Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak 17 Agustus 2026, Pemuda-pemudi Kp. Gandasari RT.09/04 Jayanti Kompak Pasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di sepanjang Jalan

By On Kamis, Agustus 06, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Puluhan Pemuda-pemudi kampung Gandasari RT. 09/04 Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten terlihat kompak untuk meriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2026). Rabu. 05 Agustus 2026.






Galih selaku ketua pemuda kampung Gandasari RT 09/04 Desa Jayanti menjelaskan jika Pemuda-pemudi kampung Gandasari setiap hari besar nasional maupun kegiatan hari besar agama Islam.


" Alhamdulillah Pemuda-pemudi kampung Gandasari selalu kompak Ramai-ramai kerja sama yang baik untuk meriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 ini, " ujar Galih.


Lanjut Galih, " Untuk sementara Pemuda-pemudi kampung Gandasari membuat umbul-umbul spanduk merah putih dan pemasangan bendera merah putih di sepanjang jalan kampung Gandasari sampai nanti di puncak acara 17 Agustus 2026." Tuturnya.


Hal senada juga dikatakan ketua RT. 09/04 kampung Gandasari Aminudin alias Ipang, " Bentuk syukur dan meriahkan HUT kemerdekaan RI ke 81 tahun, saya salut dan bangga melihat Pemuda-pemudi di kampung Gandasari Desa Jayanti setiap menggelar kegiatan selalu bekerja sama (kompak) mereka berjibaku bersama menyemarakkan HUT RI, " ujar RT Ipang.


Ipang dan Galih mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu tenaga maupun materil nya untuk meriahkan HUT RI ke 81 tahun ini.


" Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak (donatur) yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk kegiatan semarakkan HUT RI ke 81 tahun," ucapnya.


"untuk penambahan dan pemasangan bendera merah putih serta pembuatan umbul-umbul juga pemasangannya di seluruh jalan lingkungan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 1.500.000,- tuturnya.

Red xbi//.*

Operator SPBU 34-15703 Jayanti Timur dapat uang Tip Rp 60.000,- untuk isi Rp. 1 Juta ke Mobil Gerandong Milik Bos Wawan Keling

By On Rabu, Agustus 05, 2026





Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Maraknya penyalahgunaan dan penyelewengan BBM Solar Bersubsidi diwilayah provinsi Banten, modus mafia pengusaha BBM Solar Bersubsidi tersebut berbagi macam cara, untuk mendapatkan BBM Solar Bersubsidi ada yang menggunakan pembelian BBM Solar Bersubsidi di SPBU dengan cara menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.








Seperti terlihat di SPBU 34-15703 Jayanti Timur Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten, Selasa, 4/08/26.


Saat beberapa wartawan investigasi ada unit Mobil truk besar Fuso tampak terlihat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, saat dikonfirmasi wartawan supir mobil truk besar tersebut langsung mengakui jika mobil yang dibawanya milik bos Wawan keling pengusaha  BBM Solar Bersubsidi.


" Ya pak ini mobil bos Wawan keling, saya hanya disuruh bawa mobil dan belanja solar saja, ini juga baru dapat beberapa ton saja, sekarang mah susah nyari solarnya, operator SPBU nya udah pada tau duit, di SPBU Jayanti ini saja ngasih uang Tip nya ke operator Rp. 60.000 untuk belanja Rp. 1 Juta, usaha yang beginian mah yang penting bisa berbagi aja lah, " ucap si supir.


Lanjut, " hubungi si bos aja pak, atau pengurus nya bang Ray, saya mah tidak bisa berbuat apa-apa, cuma seorang pekerja saja, " sambung supir.


Operator SPBU Jayanti Timur saat dikonfirmasi hanya menundukkan kepala dan menganggukkan kepalanya saja terlihat wajahnya yang pucat karena merasa apa yang dilakukannya salah.


Sampai berita ini disiarkan bos Wawan Keling dan Ray selalu pengurusnya belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.#

 *Terbongkar! CV Ambara Sakti Cakrabuana Proyek Disperkim di Solear Diduga Sunat Spesifikasi Besi dan Abaikan K3*

By On Minggu, Agustus 02, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Komitmen Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang dalam menjaga kualitas pembangunan kembali diuji.


Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diduga kuat dikerjakan asal-jalan dan menyimpang dari Spesifikasi Teknis (Spestek).





Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di kawasan Perumahan Taman Adiyasa, RT 06/RW 07, Desa Cikuya, Kecamatan Solear. 


Proyek bernilai Rp 148.938.000 yang dikerjakan oleh CV Ambara Sakti Cakrabuana dengan masa kerja 40 hari kalender tersebut, mengusung tagline "Dibiayai dari Pajak yang Anda Bayarkan". Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi transparansi tersebut.


Berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Kamis (30/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan serius.


Para pekerja terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.


Tak hanya itu, material besi yang digunakan untuk struktur tiang penopang dudukan penampung air (toren) disinyalir menggunakan besi bekas pakai yang sudah berkarat. Akibatnya, terjadi penyusutan fisik dan degradasi kualitas material yang dipaksakan tetap terpasang.


Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa sesuai ketentuan, besi tiang kolom seharusnya menggunakan ukuran 13 milimeter (mm).


Namun, saat dilakukan pengujian langsung oleh awak media menggunakan alat ukur presisi (sigmat), diameter besi tersebut nyatanya hanya berukuran 11,5 mm, atau yang kerap dikenal di pasaran sebagai "besi banci".


"Iya bang, besinya memang berkarat. Ini besi untuk tiang kolom penopang toren air, setahu saya memang pakai ukuran 13 mm," ungkap salah seorang pekerja di lokasi.


Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan material di bawah standar spesifikasi tersebut, pekerja tersebut mengaku tidak tahu-menahu.


"Kalau soal ukuran dan kondisi besi kami tidak tahu-menahu, Bang. Kami hanya buruh yang disuruh bekerja. Ada material yang disediakan ya kami pasang saja," tambahnya pasrah.


Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM ARBER), Arsyad Boni, angkat bicara secara tegas.


Menurut Boni, penurunan spesifikasi fisik besi dari 13 mm menjadi 11,5 mm bukan sekadar persoalan teknis kecil, melainkan pelanggaran serius yang berdampak pada kekuatan struktur dan aspek hukum.


"Besi 11,5 mm memiliki luas penampang yang jauh lebih kecil ketimbang besi 13 mm murni. Akibatnya, daya dukung tiang menahan beban berat beban toren air berkurang drastis. Struktur ini rentan retak, melengkung, bahkan ambruk di kemudian hari. Ini sangat membahayakan warga setempat," tegas Boni saat ditemui wartawan.


Pria yang dikenal vokal mengawal fungsi watchdog pembangunan daerah ini membeberkan tiga poin krusial atas temuan tersebut: penurunan daya struktur, potensi ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan indikasi perbuatan curang (fraud).


"Pengurangan volume atau penurunan spesifikasi dari kontrak awal adalah indikasi perbuatan curang. Kontraktor pelaksana tidak hanya berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda, pembongkaran paksa, atau pemblokiran (blacklist), tetapi juga dapat diseret ke ranah pidana atas dugaan timbulnya kerugian keuangan negara," lugasnya.


Tidak hanya menyoal material, Boni juga menyoroti pengabaian standar K3 terhadap pekerja di lokasi proyek.


Ia mengingatkan pelaksana proyek dan dinas terkait bahwa pembiaran keselamatan kerja memiliki konsekuensi pidana yang berat.


"Jika pengawas maupun pihak kontraktor sengaja membiarkan pekerja beroperasi tanpa APD hingga memicu kecelakaan kerja atau korban jiwa, penegak hukum dapat menerapkan pasal kelalaian dalam KUHP. Yakni Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara, atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat," pungkas Boni.


Atas dasar temuan tersebut, DPP LSM ARBER memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi dan klarifikasi resmi kepada Disperkim Kabupaten Tangerang untuk menuntut transparansi serta evaluasi total terhadap CV Ambara Sakti Cakrabuana.


(SAEFUL)

Komunitas Perkumpulan Bocah Angon dan DPP FRJRI, Soroti Aktivitas Galian Tanah di Desa Bakung Yang Kebal Hukum

By On Jumat, Juli 31, 2026





KABUPATEN TANGERANG– Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan kembalinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten sejak beberapa hari lalu (31/07/2026) 


Video hasil dokumentasi lapangan Tim KPBA dengan metode zoom out yang direkam pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15.35 WIB di titik koordinat 6°06’32.342” S, 106°25’16.893” E, diduga memperlihatkan aktivitas sebuah alat berat ekskavator di area yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.


Temuan tersebut sontak menjadi perhatian serius mengingat pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten yang juga telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 dan menandatangani bersama. 


Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, disertai tindakan penghentian kegiatan, pemasangan Satpol PP Line, papan larangan, serta pendokumentasian alat berat di lokasi.


Syarifudin Juru bicara KPBA menilai persoalan ini bukan hanya menjadi perhatian Polda Banten, tetapi juga patut mendapat atensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Subdirektorat V yang membidangi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, dan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penanganan di tingkat Nasional.


Dirinya menegaskan bahwa Pers menjalankan fungsi kontrolnya demi kepentingan publik dan juga upaya penegakan hukum.


"Ingat Pers yang tergabung dengan Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) tidak sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat konstitusi serta sebagai pilar ke 4 demokrasi.


Ketika memang muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun untuk memastikan informasi tersebut serta melakukan verifikasi lapangan, juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan jika benar ditemukan unsur pidana, proses hukum harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu,"ujar Syarifudin atau yang akrab di panggil Salim


Namun dirinya juga menambahkan bahwa KPBA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Akan tetapi setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus pula ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, "pungkasnya


Sementara itu ELK Hariyono.selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) kepada Awak media menjelaskan, " Ini kejahatan terstruktur dan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti adanya kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah (ilegal), maka seluruh pihak yang terbukti harus ikut bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain aspek perizinan, kami juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi ditimbulkan, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan, rusaknya persawahan produktif milik masyarakat, terganggunya sistem irigasi, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap kelestarian lingkungan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,"terangnya


"Ingst kegiatan galian C di wilayah Provinsi Banten tanpa perizinan yang sah, dan sengaja dilakukan hingga mengakibatkan kerusakan lahan persawahan produktif masyarakat dan lingkungan hidup, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran Administratif semata.


 Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aspek pidana yang relevan di bidang pertambangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata ruang. Penegakan hukum juga harus menjangkau siapa pun yang apabila terbukti menjadi pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,"lanjut ELK Hariyono.


Oleh karena itu DPP FRJRI akan mendesak Kapolda Banten segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi, guna mendapatkan fakta lapangan sesungguhnya


Ini adalah bukti, agar cermin Polri yang selama ini dikenal, obyektif, profesional, transparan, independen, tetap terus terjaga. Karena kejahatan ini bersifat terstruktur, melibatkan jaringan yang lebih luas, atau memerlukan penanganan lintas wilayah," ujarnya


DPP FRJRI juga berharap Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V, memberikan atensi dan supervisi sesuai kewenangannya, juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun oknum yang terbukti  telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi atau membiarkan praktik pertambangan liar tersebut berlangsung.


Dugaan aktivitas PETI (red. Pertambangang Tanpa Izin) tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun yg yg 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, tata ruang, lahan pertanian produktif, dan keselamatan masyarakat apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta, serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut diduga merupakan lahan pertanian produktif tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan Nasional. Kondisi tersebut berpotensi jelas akan mengurangi luas lahan pertanian, mengganggu sistem irigasi, menurunkan produktivitas pangan, serta berdampak terhadap kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan masyarakat," ujar ELK Hariyono


Menurutnya, Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari kepentingan strategis Nasional. Oleh karena itu, dugaan aktivitas yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan secara melawan hukum patut ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa.


Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun ketentuan tata ruang, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing," tutur ELK Hariyono SH 


Terakhir, kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami meminta Negara hadir membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan, dan jangan biarkan dugaan praktik pertambangan tanpa izin merusak lingkungan serta lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat selama ini," pungkasnya

(Yanto)

Selfie Dulu Baru Cair": Nyanyian Pekerja Proyek U-Ditch Legok Bongkar Dugaan Persekongkolan Oknum Media!*

By On Jumat, Juli 31, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktik kontrol sosial dalam pengawasan penggunaan anggaran publik kembali mengemuka.


Indikasi keterlibatan oknum wartawan yang diduga bertindak sebagai pengoordinasi atau "pelindung" dalam pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur lokal menuai keprihatinan serius dari elemen masyarakat sipil.


Fenomena ini dinilai berpotensi mencederai independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengaburkan objektivitas pengawasan di lapangan.


Dugaan tersebut mencuat saat dilakukannya peninjauan lapangan atas kegiatan pembangunan Drainase U-Ditch yang berlokasi di Kampung Pasir Gaok RW 03, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/07/2026). 


Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui skema Penunjukan Langsung (PL). 


Pemerintah Kecamatan Legok bertindak selaku Pengelola Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan oleh penyedia jasa CV Adi Komala Sentosa dengan nilai pagu sebesar Rp 119.580.000,- dan masa pengerjaan 21 hari kalender.


Dugaan skema pengkondisian satu pintu di lapangan semakin menguat ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi proyek.


Salah seorang pekerja secara terbuka mengarahkan wartawan untuk menghubungi oknum jurnalis berinisial C guna urusan "pengkondisian".


"Ke C saja bang untuk pengkondisian, coba ditelpon saja orangnya," ungkap salah seorang pekerja proyek di lokasi.


Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaan fisik material dan progres pengerjaan, oknum berinisial C tersebut memberikan arahan yang mengindikasikan adanya dugaan formalitas pelaporan semata.


"Iya, U-Ditch nya juga belum di pasang, selfie saja dulu di lokasi nanti Saya ajukan ke Bos," ujar oknum C saat dikonfirmasi via telepon. 


Rangkaian fakta lapangan ini memicu keprihatinan mendalam karena memperlihatkan dugaan pola kompromi sistematis, di mana fungsi verifikasi faktual atas material konstruksi digantikan oleh formalitas dokumentasi demi kepentingan tertentu. 


Dalam konteks hukum dan etika pers di Indonesia, setiap informasi wajib diuji melalui asas verifikasi dan keberimbangan (cover both sides), dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian sah. Namun demikian, secara normatif Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memberikan batasan yang sangat tegas. 


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tindakan mengarahkan liputan secara formalitas tanpa menguji kebenaran fisik material di lapangan berpotensi melanggar asas akurasi dan independensi.


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menjadikan diri sebagai perantara atau pengoordinasi "pengkondisian" demi imbalan tertentu merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi. 


Fungsi Kontrol Sosial (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers): Pers nasional bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta melakukan kritik dan koreksi atas penyelenggaraan fasilitas publik secara jujur dan profesional.


Menanggapi berkembangnya pengakuan pekerja lapangan serta pernyataan oknum berinisial C tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (DPP LSM ARBER), Arsyad Boni, memberikan teguran keras dan pandangan kritisnya.


"Pengakuan pekerja proyek yang mengarahkan urusan 'pengkondisian' kepada oknum jurnalis berinisial C adalah alarm keras bagi marwah kontrol sosial. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, indikasi ini memperlihatkan adanya dugaan praktik persekongkolan di lapangan yang merusak fungsi independensi pers."ujarnya.


"Ketika pers yang seharusnya mengawasi kualitas pembangunan justru dijadikan pintu 'pengkondisian' oleh pelaksana proyek, maka masyarakat lah yang menjadi korban akibat berpotensinya penurunan mutu infrastruktur. Pihak Pemerintah Kecamatan Legok selaku pengelola anggaran serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis secara objektif."tambah Dia. 


"Kami dari DPP LSM ARBER mendesak agar anggaran APBD sebesar Rp 119,5 juta ini diawasi secara transparan dan dikerjakan sesuai Spesifikasi Teknis/RAB. Kami juga mengimbau seluruh insan pers yang berdedikasi untuk tidak membiarkan profesi jurnalisme direduksi menjadi sekadar perantara kepentingan proyek," tegas Arsyad Boni.

(SAEFUL)

PKK Desa Buniayu Gelar BINWIL Guna Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK.

By On Kamis, Juli 30, 2026




KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan Bina Wilayah (Binwil) TP PKK  yang dihadiri langsung oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Tangerang beserta rombongan.


Kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Buniayu, H. Hamdani SM bersama jajaran Pemerintah Desa serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ny.Mumun Munisah SE i, Ketua TP-PKK Kecamatan Sukamulya, Ny. Imas Khalid Mawardi beserta rombongan.(30/07/2026) 


Acara berlangsung meriah dengan diikuti perwakilan dari 8 Desa di wilayah Kecamatan Sukamulya. Hadir pula kader-kader PKK desa, Kepala KUA Kecamatan Sukamulya, Kepala UPTD Puskesmas, Ketua MUI, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Kades Buniayu, H. Hamdani SM menyampaikan bahwa Program Bina Wilayah merupakan sarana penting untuk memperkuat koordinasi, evaluasi, dan pembinaan organisasi PKK di tingkat Desa.


"Bina Wilayah ini bukan sekadar mencari kekurangan, melainkan menjadi wadah bagi kita untuk belajar bersama, saling berbagi praktik terbaik, dan saling menguatkan dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK." ujar, Hamdani


"Saya mengapresiasi dedikasi para kader PKK Desa Buniayu yang selama ini aktif mendukung pembangunan keluarga di berbagai bidang. Karena itu para kader PKK sangat penting dalam meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga,"tutur Hamdani.


"Kami berharap kader PKK di Desa Buniayu tidak hanya aktif dalam kegiatan rutin, tetapi juga memiliki arah dan pemahaman yang jelas terhadap tujuan Gerakan PKK. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya


Sementara itu Camat Sukamulya, H. Khalid Mawardi, S.Sos. S.IP.,MM, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya pendampingan dari Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang tersebut nantinya memberikan motivasi sekaligus arahan yang sangat bermanfaat bagi seluruh kader.


"Dengan adanya pelaksanaan program BINWIL di Desa Buniayu sangat membantu sekali, ditambah dengan beberapa arahan dan pendampingan langsung Ibu Ketua TP PKK Kabupaten, semakin membuat kami lebih siap menjalankan program secara terukur, efektif, dan tepat sasaran," tambahnya


Camat Sukamulya, berharap seluruh kader PKK di Kecamatan Sukamulya mampu menyusun program kerja yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi lokal masing-masing desa sehingga Gerakan PKK semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,"ungkapnya


Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Hj.Rismawati Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa kegiatan Bina Wilayah merupakan agenda silaturahmi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di tingkat Kecamatan maupun Desa.


"Bina Wilayah adalah momentum bagi kita untuk melihat secara langsung, mendengar secara langsung, dan mengevaluasi sejauh mana kader PKK menjalankan program di wilayahnya masing - masing,"terangnya 


Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh kader dalam menjalankan perannya sebagai mitra Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan Gerakan PKK Desa Buniayu, sangat ditentukan oleh kemampuan dari para kader dalam menyusun program yang realistis, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang terukur,"ujarnya.


Program - program seperti pelayanan Posyandu, pembinaan lansia, ketahanan pangan keluarga, hingga pemanfaatan lahan pekarangan, lanjutnya, harus benar-benar berjalan secara optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Di sinilah pentingnya evaluasi dan pembinaan secara langsung agar seluruh program PKK dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,"tuturnya.


Terakhir, Semoga dengan kegiatan Bina Wilayah tersebut diharapkan Desa Buniayu semakin mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Sukamulya, serta seluruh kader PKK dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK," pungkasnya

DPP FRJRI Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Camat Kresek: Dinilai Tak Peka Kesulitan Warga dan Diam-diam Adu Domba Antar Wartawan

By On Senin, Juli 27, 2026



 

KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) meminta Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Kresek, Eka Fathussidki.S.STP


Dua hal utama yang menjadi sorotan adalah ketidakpekaan terhadap warga yang tinggal di rumah tidak layak huni dan kegagalan membangun sinergi yang sehat dengan para wartawan di wilayahnya.

 

Teguran ini disampaikan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat serta pengamatan para jurnalis di lapangan yang menilai kinerja jajaran pemerintahan kecamatan belum menyentuh akar masalah kesejahteraan rakyat.

 

"Kami melihat sendiri ada warga lanjut usia, keluarga kurang mampu yang bertahun-tahun bertahan di rumah nyaris roboh, bocor, dan tak aman. Padahal ini adalah tugas utama kecamatan untuk mendata, memfasilitasi, dan menjadi jembatan kebijakan bagi warganya. Namun kenyataannya, hingga bantuan datang dari swadaya masyarakat dan donatur, belum terlihat langkah nyata dari pihak kecamatan," tegas Wakil Ketua DPP FRJRI Syarifudin dalam keterangannya, Senin (27/07/2026).


Justru yang terjadi, Camat Eka malah sibuk melakukan klarifikasi dan bantahan disana-sini melalui media. "Daripada sibuk membantah kesana-kesini, lebih baik ikut turun tangan membantu bedah rumah swadaya Nenek Masru'ah di Desa Talok yang digagas media Infoterbit dan Kresek Media Center bersama Pagobang dan pegiat sosial," kata Syarifudin, 


Dengan melakukan bantahan ke berbagai media, Camat Kresek Eka Fathussidki patut diduga kuat akan mengadu domba antar media dan antar wartawan yang bertugas di wilayah Kresek. 


Sebab, bedah rumah itu diinisiasi oleh media, sementara Camat Eka membantah lewat media lain. "Ini sama saja dia mau adu domba antar media. Saya harapkan, kawan-kawan media seluruhnya tidak terpancing dan masuk pada jebakannya. Karena kami menduga targetnya agar antarwartawan pecah belah, pemimpin seperti ini bahaya!" tegas Syarifudin. 

 

FRJRI menyoroti sikap Camat Kresek yang dinilai sulit diajak bersinergi dengan awak media. Padahal pers adalah mitra strategis dalam menyebarkan informasi pembangunan sekaligus cermin pengawasan masyarakat.

 

"Kami berharap pemerintah daerah terbuka, transparan, dan mau bekerjasama dengan wartawan, bukan malah mengadu domba," tambahnya.

 

FRJRI menegaskan, jabatan Camat adalah amanah pelayanan, bukan kekuasaan semata. Seorang pemimpin wilayah harus peka terhadap rintihan warga, serta mau berjalan beriringan dengan berbagai elemen masyarakat termasuk pers.

 

"Kami minta Bupati Tangerang segera meninjau hal ini. Jika masih banyak keluhan dan belum ada perbaikan sikap, langkah evaluasi kinerja mutlak perlu diambil. Jangan sampai warga Kresek dirugikan oleh model pemimpin seperti ini," pungkas pernyataan itu.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Camat Kresek terkait sorotan tersebut.


(Red)

Tukang Ojeg Resah, Setiap hari Mobil SPPG MBG Jenis Wuling A 8873 Lawan Arus didepan Perum Taman Cikande

By On Senin, Juli 27, 2026








Mobil operasional MBG Wuling saat melawan arus lalu lintas.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Merasa membahayakan pengguna jalan lainnya akhirnya warga Cendelekan Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten memvideokan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan SPPG jenis Wuling nomor polisi A 8873 VC warna putih saat melawan arus lalu lintas dari depan perumahan taman Cikande ke arah Cendelekan - pasir Gintung. Senin 27 juli 2026.










Entis tukang Ojeg pangkalan pertigaan Cendelekan Desa Cikande kecamatan Jayanti merasa resah oleh kelakuan supir mobil operasional MBG Wuling warna putih.


" Ditegur beberapa sudah oleh kami dan warga juga jangan melawan arus lalu lintas itu dapat membahayakan pengguna jalan lain, gegara ulahnya si supir MBG pengendara lainnya jadi sewot, kelakuan lawan arus itu setiap hari pak, membahayakan itu menurut saya. " Kesal Entis.


" Itu bikin SIM nya di kantor desa mana itu..?" Kok gak tau aturan lalu lintas seh .?" Gumam Entis.


Zane warga Kampung Cendelekan Desa Cikande mengatakan jika dirinya sengaja memvideokan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional BGN yang setiap hari melawan arus atau tidak tertib berlalulintas.


"Hari ini sengaja saya videokan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) MBG yang digunakan SPPG, warga dan tukang Ojeg di pangkalan disini sudah resah dengan kelakuan si supir kendaraan MBG yang melawan arus tersebut, ditegur nya ngeyel, kaya jalan raya ini punya dya aja. " Sewot Zane.


Sampai berita ini disiarkan supir kendaraan operasional BGN MBG Jenis Wuling Lawan Arus belum dapat dikonfirmasi wartawan.

Red xbi//.*

"Korupsi " di Proyek SAB di Desa Bojongloa Cisoka Mulai Nampak

By On Sabtu, Juli 25, 2026






Kab. Tangerang - xbintangindo.com --

proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi didepan Mushola Nurul Iman kampung Cibugel RT 022/002 Desa Bojongloa kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Banten yang saat ini sedang berjalan sekitar 4 hari sudah mulai nampak bintik-bintik Dugaan " korupsinya" pasalnya di lokasi kegiatan dinas maupun pelaksana selaku pemenang tender tidak memasang papan informasi publik (PIP) atau papan proyek, disinyalir mereka sengaja menyembunyikan nama pemenang tender dan nilai anggaranya dari kaca mata masyarakat, Sabtu (25/7/2026) Siang.









sesuai UUD keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. " Ujar salah satu warga kecamatan Cisoka.


" Pada kelengkapan K3 juga seperti Helm, Rompi, sepatu boot pelaksana proyek yaitu pemenang tender tidak menyediakan kelengkapan untuk pekerjanya, diduga pemenang tender tidak membelinya, berarti dugaan saya uang untuk membeli Perlengkapan K3 utuh tidak dibelanjakan. " Gumam Agi aktivis kabupaten Tangerang.


 "Minimnya pengawasan dari Dinas pemukiman kabupaten Tangerang saat pelaksanaan pembangunan SAB Bojong loa, dilihat dari nilai belanja jenis material, seperti material semen pemenang tender diduga membeli semen murah (merk Jakarta) dibawah harga satuan Rencana Anggaran Biaya Pada umumnya. " Tuturnya 


" Pengecoran tiang SAB pelaksana proyek menggunakan adukan secara manual, diduga tidak mengedepankan kadar mutu beton, jelas hal tersebut mengurangi pembelanjaan pengeluaran pada harga satuan pada RAB." Tutur Agi.


Dugaan saya pembangunan SAB di Desa Bojong loa ini akan terjadi korporasi jahat dan dugaan saya akan di " korupsi " oleh pemenang tender, atau pelaksana proyek penunjukan langsung dinas perkim kabupaten Tangerang." Ungkapnya.

Red Xbi//.*

Warga dan Pengguna jalan Cendelekan-Pasir Gintung Jayanti Keluhkan Banyaknya Batas Kejut/ Polisi Tidur disepanjang Jalan

By On Jumat, Juli 24, 2026

 



Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Ada-ada saja kelakuan beberapa warga Desa Pasir Gintung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten yang sengaja jalan umum dan tergolong jalan utama tersebut Cendelekan-Pasir Gintung pondok pesantren Daarul Qolam banyak di pasang batas kejut / polisi tidur/ pembatas tanggul yang dibuat dengan material pasir dan semen dengan cembungan lumayan tinggi -tinggi serta jarak dekat -dekat dari batas kejut ke batas kejut didepannya. Jumat 24 juli 2026. 






Zane warga Kampung Cendelekan Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten mengeluhkan keberadaan batas kejut yang di buat oleh beberapa warga Desa Pasir Gintung.


" Hari ini banyak banget polisi tidur sepanjang jalan Cebdelekan-Pasir Gintung Jayanti, waduh gak bahaya Tah ini, polisi tidur nya gede-gede jaraknya dekat-dekat lagi, gak bahaya Tah ini, bagaimana kalau bawa orang mau melahirkan atau orang sakit. Menurut saya terlalu banyak ini bikin polisi tidur nya. " Ujar Zane.


Hal senada juga dikatakan Udin pengguna jalan Cebdelekan-Pasir Gintung, " Edan ini yang bikin polisi tidur, udah gede-gede jaraknya dekat-dekat lagi,:nyesek ke dada KLO dilewati,   waduh bikin polisi tidur kok bikin sakit dada aja, nyakitin orang lain ini mah . Bener seh biar kendaraan pelan-pelan kalau melintas jalan tersebut, tapi dada dan punggung pengendara motor sakit gegara polisi tidur nya gede-gede jaraknya dekat-dekat. 


Kalau bisa mah bikin polisi tidur nya kecil-kecil tapi banyak, gak apa-apa, lagian itu kan jalan utama, tidak boleh dalam aturannya di buat batas kejut atau polisi tidur, kalau pun mau satu atau dua saja cukup, yang dibuat sekarang terlalu berlebihan." Tutup Udin.

Red xbi//.*

 *Wajah Pendidikan Tangerang Tercoreng: Dugaan Pungli SPMB di SMPN 3 Panongan Meletus, LSM Seroja Indonesia Angkat Suara*

By On Rabu, Juli 22, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali dihantam isu tak sedap. Praktik culas yang mencederai hak anak untuk mengenyam pendidikan secara adil diduga kuat terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan.


Dugaan praktik kotor berkedok “jalur belakang” ini resmi terendus oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) setelah menerima aduan dari warga.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal serta kronologi mendalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.


Kasus ini mencuat dari laporan seorang wali murid berinisial SH, yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Awal mula petaka ini berhembus ketika SH dihampiri oleh seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW. 


Dengan nada meyakinkan, UW mengklaim memiliki "akses khusus" alias "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu meloloskan sang anak.


Namun, janji manis itu tidak gratis. Oknum UW menetapkan tarif sebesar Rp 1,5 juta demi memuluskan jalan.


"Karena saya hendak berangkat ke Sumatra dan waktu sangat mendesak, saya menawar Rp 1 juta. Oknum UW menyetujuinya setelah mengklaim telah berkoordinasi dengan 'orang dalam' SMPN 3 Panongan berinisial SN," ujar SH saat memberikan keterangan kepada awak media.


Sebagai tanda jadi, UW meminta uang muka (DP) sebesar Rp 300.000, dengan janji sisanya dilunasi setelah sang anak resmi diterima. 


Yakin dengan komitmen tersebut, SH menyerahkan uang muka dan menerima nomor kontak oknum SN untuk komunikasi lebih lanjut.


Selama proses pendaftaran via jalur prestasi, komunikasi terus berjalan. Oknum SN berulang kali meyakinkan SH bahwa semuanya berada dalam kendali, hingga membuat SH tenang dan tidak berinisiatif mendaftar ke sekolah lain. 


Namun, janji tinggal janji. Tepat pada hari pengumuman, keputusan dingin justru diterima SH.


"Saat pengumuman tiba, dengan begitu mudahnya SN bilang kalau putri saya tidak diterima. Tanpa ada kabar atau kejelasan sebelumnya. Saya sangat kecewa dan merasa dipermainkan. Diduga ada calon lain yang menyetor nominal lebih besar sehingga anak saya disingkirkan," ungkap SH dengan nada getir.


Merasa ditipu dan diperlakukan sewenang-wenang, SH akhirnya mengadukan kejanggalan ini ke DPP LSM Seroja Indonesia untuk mengusut tuntas keterlibatan para oknum tersebut.


Menanggapi jeritan wali murid tersebut, DPP LSM Seroja Indonesia bergerak cepat. Sebagai lembaga kontrol sosial, mereka melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Audiensi Resmi bernomor 415/DPP-SEROJA/VI/2026 pada Senin (13/07/2026) yang ditujukan langsung kepada pihak manajemen SMPN 3 Panongan.


Dalam keterangannya pada Selasa (21/07/2026), Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan menjamur karena merusak tatanan pendidikan dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami bergerak atas pengaduan resmi dari masyarakat. Dugaan pungli yang melibatkan oknum guru berinisial SN dalam proses SPMB ini adalah tindakan amoral dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Menahan atau menjanjikan kelulusan murid demi imbalan uang merupakan bentuk pemerasan serta maladministrasi berat yang merampas hak anak untuk bersekolah," tegas Taslim penuh wibawa.


Taslim menambahkan, mengacu pada Pasal 368 KUHP serta regulasi Ombudsman RI dan rekomendasi pencegahan korupsi dari KPK, tindakan main belakang ini harus diseret ke ranah hukum.


"Kami menuntut transparansi total! Oknum yang terlibat, baik broker di sekolah asal maupun oknum penerima di sekolah tujuan, harus diproses hukum dan dipecat secara tidak hormat. Hak murid untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban pungutan ilegal harus dilindungi," tambahnya dengan nada tajam.


Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media mendatangi SMPN 3 Panongan pada Rabu (23/07/2026) untuk meminta konfirmasi langsung dari Kepala SMPN 3 Panongan, Siti Ngaria, S.Pd., M.Pd.


Ditemui di ruang kerjanya, Siti Ngaria mengaku sangat menyayangkan dan prihatin atas munculnya isu dugaan pungli yang menyeret nama oknum pengajar di sekolah yang dipimpinnya. 


Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.


"Begitu menerima surat tersebut, kami langsung berdiskusi dengan Panitia SPMB. Pada hari Senin, oknum yang bersangkutan langsung saya panggil. Sejak awal dalam setiap rapat, saya secara tegas menginstruksikan bahwa di SMPN 3 Panongan tidak ada dan tidak boleh ada pungutan sepeser pun," terang Siti Ngaria.


Siti juga menyampaikan apresiasinya kepada insan pers dan LSM Seroja Indonesia yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan informasi berharga ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan LSM Seroja Indonesia yang sudah mengingatkan. Terlepas dari proses yang berjalan, kami akan memberikan teguran keras dan tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti benar," pungkasnya.


Kasus ini kini berada dalam sorotan publik Kabupaten Tangerang. Masyarakat bersama LSM Seroja Indonesia menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan jual-beli kursi sekolah yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini.

(SAEFUL)

 *Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang*

By On Minggu, Juli 19, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya adalah FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026) mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing. 


"FN adalah orang pertama yang kami amankan," kata Indra Waspada. 


Dari tangan tersanka FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor. 


"Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan," terang Indra Waspada. 


Berdasarkan keterangan FN, obat keras tersebut adalah milik tersangka AP. Polisi pun langsung bergerak mengamankan AP. Kepada polisi, AP mengakui obat keras tersebut memang miliknya. 


Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 *Dugaan Proyek (P3TGAI) di Desa Pagenjahan Asal Jadi, LSM Peraki: Anggaran Besar Tapi Pemasangan Numpang di Tembok Lama,*

By On Sabtu, Juli 18, 2026





 KRONJO, Kabupaten6 TANGERANG  – Proyek program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh pelaksana P3A Sumur Anta dengan nilai anggaran 195 juta dari APBD 2026, kini mencuat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil pantauan Awak Media Dan LSM Peraki, proyek yang juga dikenal sebagai P3A Mitra Cai diduga hanya "numpang" pada tembok penahan batu yang sudah lama tanpa melakukan perbaikan atau penggantian yang layak. Rabu 15 Juli 2026

 




Wadi, Ketua LSM Peraki, menyampaikan kekhawatirannya terkait kualitas pekerjaan yang dilakukan. "Seharusnya dengan anggaran yang lumayan cukup besar, batu yang lama harus dibongkar dan dipasang dengan batu yang baru. Namun pada proyek pembangunan irigasi P3A Sumur Anta di Desa Pagenjahan, proyek tersebut diduga asal jadi demi keuntungan yang lebih besar tanpa mengutamakan kualitas," ujarnya.

 

LSM Peraki menegaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi seharusnya memperhatikan kualitas agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi petani di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius mengingat anggaran yang dikeluarkan berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan secara optimal.


Sementara itu Pengawas BBWS Diky saat monitoring di lokasi kegiatan proyek P3A sumur Anta di Desa Pagenjahan mengatakan, dari hasil pantauan dan monitoring saya di lokasi, saya lihat proyek P3A sumur Anta ini dikerjakan menumpang di Tembok yang lama, jadi nanti kita koordinasikan dengan pelaksana P3A sumur Anta untuk segera di bongkar dan di pasang yang baru, ujar Diky Pengawas BBWS , 

Penulis Redaksi

Sansan, " Yang Mengajukan Perceraian di PA Kab. Tangerang, Cantik-cantik, Bule dan Bohay-Bohay"

By On Senin, Juli 13, 2026





Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Tangerang Banten meningkat dalam bulan Juli 2026, mayoritas tingkat perceraian tersebut dikarenakan faktor ekonomi. 13 juli 2026.






Sansan saat berada di tempat tunggu antrian sidang perceraian di pengadilan agama kabupaten Tangerang 

Menurut Sansan warga kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang mengatakan, " kebetulan saya tadi mengantar warga Desa pasir Muncang kecamatan Jayanti mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan agama kabupaten Tangerang, di tempat tunggu ramai sekali wanita-wanita cantik rambutnya bule dan Bohay-Bohay sedang antri menunggu panggilan sidang. " Ujar Sansan.


Sansan menanyakan kepada pegawai pengadilan agama, " tadi saya menanyakan kepada pegawai pengadilan agama kabupaten Tangerang beliau mengatakan jika yang mengajukan permohonan perceraian dalam bulan Juli 2026 meningkat, mayoritas  mereka wanita yang mengajukan perceraian dikarenakan faktor ekonomi." Kata Sansan menirukan ucapan pegawai pengadilan agama kabupaten Tangerang.


" Saya berharap kepada laki-laki agar lebih giat dan semangat lagi dalam mencari uang, karena sekarang ini laki-laki kalau ingin dihargai harus banyak uang. Kayaknya bakalan banyak janda cantik-cantik bule dan Bohay-Bohay di kabupaten Tangerang neh, peluang laki-laki semakin banyak. " Ujar Sansan sambil tersenyum.

Red xbi//.*

BPBD Kabupaten Tangerang Bangun Embung di TPA Jatiwaringin untuk Antisipasi Kebakaran

By On Minggu, Juli 12, 2026





Tangerang, Banten, xbintangindo.com --

Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran lanjutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melakukan pembangunan embung di area tengah TPA. 


Pembuatan embung ini bertujuan untuk menyediakan cadangan air yang dapat dimanfaatkan secara cepat saat terjadi kebakaran, sehingga proses pemadaman dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus mengandalkan pasokan air dari lokasi yang jauh.


Kepala BPBD Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa keberadaan embung menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau ketika risiko kebakaran di kawasan TPA meningkat. 


"Embung ini diharapkan menjadi sumber air yang selalu tersedia untuk mendukung operasional pemadaman apabila terjadi kebakaran. Dengan demikian, respons petugas dapat dilakukan lebih cepat dan dampak kebakaran dapat diminimalkan," ujarnya. 


Selain pembangunan embung, BPBD Kabupaten Tangerang juga terus berkoordinasi dengan pengelola TPA dan instansi terkait untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, seperti pemantauan titik rawan, pemeriksaan sarana pemadam, serta peningkatan kesiapsiagaan personel. 


Melalui upaya ini, BPBD Kabupaten Tangerang berharap potensi kebakaran di TPA Jatiwaringin dapat ditekan, sehingga aktivitas pengelolaan sampah tetap berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat maupun lingkungan. (Sly)

PERUMDAM TKR PERKUAT DUKUNGAN PENANGANAN KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN MELALUI PENYEDIAAN AIR

By On Rabu, Juli 08, 2026




 

Kabupaten Tangerang, Banten --

Proses pemadaman kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih terus berlangsung. Sebagai upaya mempercepat penanganan musibah tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang bergerak cepat memberikan dukungan untuk memastikan ketersediaan suplai air di lokasi kejadian. 





Sebagai respons atas tanggap darurat bencana, PERUMDAM TKR telah menerjunkan sebanyak 10 unit mobil tangki air bersih, Selasa, 7 Juli 2026. Seluruh armada tersebut disiagakan secara penuh (standby) di sekitar lokasi untuk membantu menyuplai kebutuhan air bagi tim pemadam kebakaran (Damkar). 


Tak hanya mengerahkan bantuan armada tangki, PERUMDAM TKR juga mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional pemadaman. Agar memudahkan petugas Damkar mendapatkan suplai air dengan cepat, PERUMDAM TKR telah membuka akses Washout (WO) atau titik pengurasan jaringan pipa yang berlokasi paling dekat dengan titik kejadian. 


Pembukaan jalur WO ini agar mobil pemadam tidak perlu menempuh jarak jauh untuk melakukan pengisian ulang tangki. Dengan begitu, diharapkan tim pemadam dapat mengakses air dengan lebih mudah, sehingga proses pemadaman dan pendinginan area kebakaran bisa berjalan lebih efektif dan efisien. 


Menjaga stabilitas ketersediaan air di sekitar lokasi kebakaran merupakan prioritas utama yang harus didahulukan, mengingat kondisi di lapangan akibat material TPA yang mudah terbakar. Kesiagaan PERUMDAM TKR untuk terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait di TPA Jatiwaringin diharapkan dapat menjadi dukungan nyata dalam percepatan penanganan kebakaran. 


Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PERUMDAM TKR yang tidak hanya berfokus pada pelayanan distribusi air bersih masyarakat, tetapi juga responsif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tangerang. PERUMDAM TKR juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, dan pihak terkait lainnya agar dukungan air di lapangan dapat tersalurkan dengan baik. (Humas)

PERUMDAM TKR BERIKAN PEMASANGAN SAMBUNGAN LANGGANAN GRATIS SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN WARGA TERDAMPAK KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN

By On Rabu, Juli 08, 2026





Kabupaten Tangerang, Banten --- 

Selain mendukung percepatan pemulihan bencana kebakaran TPA Jatiwaringin berupa bantuan air tangki dan penyediaan supply air, PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang juga memberikan bantuan berupa program Pemasangan Sambungan Langganan (SL) gratis kepada warga di sekitar lokasi terdampak. 




Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen dari Bupati Tangerang serta PERUMDAM TKR dalam membantu pemulihan akses air bersih bagi masyarakat. Mengingat kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin masih belum sepenuhnya kembali normal, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan penting yang harus dipenuhi, khususnya bagi warga yang terdampak langsung oleh kejadian tersebut. 


Melalui program pemasangan Sambungan Langganan gratis ini, Sebagai BUMD Air Minum terbaik nasional tujuh tahun berturut-turut, PERUMDAM TKR berupaya memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan akses air bersih yang lebih aman, layak, dan sehat. Tidak hanya memberikan Sambungan Langganan (SL) gratis, PERUMDAM TKR juga membebaskan rekening tagihan air selama 3 bulan setelah SL teraktivasi. Hal tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan pascakebakaran. 


Untuk mengikuti program tersebut, warga terdampak cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan administrasi. Selanjutnya, petugas PERUMDAM TKR akan melakukan pendataan dan proses lebih lanjut agar pemasangan sambungan air bersih dapat segera diberikan kepada warga yang berhak menerima bantuan. 


Selain memberikan Sambungan Langganan gratis dan pembebasan rekening air selama 3 (tiga) bulan, sebagai kepedulian kepada masyakarat PERUMDAM TKR bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang juga turut membantu dengan memberikan bantuan berupa paket sembako dan peralatan kesehatan.  Solidaritas sosial ini sangat krusial bagi korban yang terdampak bencana karena dapat memenuhi mencegah kelaparan, meringankan beban ekonomi dan psikologis, serta dapat mempercepat pemulihan kondisi. 


Pemberian program ini menjadi bagian dari upaya PERUMDAM TKR untuk terus hadir di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya dalam situasi bencana. PERUMDAM TKR berharap bantuan pemasangan sambungan langganan gratis ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak serta mendukung proses pemulihan masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin. 

 *Tahanan Meninggal Saat Dirawat di RS, Polresta Tangerang Sampaikan Duka dan Pastikan Penanganan Sesuai SOP*

By On Jumat, Juli 03, 2026



Polresta Tangerang menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.


Sebagai bentuk empati, sejumlah personel Polresta Tangerang juga melaksanakan takziah ke rumah duka. Serta menyampaikan belasungkawa secara langsung.


"Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (2/7/2026). 


Indra Waspada memastikan, seluruh hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dia menerangkan, HW ditangkap pada (12/4/2026), lalu ditahan keesokan harinya. Selama berada di ruang tahanan, kondisi kesehatan HW terus dipantau petugas. Ketika menunjukkan keluhan sakit, petugas langsung berkoordinasi, termasuk dengan tim Dokkes Polresta Tangerang untuk memberikan penanganan medis.


"Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur," ujar Indra Waspada.


Pada (9/6/2026), HW pertama kali dilarikan ke RSUD Tigaraksa setelah mengeluhkan sakit. Di RS, dokter melakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW dinyatakan menjalani rawat jalan dan diberikan obat sebelum kembali ke ruang tahanan.


Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada (19/6/2026), kondisi HW kembali menurun. Penyidik bersama personel Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan lanjutan.


Selanjutnya pada (26/6/2026), HW mengalami diare. Melihat kondisi tersebut, penyidik bersama tim Dokkes segera mengevakuasi HW menggunakan ambulans menuju RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.


Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan HW mengalami dehidrasi. Sehingga harus menjalani terapi menggunakan tiga kantong infus. Dokter kemudian memutuskan HW menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU).


HW dirawat di ruang HCU selama tiga hari sebelum kondisinya dinilai cukup stabil dan dipindahkan ke ruang Melati untuk melanjutkan perawatan. Namun pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak RS Kramat Jati mengabarkan bahwa HW meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.


Berdasarkan hasil analisa medis dari dokter, penyebab kematian HW adalah sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit yang mengganggu fungsi vital termasuk irama jantung), pneumonia, serta TB paru relaps atau tuberkulosis paru yang kambuh. Selain itu, berdasarkan hasil visum luar, tidak ditemukan ada tanda kekerasan pada tubuh HW. 


Indra Waspada menegaskan, seluruh tahapan penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas langsung memberikan respons dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan.


Dia juga menyampaikan, seluruh proses pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku. 


Selain itu, Indra Waspada menyebut, setiap tahanan yang berada di Polresta Tangerang memperoleh hak-haknya, termasuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum," pungkasnya.

 *Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur*

By On Sabtu, Juni 27, 2026



Aparat Polresta Tangerang mengamankan dua orang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dua orang yang diamankan adalah D, seorang pria berusia 46 tahun dan N, seorang perempuan berusia 36 tahun. 


"N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026). 


Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, Korban diajak ibunya ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan D.


Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah. 


"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D," ujarnya. 


Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.


Korban embali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya.


Korban pun menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang.


"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra Waspada. 


Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta. 


Pada kesempatan itu, Indra Waspada mengimbau para orang tua, orang dekat, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak.


"Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak," pungkasnya.

 *Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang*

By On Sabtu, Juni 27, 2026





Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Aparat dari jajaran Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awal kasus terungkap saat seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.


"Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).


Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pria yakni JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.


Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban.


Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp7,9 juta.


"Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan," terang Indra Waspada.


Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para tersangka sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).


Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. Para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok.


"Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban," ujar Indra Waspada.


Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban. Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.


Korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp2 juta dari keponakan korban. Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban.


Kemudian, pada Jumat (19/6/2026), polisi menangkap empat tersangka lainnya yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di rumah masing-masing di wilayah Rajeg. Polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. 


Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.


"Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," pungkas Indra Waspada.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *