Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gabungan Polsek Kragilan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Tertibkan Truck Parkir Dibahu Jalan Nasional

By On Selasa, Mei 12, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com --

Personil Polsek Kragilan, bersama dinas perhubungan Kabupaten Serang melakukan penertiban kendaraan truk yang parkir di bahu jalan arteri exit tol ciujung, Kecamatan Kragilan, hal itu dilakukan sebagai bentuk respon cepat tanggap terhadap aduan masyarakat. Selasa, 12/05/2026.







Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.


Tak hanya itu, Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu memberikan himbauan imbauan secara humanis kepada para sopir truk.


“Petugas sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada para pengemudi truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun, diketahui masih banyak sopir yang membandel memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,” kata Kapolsek Kragilan.


Selain itu, kata Kapolsek keberadaan armada truk yang parkir di sepanjang bahu Jalan arteri Serang Jakarta tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, terutama di jam padat mobilisasi.


“Keberadaan truk yang terparkir liar sering kali menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Karena itu kami lakukan penertiban,” ujarnya.


Kapolsek menjelaskan bahwa penertiban truk yang terparkir liar dan jam operasional kendaraan berat merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.


“Pengemudi truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku," ucapnya.


Kapolsek Kragilan juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan agar ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mengingatkan para pengemudi untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan.


“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Kragilan , Polres Serang dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kragilan, Polres Serang," pungkasnya.

 *Warga Kecamatan Jayanti Berharap Kepada Kapolda Banten agar Sub Sektor Jayanti Segera Menjadi " Polsek Jayanti*

By On Selasa, Mei 12, 2026






Foto : Subsektor Jayanti Polsek Cisoka Tangerang 

Kabupaten Tangerang  || Gelombang suara di masyarakat Kecamatan Jayanti kian melonjak, mereka berharap Sub Sektor Jayanti segera dibentuk / diresmikan menjadi Polsek Jayanti (Selasa 12/05/2026).


Suara warga Kecamatan Jayanti datang dari Ipang, dia angkat bicara kala diwawancarai mengenai Sub Sektor Jayanti.

"Saya ingin segera Polsek Jayanti itu diresmikan, agar ngurus perkara atau urusan lain itu mudah dan dekat. Karena selama ini saya selalu ke Polsek Cisoka kalau ada keperluan atau membuat SKCK dan lain-lain. Apalagi ini jalan raya nasional, sering banget terjadi laka lantas, kasihan personil sektor Jayanti sering kewalahan karena personel terbatas dan tetap ujung-ujungnya ditindak lanjuti oleh Polsek Cisoka" terangnya.


Suara berikutnya datang dari salah satu tokoh masyarakat bagian dari aktivis  Jayanti yakni H.Endang David


" Saya mewakili masyarakat Kecamatan Jayanti, ingin segera diresmikan Polsek Jayanti. Karena selama ini Sub Sektor Jayanti kekurangan personil, Jayanti sudah selayaknya memiliki Polsek, karena wilayah Kecamatan Jayanti itu batas antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Dan Kecamatan Jayanti adalah lintasan jalur / jalan raya nasional, sangat dibutuhkan peran Kepolisian tatkala ada hal yang benar-benar urgent.

Saya berharap kepada Pihak Kapolri,.Kapolda Banten,Kapolres Tangerang, Kapolsek Cisoka juga Menteri (PAN-RB) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera meresmikan Sub Sektor Jayanti menjadi Polsek Jayanti, karena Sub Sektor Jayanti sudah memadai dari segala hal, mulai dari lingkungan dan tempat / gedung yang ada " ujarnya.


Saat dikonfirmasi pada bagian petugas piket di Sub Sektor Jayanti beberapa hari lalu, Brigadir Nugraha angkat bicara.


"Terkait diresmikan Sub Sektor Jayanti menjadi Polsek Jayanti itu kewenangan bagian dari atasan / petinggi kita dan harus ada pengesahan atau persetujuan dari Menteri PAN-RB. Ada mekanismenya tidak semudah itu, namun saya juga berharap ingin segera diresmikan Sub Sektor Jayanti menjadi Polsek Jayanti" jelasnya.


Warga Kecamatan Jayanti berharap segera diresmikan Polsek Jayanti dari Sub Sektor Jayanti, karena beberapa pengamat menyebut Kecamatan Jayanti termasuk *Zona Merah* maka sudah selayaknya negara hadir dengan meresmikan Polsek Jayanti. Agar warga Kecamatan Jayanti mendapatkan 3 M (Melayani, Melindungi,Mengayomi) dari pihak Kepolisian dan menjaga rasa aman untuk semua warga Kecamatan Jayanti.

Red xbi//.*

Menghambat Arus Lalu Lintas, Kendaraan Yang Parkir di Bahu Jalan Personil Polsek Jawilan Lakukan Tindakan Tegas Dengan Suruh Putar Balik.

By On Selasa, Mei 12, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Personil Polsek Jawilan melakukan tindakan tegas dengan memutar balik kendaraan dump truk bermuatan pasir dan tanah urugan yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya mulai Desa Cemplang hingga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin, 11 Mei 2026.

 


Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.

 


Erwan mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan secara humanis kepada para sopir truk agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

 


“Petugas sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada para awak dump truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolsek kepada Poskota.

 


Menurutnya, keberadaan dump truk yang parkir di sepanjang bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada malam hari saat jarak pandang pengendara terbatas.

 


“Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan yang parkir di bahu jalan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penertiban dan kendaraan diputar balik,” ujarnya.

 


Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi dump truk tronton bermuatan tanah maupun pasir agar tidak melintas maupun berhenti di ruas jalan tersebut sebelum pukul 22.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.

 


Kapolsek menjelaskan bahwa larangan operasional kendaraan dump truk pada jam tertentu merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalur utama.

 


“Pengemudi dump truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku. Kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung sampai pukul 22.00 WIB,” terang Erwan.

 


Petugas di lapangan juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan agar ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mengingatkan para sopir untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan.

 


“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Jawilan,” tandasnya.

Satlantas Polres Serang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lakalantas di Cikeusal, Korban Dilarikan ke RSUD Serang

By On Selasa, Mei 12, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com --

Personel Satlantas Polres Serang melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jl Raya Cikeusal - Petir Tepatnya Kampung Cimaung Jalan Rt. 14 Rw. 17 Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Senin, 11/05/2026.


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.


Kasatlantas Polres Serang AKP Hafizh menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan lalulintas di Cikeusal, kata Dia Korban mengalami luka luka dan dilarikan ke RSUD Serang.


"Berdasarkan keterangan di lapangan, kendaraan jenis SUV Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi A-1352-ER yang di kemudikan Rido Tri Awaludin dari arah Petir menuju Cikeusal. Namun, ditempat kejadian pengemudi Pajero merasa kaget saat sebuah sepeda motor yang secara tiba tiba berbelok kemudian membanting stir ke kanan dan menabrak empat pejalan kaki," kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Hafizh. Pada Wartawan.



Atas kejadian itu korban mengalami luka luka dan dilarikan ke RSUD Kabupaten Serang sementara kendaraan diamankan Petugas Polres Serang guna penyelidikan.



Sementara itu, langkah-langkah yang telah dilakukan petugas Polres Serang antara lain mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mencari serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menangani perkara lebih lanjut di Polres Serang. Upaya ini dilakukan guna memastikan penyebab kecelakaan serta sebagai bahan evaluasi dalam pencegahan kejadian serupa.

 *Demo Warga Nambo Ilir Pecah di Depan Pabrik PT Tunas Alpin! Tuntut Hak Kerja*

By On Senin, Mei 11, 2026






SERANG, - Ratusan warga Desa Nambo Ilir berunjuk rasa di depan PT Tunas Alpin, di Kawasan Industri Modern Cikande, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 11 Mei 2025. 


Aksi yang digelar warga Kp Panebong, Nagrek, Gambar, yang terdiri dari Ibu-ibu dan Bapak-bapak, para pemuda, itu menuntut pihak perusahaan memprioritaskan warga setempat dalam rekrutmen tenaga kerja.


”Kami warga Nambo Ilir juga layak bekerja di sini. Kami menuntut ke­adilan dan keberpihakan ke­pada warga sekitar,” kata Rubil, sa­lah seorang peserta aksi, dalam orasinya di atas mobil komando.


Pria yang menjabat Ketua BUMDes Nambo Ilir ini juga menyampaikan bahwa selama ini pihak perusahaan berdalih hanya memprioritaskan tenaga ahli atau yang memiliki keahlian (skil) saja. 


"Bahkan, hingga saat ini tidak ada komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa. Untuk itu, dalam aksi ini kami meminta agar pihak perusahaan dapat segera mengakomodir dari tuntutan warga," tuturnya. 


"Ini aksi damai, dan kami berharap hari ini sudah ada keputusan dari pihak perusahaan," tegasnya. 


Hal senada disampaikan warga setempat, Sakti. Menurutnya, warga sekitar berharap agar pihak perusahaan dapat mengakomodir warga sekitar dalam perekrutan tenaga kerja. 


"Sejak pabrik ini ada, belum ada warga yang diterima berkerja di pabrik ini atau merekrut tenaga kerja warga sekitar. Mereka berdalih hanya skil saja bisa diterima bekerja," tutur seorang ibu yang anaknya belum dapat kesempatan bekerja di pabrik PT Tunas Alpin. 


Hingga berita ini tayangkan, perwakilan warga masih negosiasi dengan pihak perusahaan di dalam pabrik. (*/red)

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah lebaran idul fitri.

By On Minggu, Mei 10, 2026







CILEGON – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, pasar jl. Pasar kranggot kota cilegon, Kamis (07/05/2026) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan yaitu :


‎*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko beras Ummi jaya*

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Imam

‎* Nomor HP 081383124234

‎* Alamat Jl. Pasar keranggot kota Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Beras Medium*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai.

 

‎b. *Minyak kita*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

‎- Tidak ada Selisih

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎*2. Nama Pedagang Pengecer Toko Telur dan sembako Hendra 

‎* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Hendra

‎* Nomor HP 085591704547

‎* Alamat Jl. Pasar keranggot Jombang Cilegon banten

‎* Jenis Usaha Pedagang ecer

‎* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

‎* Pengawasan Harga Pangan:

‎a. *Telor ayam*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

‎- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai. 

‎b. *Bawang putih*

‎- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

‎- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

‎- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

‎- Keterangan: Sesuai.


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

By On Minggu, Mei 10, 2026







POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan bahwa dirinya selalu menekankan kepada seluruh personel dalam setiap arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.


“Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Kapolresta Serang Kota pada Minggu (10/05/2026).


Sebagai tindak lanjut atas adanya kejadian pelanggaran yang melibatkan personel Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota dengan tegas memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.


Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Polresta Serang Kota juga memastikan bahwa setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Humas

 1. *Pererat Tali Persaudaraan, Kapolda Banten Gelar Silaturahmi Bersama Lampung Perantauan*     2. *Kapolda Banten Ajak Warga Lampung Perantauan Jadi Pelopor Kamtibmas dan Persatuan*     3. *Sinergi Budaya di Tanah Jawara: Irjen Pol Hengki Sambut Hangat Tokoh Lampung Perantauan*

By On Minggu, Mei 10, 2026






Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menggelar kegiatan silaturahmi bersama komunitas Lampung Perantauan Banten di Aula Gawe Kita Baluwarti Polda Banten, Sabtu (09/05). 


Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat Lampung perantau di Provinsi Banten.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Perwakilan Perantau Lampung, H. Ikhsan Gelar Adok Batin Bandarsyah Perkasa Alam, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, serta masyarakat Lampung dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.


Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya silaturahmi ini. Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut lebih dari sekadar temu kangen antarwarga asal Lampung.


> "Kegiatan seperti ini bukan hanya menjadi ajang melepas rindu dengan kampung halaman, tetapi juga mempererat persaudaraan serta menjaga nilai budaya dan kebersamaan," ujar Irjen Pol Hengki.


Kapolda menilai masyarakat Lampung di perantauan memiliki karakteristik positif, yakni semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan yang kuat. 


Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan modal utama dalam membangun hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat di tanah Banten.


Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki mengajak warga Lampung perantauan untuk berperan aktif sebagai pelopor persatuan dan penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Saya berharap masyarakat Lampung di perantauan dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.


Menutup arahannya, Kapolda juga mengingatkan tentang tantangan sosial yang kian kompleks, seperti maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan pengaruh negatif pada generasi muda. Ia mengimbau para tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua untuk konsisten menjadi teladan dalam menjaga nilai moral dan budaya.


Pihak Polda Banten turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan kepolisian melalui layanan *Call Center 110*

Ketum BBP Tantang Koperasi IMJ Tunjukan Dokumen Resmi Pengelolaan Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Mei 09, 2026






***I Lebak, Banten,- xbintangindo.com --

Pada dua edisi pemberitaan Pena Nusantara sebelumnya dikabarkan bahwa Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang meng klaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, nampaknya menjadi polemik yang kian berkepanjangan. 



Untuk diketahui, dalam dua edisi pemberitaan tersebut menyoroti  kegiatan dari koperasi IMJ itu sendiri terkait pertambangan, yang diduga didalamnya ada upaya upaya me-legal-kan usaha pertambangan illegal. Sabtu(09/05/2026).



Sementara, saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu melalui saluran pesan WhatsApp, ketua koperasi IMJ Agus Solih mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan PP no 39 tahun 2025. Rabu,(06/05/2026).



Menanggapi adanya beberapa pemberitaan lain yang diduga sebagai klarifikasi dari pihak koperasi IMJ, ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni kembali angkat bicara bahwa, untuk setiap koprasi tentunya memiliki legalitas hukum administrasi, bukan koprasi namanya kalau tidak memiliki legalitas.



Tapi apakah koprasi tersebut (IMJ) memiliki dokumen resmi lainnya terkait perizinan untuk  pertambangan emas sepeti, WIUP IUP dan dokumen lainya yang menjadi syarat legalnya melakukan usaha pertambangan rakyat.



"Kalau benar koprasi IMJ punyai dokumen perizinan resmi untuk penambangan emas dan atau  pertambangan rakyat, kenapa tidak di aploud saja  melalui media agar publik percaya dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan. Jika selama itu tidak dilakukan, sama saja itu artinya hoax," kata King Badak.



Sekali lagi King Badak menegaskan, jika koperasi IMJ yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat itu tidak penuhi syarat dan tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah untuk mengurus dan mengelola pertambangan rakyat, harusnya sadar dan tidak menjerumuskan diri lebih jauh ke ranah pidana, tutup nya. (***).

Benarkah PETI di Lebak Selatan Bebas Operasi Berkat Back-Up Koperasi ?

By On Sabtu, Mei 09, 2026







Lebak, Banten,- Mensikapi pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, atas adanya sebuah koperasi (Inti Mandiri Jaya) yang berlabel Koperasi Tambang Rakyat, yang diduga hanya menjadikan koperasi sebagai tameng atau back-up dalam upaya melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal, ketua umum Organisasi Kemasyarakata (Ormas) Badak Banten Perjuanga (BBP) Eli Sahroni mengungkapkan bahwa, jika selama ini koperasi itu tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan pertambangan emas maka Koprasi telah disalahgunakan untuk menggorganisir pelaku kejahatan penambang emas dan emas hasil kejahatanya.


Maka menurutnya, pengurus koprasi tersebut dapat di pidanakan sebagaimana peraturan hukum tentang kejahatan penambangan emas ilegal.


"Setiap bentuk usaha, baik itu koprasi, yayasan atau perusahaan persero sekalipun harus memiliki dokumen sesuai bidang kegiatan usahanya. Jika tak memiliki dokumen tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu pidana," tegasnya. Jum'at(08/05/2026)


Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak ini juga menyampaikan bahwa aparat hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum, tak ada suatu lembaga yang melakukan kejahatan hukum di bebaskan dari unsur pidana 


"Jika saja ada aparat yang tutup mata atas peristiwa hukum maka dapat di artikan bahwa mereka bagian dari beking pelaku kejahatan," pungkasnya.


Diketahui, Koperasi Tambang Rakyat - Inti Mandiri Jaya (KTR-IMJ) mengklaim lembaganya menaungi, menghimpun dan mengorganisir penambang serta pengusaha pertambangan di kabupaten Lebak bagian selatan, khususnya di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diduga hanya menjadikan koperasi tersebut sebagai kedok atau tameng untuk mem 'back-up' serta melegalkan usaha pertambangan yang diduga illegal.  


Agus Solih selaku ketua menyatakan bahwa pihaknya hanya mengimplementasikan Inpres no 39 tahun 2025 dan pp no 39 tahun 2025.


Sementara, dalam Inpres atau pp tersbut ada hal lainnya yang harus diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh koperasi jika mengelola pertambangan rakyat, seperti ; memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), izin untuk melaksanakan usaha partambangan(IUP) dan lain lainnya. 


Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi tentang kepemilikan dokumen pertambangan dimaksud.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *