Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Di Duga tidak Transparan terhadap Penggunaan Anggaran, Desa solear tidak memasang baliho Apbdes






Solear, xbintangindo.com --

Pemasangan baliho APBDes itu wajib hukumnya bagi semua desa di Indonesia karena di atur oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2004,tentang pelaksanaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 undang -undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945


Dan juga di atur oleh peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang pengelola keuangan desa


Tidak dengan desa Desa Solear Kecamatan  Solear yang tidak memasang baliho APBDes 2026,yang di duga  melalaikan kewajiban dan juga abai terhadap peraturan menteri dalam negri juga terhadap  undang-undang dasar negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2004.


Sampai saat  ini kepala desa solear tidak dapat di hubungi oke tim wartawan lingkardesa.com baik kades maupun sekdes  diam tidak mau memberikan jawaban prihal tidak di pasangnya baliho APBDes 2026


Dengan demikian patut di duga tidak adanya ke tranfaran terhadap penggunaan anggaran desa,


 desa,menyatakan bahwa baliho APBDes 2026 tidak terpasang di saat kami kunjungan ke solear tersebut.


Sekretaris LSM penjara andriyadi,menyayangkan tidak di pasangnya baliho APBDes 2026,karena pemasangan APBDes itu adalah amanat undang-undang,kalo ga di pasang berarti mengabaikan undang -undang itu sendiri,dan lagi melanggar undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP)


Kami sebagai lembaga kontrol sosial,akan menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran seperti itu,kepada pemerintah kecamatan bidang binwas, untuk segera memperbaiki dan juga memberikan edukasi kepada desa solear yang tidak memasang baliho APBDes di tahun 2026 tersebut

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *