Kab. Serang, xbintangindo.com --
Proyek yang di prakarsai oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, Pekerjaan Pembangunan Pagar Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 01 Kabupaten Serang, sudah menuai kritik dari lembaga dugaan sarat KKN
pekerjaan baru saja di mulai namun tidak memenuhi ketentuan - ketentuan umum yang tertuang dalam Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pedoman dasar RAB
Sangat kritis di sampaikan Popi Yousu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Masyarakat Bratas Korupsi (LSM OMBAK), terpasangnya papan informasi adalah bagian dari persiapan pekerjaan sebelum di mulainya inti pekerjaan
" Bagian dari amanah UU KIP, sebelum di mulainya pekerjaan PIP wajib terpasang di lokasi kegiatan "
Data yang di peroleh, mengenai spesifikasi teknis bahan dan ukuran, pada pekerjaan pondasi minimal kedalaman 80 cm dan untuk isian, menggunakan beton mutu K-225 lalu di isi sirtu hingga padat lapis demi lapis
Setelah mencermati gambar struktur dan di bandingkan dengan pelaksanaan di lapangan (dokumen foto, Selasa 03 November 2026), Popi menilai gejala adanya pengurangan kwualitas kegiatan kian nampak
" Melihat foto - foto pekerjaan hari ini (3/11) di bandingkan dengan struktur gambar, spesifikasi teknis bahan dan ukuran minimal kedalaman pondasi, sarat dengan KKN masih jauh dari kata kwualitas " jelasnya
Saat di konfirmasi, salah satu tenaga kerja menerangkan mengenai kedalaman pondasi tidak seluruhnya min 80 cm serta alasan isian tidak menggunakan beton mutu k-225
" Karena kondisi lahanya yang miring, untuk isiin kolom pakai cor manual " ucapnya
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Dindik Provinsi Banten, terkait kritikan dan temuan tersebut, berharap pihak terkait dapat memperbaiki agar sesuai spesifikasi yang di rencanakan sebelum temuan ini menjadi laporan resmi (bob/Kurniawan)
You are reading the newest post
Next Post »


