Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SMK ALKHOIRAT Cikupa Terima Beasiswa Kuliah Dari Kampus UNIPI Tangerang

By On Selasa, Mei 20, 2025









Tangerang -  | xbintangindo.com --

Tindak lanjut program beasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia (Unipi) Tangerang menyerahkan beasiswa kuliah kepada peserta Didik SMK ALKHOIRAT Cikupa diwakili oleh Wakil Rektor  3 Dr.Istajib Kulla Himmy'Azz, S.ST, M.M., dan Wakil Rektor 1 Dwi Ferdiyatmoko Cahyo, S.Pd, MM., dan disaksikan langsung oleh Kh.Ata Suhada dan Nurahman Selaku Kepala Sekolah pada hari Senin 19 Mei 2025.


" Peningkatan pendidikan menjadi tanggung jawab kita bersama, Unipi Tangerang sebagai Institusi pendidikan tinggi swasta memberikan beasiswa pada lulusan SMK Alkhoirat dan alhamdulillah disambut oleh Pihak sekolah yaitu Abah Kh Ata Suhanda dan beliau sangat bersyukur sekali dengan adanya program beasiswa kuliah dari Unipi ," Kata Wakil Rektor  3 Dr.Istajib Kulla Himmy'Azz, S.ST, M.M., kepada wartawan.


Sambung Nurahman Kepala Sekolah SMK ALKHOIRAT 


" Alhamdulillah terimakasih pada kampus Unipi sudah berikan beasiswa kuliah pada sekolahan kami, semoga kedepannya Unipi semakin maju dan banyak memberikan beasiswa pada lulusan SMK ALKHOIRAT," Tutup kepsek.(Red/).

Prof.Dr.Dra.Francisca Sestri G.M.M., Rektor Unipi Tangerang Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

By On Selasa, Mei 20, 2025

Tangerang -  | xbintangindo.com --

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional adalah momentum sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kesatuan bangsa.


Dalam memperingati hari kebangkitan Nasional pada tangggal 20 Mei 2025, Universitas Insan Pembangunan Indonesia (Unipi) yang berlokasi di Tangerang Banten disambut baik oleh Prof.Dr.Dra.Francisca Sestri Goestjahjanti.MM., Rektor Unipi Tangerang.


Peran Kebangkitan Nasional dalam Membangun Karakter Bangsa Semangat Kebangkitan Nasional dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi untuk meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kesatuan bangsa.


Semangat ini dapat digunakan untuk memotivasi kita dalam membangun karakter bangsa untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa dan negara menuju Indonesia Emas, Untuk Itu melalui Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini kita Jadikan momentum


Sebagai :

Sumber Inspirasi dan Motivasi: 

Kebangkitan Nasional merupakan titik awal bagi bangsa Indonesia untuk bangkit dan memiliki jiwa nasionalisme. 


Semangat ini dapat mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan dan mendorong kita untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa. 


Peningkatan Semangat Nasionalisme: 

Kebangkitan Nasional adalah awal dari kesadaran nasional sebagai satu kesatuan, dan semangat ini dapat digunakan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air. 


" Membangun Karakter Bangsa melalui kebangkitan nasional dapat dijadikan momentum untuk membangun karakter bangsa yang mencakup wawasan, jiwa, dan semangat nasionalisme


Hal ini dapat mendorong terciptanya masyarakat yang berpengetahuan, beretos kerja tinggi, dan berjiwa nasionalis. 


Semangat Kebangkitan Nasional dapat memotivasi generasi muda untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa dan negara," Ungap Rektor Pada wartawan.


" Semangat kebangkitan nasional generasi muda diharapkan lebih giat lagi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, mendorong kreativitas, inovasi, dan membangun bangsa dan negara," Tambah Rektor.(Red).

Perwakilan 7 Kementerian Gelar Sosialisasi di Taman Firdaus Talaga Mancak

By On Selasa, Mei 20, 2025






Serang — xbintangindo.com --

Sebanyak tujuh kementerian turun tangan melaksanakan program rehabilitasi dan pemberdayaan sosial di kawasan Taman Firdaus, Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (20/5).


Program ini merupakan kelanjutan dari inisiasi revitalisasi Sungai Gus Ipul yang sebelumnya digagas oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang juga dikenal sebagai tokoh pers Banten.


Pemerintah menjadikan kawasan Taman Firdaus yang didalamya terdapat  Sungai Gus Ipul sebagai lokasi percontohan lintas kementerian dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.


Tujuh kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Salah satu program yang dijalankan adalah penyaluran alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti tangan palsu dan tongkat. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan pemberdayaan untuk pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif.


“Kita punya keinginan yang sama. Tugas utama kami adalah mengentaskan kemiskinan. Karena itu, tujuh kementerian ini harus bergerak bersama dan solid,” ujar Deputi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Haris.


Menurut Haris, Desa Talaga dipilih karena termasuk wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi namun memiliki potensi lokal yang belum tergarap. Program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang penggunaan data BPS untuk penanganan kemiskinan.


Ia menyebut ada empat prioritas utama dalam program ini: menyasar desa miskin yang belum berkembang, menjangkau wilayah sulit diakses, mendorong UMKM dan ekonomi kreatif, serta membangun Sekolah Rakyat sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.


“Desa Talaga menjadi salah satu lokus awal sebagai model percontohan program lintas kementerian,” katanya.


Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, menyatakan Desa Talaga telah ditetapkan sebagai desa dampingan karena memiliki urgensi penanganan kemiskinan sekaligus potensi ekonomi yang besar.


“Selain tingkat kemiskinan tinggi, ternyata ada potensi yang bisa dikembangkan sehingga menjadi penggerak ekonomi warga desa,” ujarnya.


Mira menambahkan, pelaksanaan program membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan dukungan dari pemerintah desa. “Sinergi dan komitmen jadi kunci keberhasilan. Kami berharap Desa Talaga bisa menjadi desa yang sejahtera dan mandiri,” tambahnya.


Dalam kegiatan tersebut, juga digelar dialog antara perwakilan kementerian dan warga di kawasan Taman Firdaus. Dialog ini bertujuan menyerap aspirasi serta kebutuhan langsung dari masyarakat.


Pemerintah berharap pendekatan kolaboratif ini dapat mempercepat kebangkitan desa tertinggal seperti Talaga dan mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.(Bewokk).

Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Mapolres Serang

By On Selasa, Mei 20, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi memimpin upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Pembukaan Latihan Kerja Taruna Akpol TK III/57 Yon Adhi Wiratama Tahun 2025, di Mapolres Serang, Selasa (20/5/2025).


Dalam sambutannya, Wakapolres mengatakan melalui pendirian Budi Utomo bangsa ini mulai membangun keyakinan bahwa nasib tidak boleh selamanya digantungkan kepada kekuatan asing. Kemajuan hanya bisa berdiri di atas kekuatan sendiri.


“Kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup ia menuntut kita untuk tidak terjebak dalam romantisme masa lalu,” kata Wakapolres menyampaikan amanat Menteri Komunikasi dan Digital.


Kebangkitan menuntut keberanian untuk menjawab tantangan zaman yang menghadirkan ujian jauh lebih kompleks: disrupsi teknologi, ketegangan geopolitik, krisis pangan global, dan ancaman terhadap kedaulatan digital kita.


“Kita hidup di zaman ketika batas-batas geografis semakin kabur dan peradaban bergerak dalam kecepatan yang tak lagi ditentukan oleh jarak, melainkan oleh kemampuan untuk beradaptasi dan memimpin perubahan,” katanya.


Diakhir Wakapolres memberikan semangat untuk menjaga Kebangkitan Indonesia yang sama seperti akar pohon yang menembus tanah, perlahan tapi pasti tak selalu terlihat namun kokoh menopang kehidupan.


“Sesungguhnya kebangkitan yang paling kokoh adalah kebangkitan yang tumbuh perlahan berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang dirasakan bersama,” tutupnya.


Upacara Hari Kebangkitan Nasional diikuti Pejabat Utama, Kapolsek, personil Polres Serang dan Polsek jajaran serta Taruna Akpol TK III/57 Yon Adhi Wiratama Tahun 2025.

8 Taruna Akpol Yon Adhi Wiratama Mulai Latihan Kerja (Latja) di Polsek Cikande Polres Serang

By On Selasa, Mei 20, 2025










Kab.Serang  xbintangindo.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polres Serang hari ini menerima sebanyak 8 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat III/57 Batalyon Adhi Wiratama Tahun 2025 untuk melaksanakan program Latihan Kerja (Latja). Acara penerimaan ini berlangsung di aula Polsek Cikande pada pukul 10.00 WIB. Selasa, 20 Mei 2025.


Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Polsek Cikande, antara lain Kapolsek Cikande, Kanit Intelkam, Panit Lantas, Panit Binmas, Panit Samapta, serta Bintara Pendamping (Baping) Fungsi Kepolisian, dan tentunya seluruh peserta Taruna Akpol.


Dalam sambutannya, Kapolsek Cikande menjelaskan secara rinci kondisi serta gambaran umum wilayah hukum Polsek Cikande yang mencakup dua Kecamatan, yaitu Cikande dan Kibin. Beliau juga memaparkan bahwa Polsek Cikande memiliki kelengkapan fungsi teknis kepolisian yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Latja.


"Selama 14 hari ke depan, para Taruna akan dibagi sesuai jadwal latja dan akan mempraktikkan serta mencari pengalaman baru dalam mempelajari fungsi teknis kepolisian secara maksimal," ujar Kapolsek Cikande AKP Tatang 


Kapolsek Cikande juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan disiplin selama pelaksanaan Latja. "Saya berpesan agar tidak ada yang melakukan pelanggaran selama Latja. Silakan ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan pengalaman terbaik," tambahnya.


Program Latja ini diharapkan dapat memberikan bekal pengalaman praktis yang berharga bagi para Taruna Akpol dalam mempersiapkan diri sebagai calon pemimpin Polri di masa mendatang.

Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP*

By On Selasa, Mei 20, 2025







Serang - xbintangindo.com --

Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan seorang pelaku berinisial CC (49), press conference berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/05). 


Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi serta dihadiri oleh rekan-rekan wartawan mitra Polda Banten.


Dalam kesempatannya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris SUKAMTO, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. Taman Kutabumi Blok C.21/23 Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan dikantor Pertanahan Kab. Tangerang yang beralamat di Kelurahan Kaduagung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.


“Modus Operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama CC sedangkan tersangka CC mengetahui bahwa Sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 dikeranakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidik jari penjual/THE PIT NIO dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut,” kata Meryadi.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada awalnya sdr. THE PIT NIO (almarhum) memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 1982, The Pit Nio melakukan Jual Beli atas bidang tanah tersebut dengan sdr. CHAIRIL WIDJAJA dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO sebagai Penjual dan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Pembeli kemudian pada tahun 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli,” kata Dian.


Kemudian Dian menambahkan bahwa Sdr. Chairil Widjaya memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari sdr. Paul Chandra yang menggadaikan kepada sdr. Chairil Wijaya dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan TERDAKWA PAUL CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, yang dalam pertimbangannya halaman 13 paragraf 3 dinyatakan “Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5, atas nama saksi THE PIT NIO” dengan terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 maka Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, ahli waris THE PIT NIO merasa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya yakni Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli merupakan akta palsu karena CHAIRIL WIDJAJA selaku Terlapor II tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk melakukan jual beli atau mengalihkan tanah milik THE PIT NIO kepada SUMITA CHANDRA.


“Pada tahun 2014 ahli waris telah dibuat Laporan Polisi NO. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan Terlapor CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA, dalam proses penyidikan terdapat beberapa fakta hukum : Pertama, terdapat Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06- Kec.Tlg yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No.202 tercatat dan terdadftar pada tanggal 16 maret 1982 antara MUNGIl dan OEY BIN KIOK dan tidak ditemukan adanya AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya, sehingga dengan demikian patut diduga Palsu. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Ny.The Pit Nio tanggal 5 September 2014, yang menyebutkan sidik jari The Pit Nio yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni tahun 1982 dinyatakan NON IDENTIK/TIDAK SAMA dengan sidik Jari The Pit Nio. Ketiga, pada tanggal 26 Desember 2014 SUMITA CHANDRA telah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Keempat, pada tanggal 16 April 2015 telah terbit Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TERSANGKA SUMITA CHANDRA, Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan P. 21 atau berkas lengkap, namun sdr. SUMITA CHANDRA melarikan diri ke Autralia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015” ungkap Dian.


Dian menyebutkan dugaan ahli waris dari SUMITA CHANDRA saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama Pembeli SUMITA CHANDRA dan SUMITA CHANDRA telah berstatus sebagai TERSANGKA serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris SUMITA CHANDRA kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.


“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO, pada tanggal 28 Desember 2021 kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan Terlapornya adalah CC dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada tanggal 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada bulan Februari 2023 kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama SUMITA CHANDRA menjadi nama para ahli waris SUMINTA CHANDRA melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.


Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:

1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama

2. Formulir Surat Kuasa 

3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga


Dian menjelaskan peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.

    

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian. (Bidhumas)

Pembangunan Beton Kp. Banteng Desa Pasir Muncang Jayanti dipijak ketigakan

By On Selasa, Mei 20, 2025

Kab. Tangerang,  xbintangindo.com -- Kamis 15 mei 2025 proyek betonisasi perbaikan jalan kampung banteng Rt 002, Rw 001 Desa pasir Muncang, kecamatan jayanti kabupaten tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi terlihat. Pasalnya cara pengerjaan jalan tersebut terlihat paving blok jalan lama langsung ditimpa dengan beton coran yang baru dikerjakan, Kamis 15 mei 2025

Dalam pengerjaan proyek tersebut paving blok lama malah dibiarkan hanya di kasih makadam secukupnya tanpa adanya pemadatan dan langsung ditimpa coran yang baru, terlihat oleh awak media pada saat sedang ada di lokasi pengerjaannya. 


Menurut menurut  warga tidak  mau di sebut  kan  namanya.mengatakan,"  ya itu dikerjakan oleh pemborongnya ibu lurah, yang kerja saya pada gak kenal." Ujarnya.


ferry sebagai pelaksana saat di konfirmasi cuma wa sy cuma di lihat.


Awak media setelah mendapat keterangan dari TPK mencoba menghubungi kades Pasir Muncang untuk konfirmasi, 


Kades saat di konfirmasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa proyek tersebut sudah di pihak ketigakan kepada H. Rosidi namun beliau tidak mengetahui apa nama CV nya, 


"Benar sudah di pihak ketigakan ke H. Rosidi namun untuk CV saya tidak tahu" Ujar kades 



Pada papan proyek sistem swakelola namun mengapa dipihak ketigakan," ujar aktivis Jayanti.


Saat di minta tanggapan terkait proyek betonisasi yang di duga tidak sesuai spesifikasi aktivis Banten  Rohman / akew menjelaskan bahwa pengerjaan proyek jalan tersebut terkesan dikerjakan asal jadi, pasalnya paving blok tidak di bongkar hanya di kasih makadam sedikit serta tidak ada pemadatan langsung di timpa coran baru. Jelas dugaan kami jika pembangunan tersebut diduga "dikorupsi".


" Lapisan struktur pengerasan jalan pun seharusnya dilakukan sesuai Bestek, bukan langsung ditimpa coran baru,” ucapnya 


Sampai berita ini diterbitkan H. Rosidi belum bisa di konfirmasi (di telfon tidak di angkat di WA tidak menjawab). (*/Red)

Tanpa Mengantongi Izin Di Duga ' Bodong' Kujang Tata, Obati Pasien Hingga Rawat Inap Di Tempat Prakteknya

By On Selasa, Mei 20, 2025










Serang, xbintangindo.com --

saat di konfirmasikan di lo ga gkasi tempat praktek pengobatan tradisional milik Kujang Tata, di jalan Ciptayasa Km 2,5 kebon palm RT 06 RW 01, Desa Singamerra Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang - Banten


Kujang tata mengakui tentang kekurangan dan kelemahannya, terhadap izin yang belum di miliki secara resmi, tentang Surat izin rawat inap, izin pengobatan tradisional (STPT), surat izin praktek, dan surat izin lainnya


Masih tentang Kujang Tata, pada Minggu 18 Mei 2025, di hadapan wartawan menceritakan bahwa pernah ada pasiennya yang meninggal Dunia di tempat prakteknya m


" Dulu memang pernah ada pasien saya yang meninggal, tapi pihaknya (korban) tidak menuntut " sambil memberikan tantangan kepada wartawan alamat korban


Di hadapan wartawan Kujang Tata, memperlihatkan cara nya mengobati menggunakan media strum 


" Ini cara saya untuk pasiennya saya menggunakan strum sebagai media pengobatan " ungkapnya sambil menawarkan ke wartawan untuk di strum


Di saat itu pula ada pasien yang menjalani rawat inap di tempat prakteknya KT, pasien seorang wanita dengan terpasangnya cairan infus, lalu siapa yang memasangkan cairan infus ?


Masih kata KT, 

" Bukan saya yang pasang pak, tapi anak saya yang dari kebidanan " tegasnya


Di lain tempat, Edi Kobra selaku masyarakat pemerhati peduli kesehatan menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh tabib yang di duga gadungan


" Bila seorang seperti KT, telah mengakui dirinya pernah menghilangkan nyawa seseorang di tempat prakteknya meskipun korban tidak menuntut artinya pihak hukum jangan diam juga pihak- pihak di instansi kesehatan juga jangan diam ...


Edi mengajak kepada pihak yang berkompeten untuk segera bertindak 


" Kami mengajak masyarakat bila mana terjadi penindakan terhadap tempat praktek KT, masyarakat jangan menghalang - halangi tetapi menjadi bagian dari kami dapat memberikan jalan dan informasi yang di butuhkan " jelasnya.

Red xbi 

Amankankan Ujang Pemilik Praktek "Bodong" Pengobatan Tradisional Di Jalan Ciptayasa

By On Selasa, Mei 20, 2025

Serang, xbintangindo .com - Amankan Ujang Pemilik tempat praktek pengobatan tradisional di jalan raya Ciptayasa Ciruas - pontang yang di duga bodong, ungkap Edi Kobra Aktifis juga masyarakat pemerhati kesehatan


Tidak terima dengan sikap Ujang yang kurang menghargai komunikasi, pada 17 Mei 2025, lebih memilih tertutup dan diam, Edi Kobra akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum


" Ujang, mesti di amankan sebelum dia menghilangkan alat dan barang bukti, karena ujang telah menyembunyikan rahasia besar tentang pengobatan dan menutupi kasus besarnya terhadap insiden tewasnya pasien di tempat prakteknya...


Masih menurut Edi Kobra, bila terjadi kesulitan untuk mengamankan Ujang, ini jadi pertanyaan buat kami terhadap hukum


" Bila sulit untuk mengamankan Ujang, akan jadi pertanyaan besar buat kami ada apa terhadap hukum apa pihak hukum sudah menerima sesuatunya dari Ujang "


Kami bersama insan jurnalis bersedia membantu hukum untuk kerja sama memberantas para pelaku pelanggar hukum


" Kami berserta rekanan sosial kontrol, bersedia bekerja sama dengan institusi hukum dalam memberantas para pelaku pelanggar hukum...


Seraya mengajak pihak lainnya (masyarakat) khususnya masyarakat desa kadikaran kecamatan ciruas kabupaten serang untuk peduli terhadap wilayahnya agar tidak di manfaatkan oleh segelintir untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dengan menanggalkan aturan dan ketentuan yang berlaku


" Kami mengajak masyarakat kadikaran untuk respect terhadap lingkungan, peduli dengan sesuatu yang terjadi dalam wilayahnya,..


Masih menurut Edi Kobra, alasan kenapa Ujang mesti di amankan mengingat cara kerja Ujang, prakteknya serupa dengan penanganan di rumah sakit padahal hanya sebatas pengobatan tradisional


Lalu, beberapa tahun yang silam pernah terjadi insiden yang di duga telah menghilangkan nyawa pasien di tempat prakteknya


" Kepada pihak hukum, selain menutup tempat praktek pengobatan milik Ujang, mesti ada sangsi bukan hanya sangsi administrasi juga sangsi pidana pantas di kenakan untuk Ujang.." ungkapnya (Kurniawan)

Warga Kecamatan Binuang Tewas Di Tusuk Orang Tidak Di Kenal

By On Senin, Mei 19, 2025







Kab. Serang, xbintangindo.com +-- Bermula informasi di dapat dari warga mengabarkan bahwa di kampung Binuang rawa, desa binuang, kecamatan binuang, kabupaten serang-Banten, ada peristiwa penusukan seorang warga desa Warakas, oleh tiga orang tidak di kenal.


"Di Binuang rawa ada peristiwa penusukan tuh pelakunya belum di ketahui, korban meninggal dunia. "Terang warga


Di ketahui korban bernama Misri (40) warga kampung wuluh, desa Warakas, kecamatan binuang, kabupaten serang. 


Menurut keterangan di dapat dari kepala desa binuang, SUKRI mengatakan, "Iyah kejadian tadi siang di kampung Binuang rawa, informasi dari warga korban sedang duduk istirahat tiba-tiba di datengin tiga orang gak di kenal lalu di tusuk hingga terkabarkan saat ini meninggal dunia. 


" Untuk pelaku belum di ketahui, karena setelah melakukan penusukan langsung melarikan diri. "Terangnya kepdes binuang


Lanjut, awak media mencari informasi dengan menghubungi kepala desa warakas ASMANI, melalui telepon WhatsApp menyampaikan, "Iyah bener korban misri warga wuluh punya istri di Binuang rawa, sementara saya belum tau jelas soalnya saya masih di luar lagi ada acara ini belum pulang. "Jelasnya


"Informasi mah sekarang juga masih rame di Binuang, korban juga masih di Bayangkara, semoga nanti pulang saya sempetin ke rumah korban. "Ucapnya


Lanjut kepdes Warakas, "informasi pelaku salah satunya ada yang kenal orang desa warakas katanya dengan nama RA (inisial) itu juga belum jelas masih di selidiki, sekarang juga pihak terkait masih ramai di pospol binuang. "Katanya


Sementara hingga berita ini di terbitkan, beberapa pihak lainya belum di mintai keterangan.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *