamtibmas Desa Jayanti Aipda Wahyudin sebagai nara sumber diacara tersebut menyampaikan.dihadapan pemuda pemudi yang hadir.


"Jangan sekali-kali menyentuh yang namanya narkoba apa lagi mencobanya, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga, pengguna narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh penggunanya, seperti rusak pada syaraf otak, turunnya daya pikir, malas beraktifitas atau tidak bersemangat dan lain-lain,  merugikan keluarga: jika pengguna narkoba tertangkap polisi itu yang rugi selain diri sendiri juga keluarga, rasa malu, resah, bingung dan lain sebagainya." Kata Babinkamtibmas Desa Jayanti.


Wahyudin menjelaskan," jenis narkoba yaitu Ganja, sabu-sabu, heroin, putaw, dll juga obat-obatan terlarang seperti obat keras jenis tramadol, Exsimer, three X dll, dengan diadakannya acara sosialisasi bahaya narkoba agar pemuda pemudi khususnya Desa Jayanti jangan sampai menyentuh narkoba atau mencobanya, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri dan keluarga." Tuturnya.


Kepala Desa Jayanti Misri Rahayu turut menyampaikan wejangan pepatah di sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda pemudi yang hadir.


" Saya sebagai kepala Desa Jayanti sangat mengapresiasi antusias pemuda pemudi yang hadir di acara pembinaan masyarakat tentang bahaya narkoba ini, saya dan jajaran pemdes Jayanti berharap kepada masyarakat desa Jayanti khususnya pemuda pemudi yang hadir di sini dapat benar-benar memahami dan pikirkan kembali jika ada teman atau saudara yang mengajak menggunakan narkoba lebih baik berani Menolaknya, jika sekali mencoba narkoba itu akan sulit untuk melepaskannya, sekali lagi saya katakan dengan tegas jauhi narkoba.. semangat berolahraga dan bekerja, lakukan kegiatan -kegiatan yang positif yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga." Ujar Kades Jayanti.


Pemuda kampung Gandasari Asep Cepot mengungkapkan rasa syukur dapat hadir mengikuti kegiatan desa Jayanti tentang sosialisasi bahaya narkoba.


"Alhamdulillah saya bersyukur dapat hadir dan mendapat pengetahuan di acara sosialisasi tentang bahaya narkoba dikantor Desa Jayanti, ternyata benar apa yang dikatakan pak polisi tadi, jika mencoba menggunakan narkoba itu sangat membahayakan bagi diri kita sendiri dan keluarga, pulang dari sini saya akan sampaikan kepada teman-teman dan regenerasi saya tentang bahayanya narkoba, agar regenerasi saya juga menjauhi segala jenis Narkoba." Ujar Asep.

Red xbi//.*



Kegiatan OP 2 BBWSC3, Gapoktan dan Poktan Desa Sukamampir Binuang Harapkan Normalisasi Kali Cimandaya

By On Selasa, Juni 17, 2025








Hasan, Kades Sukamampir 

Kab. Serang, xbintangindo.com -- 

Kegiatan OP 2 Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) kali Cimandaya sedang dikerjakan di Wilayah Desa Warakas, Desa Sukamampir Kecamatan Binuang , Desa Mandaya, Desa Mekarsari, dan Desa Pamanuk termasuk Wilayah kecamatan Carenang Kabupaten Serang Banten. Selasa, 17/6/25.


Kegiatan tersebut di harapkan para petani agar kali Cimandaya dapat di Normalisasi dengan cara sedimentasi lumpur diangkat, agar aliran air dapat mengalir dari hulu ke hilir.


"Kami sering mendapatkan keluhan dari para petani yang mana mereka warga petani tersebut warga kami (Desa Sukamampir) yang menginginkan agar pasokan air selalu tersedia pada saat musim kering (kemarau) mau pun disaat musim penghujan, " ujar Hasan kades Sukamampir.


Lanjut," petani kami mengharapkan kegiatan OP 2 BBWSC3 dapat menormalisasikan kali Cimandaya karena kali tersebut kini sudah tampak mengalami kedangkalan. Kegiatan yang saat ini dilakukan BBWSC3 jangan hanya rumput saja yang dibersihkan melainkan lumpurnya juga diangkat." Sambung Hasan.


Salah satu Kelompok Tani yang namanya minta dirahasiakan meminta kepada pihak BBWSC3 agar bisa mementingkan petani dalam penggunaan air. Karena beberapa petani yang ada di 5 desa kebanyakan penggunaan air sumbernya dari Kali Cimandaya.


"Seharusnya pihak pelaksana bisa melibatkan kami sebagai petani didalam kegiatan yang sedang dikerjakan. Apalagi saat ini Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya melaksanakan program Ketahanan Pangan secara nasional," katanya.


Sampai berita ini ditayangkan, pihak OP 2 Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian belum bisa dikonfirmasi.

Red xbi//. Madsari/Udel//.*

Pentas Seni dan Perpisahan Kelas VI SDN  Parigi Tahun 2024/ 2025   " Jadikan Pentas Seni Sebagai Motivasi Untuk Berkreatifitas "

By On Selasa, Juni 17, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

SDN Parigi Cikande Kabupaten Serang, gelar acara pelepasan siswa-siswi kelas 6 dan gebyar pentas seni kreatifitas di halaman sekolah, pada : Selasa, 17 Juni 2025.








Dengan jumlah siswa siswi 236 di SDN Parigi tahun ini  29 siswa murid kelas 6 lulus akan melanjutkan pendidikan berikutnya.


Acara kelulusan  di hadiri oleh ratusan murid siswa dan siswi kreatif didik kelas 1 hingga kelas 6, wali murid, tokoh agama, tokoh masyarakat lingkungan dan tamu undangan lainya.




 Acara tersebut di awali dengan pembukaan, lantunan  ayat suci Al Qur'an, sambutan, pelepasan melepas atribut topi dan dasi secara simbolis  siswa-siswi kelas enam oleh kepala sekolah SDN Parigi, pentas seni kreatifitas siswa-siswi murid didik dari kelas 1 hingga kelas 5,  siswa kelas 1 hingga kelas 5, dan pembacaan do'a bersama sebagai penutup acara.


Dalam sambutanya kepala  SDN Parigi Rusmiati S, Pd, M, Pd  menyampaikan syukur Alhamdulillah kepada , tokoh agama, tokoh masyarakat, bapak ibu wali murid yang sudah menghadiri acara pelepasan siswa dan siswi SDN Parigi  dan tidak tertinggal siswa-siswi SDN Parigi  yang saya cintai. "ujar kepala sekolah SDN Parigi. 


Di acara pelepasan ini, kami meyerahkan kembali putra putri bapak dan ibu  yang  telah selesa belajar ditingkat dasar i sudah tugas kami membimbing dan mendidik putra putri bapak dan ibu selama 6 tahun berada di sekolah ini. " ujar kepsek Rusmiati 


Masih dengan kepsek Rusmiati anak bapak dan ibu akan di didik oleh guru tingkat selanjutnya dijenjang SMP ataupun Mts pungkas Rusmiati 




Selanjutnya, Rusmiati mengharapkan kepada bapak ibu agar tetap bisa mendampingi putra dan putrinya dalam menempuh pendidikan di tingkat yang lebih tinggi, sehingga adanya hubungan baik antara orang tua dan anak, agar bisa menciptakan sebuah kenyamanan dan ketenangan dalam belajar  pendidikan dan hal ini akan mendorong anak untuk terus berprestasi. "tutupnya



Salah satu wali murid kelas XI yang lulus W. Chaniago mengatakan rasa syukur Alhamdulillah kepada para dewan guru dan kepala sekolah yang tidak bosan bosannya mendidik anak saya dari kelas I sampai lulus kelas VI.


Guru adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa tapi bisa menjadikan murid nya sebagai  orang yang berguna bagi orangtua , agama dan negara contohnya sebagai anggota Polri, TNI, ASN Bupati, Gubenur bahkan Presiden itu semua berkat guru,  pungkas wendry.

Red xbi//.*

 *Pemerintah Kabupaten Serang Akan Datang ke Rumah Muhammad Nur Seorang Disabilitas*

By On Selasa, Juni 17, 2025







SERANG | - xbintangindo .com- Muhammad Nur seorang Disabilitas Warga Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Akhirnya Bertemu Pemerintah Kabupaten serang,.


Dalam Pertemuan tersebut langsung di kantor wakil bupati serang dan Muhammad Nur Berbincang dengan bapak wakil bupati Najib Hamas dan mengadu beberapa hal keluh kesah terkait program disabilitas. Senin /16/Juni/2025.


Muhammad Nur mempertanyakan soal program bedah rumah buat kaum disabilitas dan program pelatihan untuk orang-orang seperti saya di era kepemimpinan Ibu Ratu Zakiyah dan Bapak Najib Hamas.


"Sebab di zaman kepemerintahan sebelumnya sempat ada program bedah rumah buat kaum disabilitas saya hampir mendapatkan program itu, akan tetapi bantuan program bedah rumah itu dibatalkan oleh pihak terkait dengan alasan saya belum memiliki keluarga sehingga diganti oleh orang lain"


Lanjut Nur,, didalam kepemerintahan sebelumnya juga sempat ada program pelatihan untuk orang-orang disabilitas akan tetapi program itu hanya formalitas menurut saya sebab orang-orang seperti kami tidak pernah disediakan tempat pemasaran hasil karya kami. Pertanyaannya apakah di era kepemimpinan bapak ada program ini "Ujarnya


Najib Hamas selaku wakil bupati serang menjawab apa saja yang menjadi keluh-kesah Muhammad Nur. Pertama soal program bedah rumah buat kaum disabilitas "bedah rumah itu ada masuknya program rutilahu" Ujar wakil bupati


Najib Hamas juga menjawab Terkait Program Pelatihan untuk kaum disabilitas itu ada dan untuk pemasaran hasil karya kaum disabilitas juga ada akan tetapi harus bergabung dulu dengan forum-forum disabilitas,"Ungkap Najib Hamas 


Bapak wakil bupati Juga mengatakan Berjanji kepada Muhammad Nur insyaallah dalam Minggu-minggu ini saya akan mengagendakan pertemuan kembali dengan kang nur dan saya yang akan datang langsung kerumah kang nur bersama pihak-pihak terkait.


"Terakhir saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pak David Nababan dan rekan-rekan media yang sudah membantu warga disabilitas dan tolong sampaikan salam saya kepada Pak lurah samsudin,"pungkasnya.

Red xbi//.*

 *Michat....Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap*

By On Senin, Juni 16, 2025








Serang - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.


Dalam kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/06).


Lebih lanjut, Dian menerangkan terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).


Fakta Penyidikan :

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

- Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

- Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000;

- Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000 s.d 300.000;

- Uang makan korban setiap hari Rp 100.000;

- Setiap hari korban melayani 9 s.d 11 orang tamu.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

- 2 buah kunci kamar Hotel.

- 7 buah Handphone milik para pelaku.

- 23 Alat kontrasepsi merk Sutera.

- 1  buku tamu Hotel.

- 4 buah Bill Hotel.


Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. (Bidhumas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *