Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kabid SD Disdikbud Lebak Akan Panggil Kepsek SD Negeri 2 Rangkasbitung Timur Terkait Dugan Pungutan Iuran 50.000 Rupiah









LEBAK,|xbintangindo.com- 

Kepala bidang SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan lakukan kroscek kebenaran terkait adanya dugaan iuran pungutan sebesar 50.000 Rupiah di SD Negri 2 Rangkasbitung Timur, untuk pembangunan pemasangan Paving Block.di SD Negeri tersebut.


Kepala Bidang SD kabupaten Lebak, saat   dihubungi melalui sambungan telpon Via  WhatsApp pada hari kamis tanggal 22/9/2022.Mengatakan, menurut aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu tentang Komite sah-sah aja dan diperbolehkan untuk komite melakukan itu asal dengan catatan ada perencanaan.dan pelaksanaanya dan pertanggung jawabannya.Uang di kelola oleh komite sekolah dengan catatan tidak terlalu memberitakan anak, apalagi yang kurang mampu.


"Apabila tidak sesuainya dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, harus diperbaiki, dan kami akan lakukan teguran untuk diperbaiki, dan apabila tidak di perbaiki maka kami akan lakukan pemangilan terhadap Kepala Sekolah yang tidak jauh jaraknya dari kantor kami."ucap Kabid SD


Ketika kegiatan  Partisipasi ini tidak jelas dan tidak ada perencanaan serta tidak mengacu ke Permendikbud maka ini kurang baik.


"Kami akan Koordinasi terhadap pengawasnya dan apabila kegiatan yang dilakukan SD Negeri Rangkasbitung Timur tersebut, tidak mengacu kepada mekanisme Permendikbud, maka kami akan lakukan teguran serta pemangilan terhadap kepala sekolah tersebut." Pungkas Kabid.


Kalau tidak mengacu kepada mekanisme Permendikbud maka uang tersebut lebih baik di kembalikan terhadap orang tua Siswa.

Jay LEBAK//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *