Solear, xbintangindo.com --
Pemasangan baliho APBDes itu wajib hukumnya bagi semua desa di Indonesia karena di atur oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2004,tentang pelaksanaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 undang -undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
Dan juga di atur oleh peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang pengelola keuangan desa
Tidak dengan desa Desa Solear Kecamatan Solear yang tidak memasang baliho APBDes 2026,yang di duga melalaikan kewajiban dan juga abai terhadap peraturan menteri dalam negri juga terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2004.
Sampai saat ini kepala desa solear tidak dapat di hubungi oke tim wartawan lingkardesa.com baik kades maupun sekdes diam tidak mau memberikan jawaban prihal tidak di pasangnya baliho APBDes 2026
Dengan demikian patut di duga tidak adanya ke tranfaran terhadap penggunaan anggaran desa,
desa,menyatakan bahwa baliho APBDes 2026 tidak terpasang di saat kami kunjungan ke solear tersebut.
Sekretaris LSM penjara andriyadi,menyayangkan tidak di pasangnya baliho APBDes 2026,karena pemasangan APBDes itu adalah amanat undang-undang,kalo ga di pasang berarti mengabaikan undang -undang itu sendiri,dan lagi melanggar undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Kami sebagai lembaga kontrol sosial,akan menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran seperti itu,kepada pemerintah kecamatan bidang binwas, untuk segera memperbaiki dan juga memberikan edukasi kepada desa solear yang tidak memasang baliho APBDes di tahun 2026 tersebut
You are reading the newest post
Next Post »
.jpg)