Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Warga Kp. Candelekan Protes Keras Adanya Aktivitas Pembakaran Sampah Limbah Pabrik,

By On Senin, Agustus 22, 2022









Tangerang.|xbintangindo.com

Warga Kampung Kp candelekan RT 07/002 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keluhkan dengan adanya aktivitas pembakaran sampah limbah pabrik di antara lain Limbah Plastik, Resin, potongan Sepatu dan Lem, sangat terasa dampak Bau Tak sedap sehingga mengakibatkan salah satu warga setempat Ismad (40) mengalami sesak nafas sehingga di larikan ke Klinik Terdekat untuk mendapatkan perawan intensif, Minggu, 21/8/2022


Selain membuat kualitas udara di sekitar menjadi penuh asap, dan sangat Berdampak Bau tak sedap, pengerukan yang dilakukan di atas tanah lapang milik Idis Bewok (60 an) warga desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang di duga sebagian lahan tersebut yang terletak bantaran kali cidurian Milik Pemerintah PUPR bahkan ada penyempitan Kali, dan kuat dugaan limbah tersebut disinyalir mengandung limbah B3. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah warga protes keras bahkan masyarakat akan melakukan aksi (Demo) Penggunaan masker ini akibat pembakaran sampah besar-besaran yang berujung timbulnya asap dan Bau tak sedap dan sangat mengganggu pernapasan masyarakat.


Menurut keterangan salah satu warga setempat Komeng (32) mengatakan, dirinya merasa sangat terganggu dengan adanya aktivitas pembakaran limbah sampah yang di duga mengandung B3. Bahkan ada salah satu warga sekitar sesak nafas sehingga di larikan ke klinik terdekat.


"Dengan ada aktivitas pembakaran limbah dari berbagai pabrik ini yang di lakukan oleh peliknya Idis Bewok, kami merasa keberatan yang mana limbah tersebut sangat mengganggu pernafasan warga, pada saat ini ada salah satu anak toko masyarakat disini mengalami sesak nafas dampak dari asap dan Bau pembakaran limbah ini. Untuk saat ini korban Ismad (40) sedang di rawat salah satu klinik terdekat kami mendapatkan informasi dari pihak medis (dokter) korban mengalami terkontaminasi  limbah tersebut. Bahkan kami juga akan menjalankan aksi demonstrasi agar proses pengelolaan limbah tersebut di tutup untuk selamanya. Karena kalau di biar tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain yang mengalami nasib yang serupa" jelas komeng


Dengan adanya keberatan warga setempat pihak desa Ahmad Badrudin, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan ke awak media "Kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa di kampung Candelekan Rt. 007/002 Desa Cikande, ada pembakaran limbah yang menimbulkan Bau tak sedap, saya beserta staf langsung mengecek ke lokasi ternyata benar apa yang di laporkan oleh masyarakat, dan kami juga mencoba melakukan penyiraman menggunakan diesel namun dampak bau limbah tersebut masih terasa bahkan bau nya semakin menyengat. Tadi saya juga telah mendapatkan informasi dari warga, tadi sore ada warga mengalami sesak nafas sehingga di larikan ke klinik terdekat, kami pihak desa akan berkordinasi kepala pihak terkait seperti, kecamatan, kepolisian dan dinas damkar kabupaten tangerang. Dan kami juga akan menyampaikan apa yang menjadi keinginan warga. Kalau memang hak ini di haruskan ada penutupan" tegas Sekdes.

Redaksi xbi//

Polresta Tangerang Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

By On Kamis, Juli 28, 2022

kab.tangerang |xbintangindo.com

Satlantas Polresta Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Fikri, Kamis (28/7/2022).

Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Karena, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.

Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.

Ia juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," ungkap dia

Red*/imam iskandar

Pemilihan Ketua Pokja Wartawan Kec.Jayanti Kab.Tangerang Terpilih Haerul Alam Dari Media sinarbanten.id

By On Kamis, Juli 28, 2022

Haerul Alam dari media online sinarbanten.id terpilih menjadi ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti periode 2022-2025.


Kab.Tangerang,| xbintangindo.com

Baru saja selesai dan ditutup oleh Bahrul ulum selaku ketua panitia acara silaturahmi dan pemilihan ketua Pokja (Kelompok Kerja) wartawan kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang provinsi Banten di Aula kecamatan Jayanti. Kamis 28/07/22 

Pada sesi pemilihan ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti melalui voting pemilih sebanyak 17 wartawan perwakilan dari beberapa media, tercatat lah Haerul Alam dari media online sinarbanten.id sebagai pemenangnya dengan angka voting tertinggi 10 suara, disusul urutan ke 2 M. Holil mendapatkan 5 suara, Supriyadi urutan ke 3 dan Jasmita urutan akhir tanpa suara.

Ketua panitia pelaksana pemilihan ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti Bahrul ulum menyampaikan terima kasih kepada teman-teman wartawan yang hadir dan tamu undangan.








Pimpinan perusahaan PT. Alam Geram Media Hm Alamsyah MK SH dalam sambutannya.

" Saya ucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman wartawan, tamu undangan senior -senior aktivis yang hadir dan memberikan motivasi, saran dan ide-ide di acara silaturahmi sekaligus mengadakan pemilihan ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti ini, agar wartawan khususnya di wilayah kecamatan Jayanti lebih profesional dan maju lagi.' kata ulum.

Begitu juga sambutan dari pimpinan perusahaan PT. Alam Geram Media pemilik 3 media online H. Alamsyah MK SH, jadi seorang pemimpin itu harus bijaksana dan menjadi seorang wartawan juga harus banyak belajar mengenai anjuran, aturan didalam kode etik wartawan.

" Untuk menjadi seorang pemimpin itu tidak mudah, tidak bisa mementinglan diri sendiri atau golongan namun semua itu harus bekerja sama dalam membangun wartawan Kecamatan Jayanti yang lebih maju lagi. " Kata H. Alamsyah MK yang sering di panggil Bang Alam.

"Wartawan harus dapat mengedukasi dalam pemberitaannya yang mana berita itu layak dikonsumsi oleh masyarakat, agar tidak opini wartawan harus konfirmasi terlebih dahulu ke Nara sumber yang di beritakannya,  sehingga berita itu tidak tendensius atau bisa jadi HOAX,' tambah bang Alam.

Haerul Alam yang terpilih sebagai ketua Pokja wartawan kecamatan Jayanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah memilih dirinya divoting pada pemilihan ketua Pokja.

" Saya ucapkan terima kasih kepada wartawan -wartawan yang telah memberikan hak suaranya kepada saya, insya Allah amanah ini akan saya emban atau saya jaga dengan baik-baik, serta saya pun setelah terpilih saya akan menggali potensi-potensi wartawan  yang ada di kecamatan Jayanti, salah satunya ialah mengembangkan potensi kewartawanan dengan cara mengundang pakar-pakar dunia wartawan menjadi nara sumber memberikan  ilmu -ilmu pembelajaran kode etik jurnalistik agar semua wartawan di Pokja wartawan kecamatan Jayanti bekerja dengan profesional sesuai alurnya." Ungkapnya.

Lanjut Haerul," Alhamdulillah kita sudah mempunyai Sekretariatnya di lantai 1 Gelanggang olah raga (GOR) mini Kecamatan Jayanti." Ujarnya.

Camat Jayanti yang diwakili oleh Sekertaris Camat Kurnia menyampaikan jika wartawan Kecamatan Jayanti khususnya agar lebih profesional dan maju.

" Saya harapkan setelah terbentuk kelompok kerja (Pokja) wartawan jangan dibiarkan begitu saja, Pokja Jayanti harus profesional dan maju, harus kompak dan dapat bekerja sama dengan baik," tegas Kurnia.

Redaksi xbi/.





 *Modus..!" Ngaku Bisa Obati Guna-guna, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar, Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang*

By On Kamis, Juli 28, 2022







Tangerang,| xbintangindo.com

Seorang pria berinisial MS (37) harus berurusan dengan aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada adik iparnya. Sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban. 


"Usai mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Romdhon, Rabu (27/7/2022).


Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu. Korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (10/7/2022).


Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.


"Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.


Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esoknya. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.


Kali ini, korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.


"Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila," tutur Romdhon.


Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.


"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Redaksi xbi/Yusup*/.

Berhentikan Truk Demi Konten, Satlantas Polresta Tangerang Evakuasi Seorang Pemuda MD Ditempat*

By On Kamis, Juli 28, 2022








Tangerang - xbintangindo.com

Telah terjadi kecelakaan lalulintas seorang pemuda yang hendak membuat konten video ditabrak truk tangki di Jalan Raya Mauk Desa Kebon Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang pada Selasa (26/07).


Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan kronologi kejadian tersebut. "Korban FN (20) bersama 5 rekannya berniat membuat konten video memberhentikan truk tangki, namun korban FN (20) terlindas ban depan sebelah kiri truk tangki," kata Fikry.


Sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari kendaraan truk tangki yang menabrak korban.


Fikry menambahkan akibat kejadian tersebut korban FN (20) mengalami luka luka-luka dan langsung meninggal dunia (MD). "Akibat kejadian tersebut korban FN (20) mengalami luka-luka dan langsung MD ditempat. Korban FN (20) langsung dievakuasi ke Puskesmas Mauk," tutup Fikry. (Bidhumas).

Gardu PLN di Pangarengan Kebakaran, Anggota Polsek Rajeg Bersama Damkar Cek Lokasi*

By On Selasa, Juli 26, 2022








TANGERANG,| xbintangindo.com

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg cek kebakaran disertai ledakan yang berasal dari gardu listrik PLN yang sempat menghebohkan warga Kp. Baru RT 013/03 desa pengarengan kecamatan rajeg kebupaten Tangerang Banten, pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.55 Wib.

Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, hasil dari laporan anggota Bhabhinkamtibmas Polsek Rajeg Bripka M. Wirman mengatakan, bahwa kepulan asap dan percikan api tersebut berasal dari Box Listrik dengan disertai dentuman.

“Selanjutnya api menjalar ke tiang, diduga kebakaran diakibatkan oleh konsleting listrik,” kata Kapolsek Rajeg.

Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Damkar dan PLN Cabang Sepatan untuk melakukan penyiraman gardu listrik.

“Atas insiden ini kerugian materil dan korban jiwa nihil. Sementara api telah berhasil dipadamkan, Selanjutnya penanganan telah diambil alih oleh pihak damkar Pasar Kemis dan PLN Sepatan, untuk untuk wilayah desa pangarengan dan sekitarnya PLN dalam keadaan padam.” tandasnya.

Dalam insiden tersebut turut hadir memantau lokasi kebakaran, Kepala Desa Pangarengan Bapak Sutia, Babinsa 1 Desa Pangarengan Sertu Andri Js, Bhabinkamtibmas Desa Pangarengan Bripka M Wirman, Damkar Pasar Kemis 4 Orang anggota, DPD Bapak Yogi, dan dari pihak PLN Sepatan 1 Orang Bapak Suyanto, serta Para Jaro dan Rt setempat.


(Ast/Yusup/.)

Bank BNI diduga Sewa 4 Oknum Brimob Untuk Usir Pihak PT. Wirapratama Plasticatama

By On Senin, Juli 25, 2022








Tangerang,|xbintangindo.com

Perusahan yang produksi plastik yang terletak di jalan Cukanggalih II No. 88 Desa. Cukanggalih, Kecamatan Jurug, Kabupaten Tangerang. Milik Adi Maulana Soegianto (Direktur) Pertama di datangi di duga 4 Oknum dari Kesatuan Brimob Kedung Alang  Bogor Minggu (24/7/2022).









Pasalnya, Kedatangan yang di duga kuat 4 oknum brimob yang enggan menyebutkan namanya hendak meminta ke pihak Perusahan agar secepatnya untuk mengosongkan barang-barang seperti mesen dan hasil produksi plastik di keranah kan dalam sengketa Hutang Piutang pihak PT. wirapratama Plasticatama dengan Salah Satu Bank Negara Indonesia (BNI) yang beralamat Jln. Perintis Kemerdekaan No. 03 Bandung Jawa Barat. Untuk minta PT tersebut sudah berganti pemiliknya yang di menangkan melalui Sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung. sedangkan saat Adi Maulana Soegianto hendak melihat surat keputusan Pengadilan Negeri Bandung ke 4 Oknum tersebut tidak bisa memberikan Surat Keputusan melainkan secara paksa merampas sebuah kunci pabrik dan sempat aduh argumen pihak pihak perusahan dan aparat Kepolisan dari kesatuan Brimob yang sampai saat belum di ketahui Identitasnya.

Menurut Adi Maulana Soegianto selaku Direktur mengatakan ke awak media Minggu (24/7/2022)

"Saya kaget tiba-tiba secara paksa datang kesini dan meminta saya keluar, terus saya tanya dari mana malah marah-marah sambil menunjukan surat penyitaan sepihak dan mengaku dari Aparat Brimob berjumlah 4 orang. jelas saya enggak mau kasi sebelum ada surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung dan Lalu saya tanya Identitas seperti Kartu Anggota, Surat Kuasa mereka tidak mau tunjukan terus saya langsung loncat dan minta bantuan dari aparat kepolisian Polsek Curug. Kemudian pihak kepolisan datang namun ke 4 oknum brimob tersebut tetap ngotot untuk mengosongkan tempat ini, yang lebih anehnya lagi kan kita hari kamis depan tanggal (28/7/2022) akan gelar sidang Ke 2 karena pada waktu sidang pertama pihak Tergugat dalam Hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) Bandung tidak hadir maka dari itu nanti kita akan adakan lagi sidang ke 2. Ini tiba-tiba meminta kesaya agar segera pergi dari sini"

Lebih lanjut Adi mengatakan " dengan kejadian peristiwa ini saya dan kuasa hukum akan menindak lanjuti permasalahan ini ke aparat hukum dan tadi kunci pabrik telah di kembalikan dan di titipkan ke salah satu satpam" ungkapnya

Sangat di sayangkan seharusnya pihak penegak hukum Mengayomi, Melindungi dan Melayani Masyarakat malah menjadi Eksekutor yang mana hal tersebut belum mendapatkan keputusan secara resmi dari Pengadilan Negeri. Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepolisan dari Kesatuan Brimob Kedung Alang belum dapat di mintai keterangan lebih lanjut  

Redaksi xbi/Dimas/Hrl*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *