Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menguak Misteri kasus Tanah Gogagoman yang di Limpah Ke Mabes, Stella dkk akan diperiksa sebagai terlapor.

By On Selasa, Oktober 04, 2022









Surabaya,| xbintangindo.com--

Setelah sekian lama kasus Terlapor Stella Mokoginta mandek, Lika-liku penanganan perkara tanah gogagoman dipolda Sulut kini memasuki babak baru, diketahui pertanggal 11 Agustus 2022, dua perkara Laporan Polisi yang dilaporkan oleh AS dan SM, kini berkas perkara tersebut sudah di limpahkan ke Bareskrim polri dan akan ditangani unit  di Tipidum. 


Belum diketahui apa yang melatarbelakangi Laporan Polisi tersebut dilimpah, namun menurut LQ Indonesia Law Firm, tindakan itu membuktikan penyidik Polda Sulut tidak memiliki tanggung jawab atas penanganan perkara, dan menduga ada oknum yang menjadi mafia-mafia hukum agar perkara bisa mandek dan dilimpah. 


"Laporan Polisi dibuat sejak 2017, namun sampai sekarang kami belum yakin, apakah Terlapor semua sudah diperiksa keseluruhan dan kami minta buktinya. Kejadian ini terbukti penyidik tidak menyelesaikan tugas pemeriksaan dan ketika dilimpah dibareskrim, urgensinya apa ? Penyidik itu penegak hukum bukan mafia hukum, kami akan lapor propam," Tegas Fransiska Runturambi, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Lanjut, advokat kelahiran Manado itu menerangkan, atas kejadian mendadak itu, sebagai kuasa pelapor sangat kecewa kepada penyidik, karena sebelumnya dia menyebut Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan sudah terlalu banyak janji-janji manis untuk menyakinkan pelapor bahwa sangat serius menyelesaikan perkara tersebut dipolda Sulut, namun hasilnya nihil. 


"Susah sekali di Polda Sulut untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, penyidik tidak serius, kentara sekali konflik kepentingannya, intinya pelapor bisa rugi berkali-kali kalau sistem kerjanya begini. Kemarin Ditreskrimum Polda Sulut, Gani sudah banyak tebar janji, serius untuk menyelesaikan perkara ini, nyatanya nihil, pepesan kosong belaka, ini namanya pencitraan saja tanpa tindakan nyata dan sebaliknya lepas tangan dan dilimpah penanganannya,  terus siapa lagi yang bisa dipercaya kalau begitu".  Ujar Fransiska Runturambi 


Ditimpali Kuasa hukum LQ lainnya, Jaka Maulana menyebut kinerja Polda Sulut patut diberi rapor merah dan sanksi tegas dalam penanganan perkara, dan berharap agar provam bisa merealisasikan hal tersebut. 


Sebelumnya, dilanjut Jaka, advokat yang dikenal sudah mewakafkan dirinya untuk berdiri menegakan keadilan, secara detail telah memberikan penjelasan bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, dimana Stella Mokoginta mengambil dengan melawan hak, pernyataan tersebut diperkuat dengan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2019 dan 3 surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu dan 1 surat yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi wilayah Sulawesi Utara. Isi dari surat tersebut  menyatakan bahwa sertipikat terlapor tidak sah dan sudah dicoret hak kepemilikan, tetapi Polda Sulut melalui pernyataan Kombes Pol Gani, tidak menghiraukan dan tetap bertahan dengan penjelasan bahwa perkara menjadi mandek karena mendasar kepada Perma no 1 tahun 1956 dan Surat Telegram Bareskrim Polri. 


"Sebenarnya bukan mendasar pada perma, tetapi perkara ini atensi mantan Kapolda RK dan Kombes Gani membenarkan hal itu, jadi bagaimana lagi untuk serius menegakkan keadilan jika ada kepentingan, tidak merujuk lagi dengan KUHP, KUHAP atau Undang-undang melainkan sudah bicara kepentingan kalau begini, miris, percuma Lapor polisi, mana janji pak Kombes gani, tunjukkan keberanian dong untuk tuntaskan perkara ini, jangan cuap-cuap, " Tantang Jaka Maulana dengan tegas. 


"Kalau seorang pemimpin saja sudah banyak bohongnya, masyarakat mau kemana lagi mencari keadilan, atas pelimpahan ini kami tidak melihat ada urgensinya perkara harus dilimpah, sangat wajar kami menduga ada oknum-oknum yang menjadi mafia2 hukum diruang lingkup Polda sulut atas perkara ini secara khusus, rasa keadilan dan kepastian sudah mati dipolda Sulut' Lanjut Jaka. 


Dengan rasa kecewa atas pelayanan Polda Sulut, Jaka berjanji akan membuka borok Polda Sulut yang banyak merugikan pelapor secara materil dan immateril, "sekalipun Polda sudah melimpahkan perkara, kami akan usut siapa yang bermain dalam kasus ini, kita buka dosanya, laporan provam akan kita buka lagi dan terus kawal, demi keadilan, itu substansi, kasihan rakyat kecil jika hal ini secara terus menerus terjadi," tutur Jaka dengan tegas 


Adapun dua perkara yang dilimpah sudah pernah dilaporkan kepada kejaksaan Sulawesi Utara, namun berkas tidak dilengkapi selama 5 bulan sehingga berkas dikembalikan kepada Polda Sulut, "Pembohong besar Kombes Gani itu, dia bilang sudah surati kejaksaan tapi setelah kami konfirmasi jaksa bilang sudah dikembalikan karena tidak lengkap, sampai sekarang dilimpah, melepaskan tanggung jawab, seharusnya ketika dilapor di polda sulut diselesaikan di polda Sulut juga dong, " Ujar Jaka. 


Sementara perkara telah ditangani Tipidum, antara penyidik dan pelapor sudah dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan temuan-temuan penyidik ada beberapa hal yang menyatakan bahwa kasus ini ditangani sebelumnya tidak secara serius, bahkan diungkapkan hasil Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan tidak dilakukan secara detail pengungkapan fakta-faktanya. 


Atas temuan itu, LQ Indonesia Law Firm menaruh keyakinan bahwa setelah penanganan perkara ini ditangani Tipidum, meminta agar terlapor, Stella Mokoginta dkk agar segera dipanggil untuk diperiksa dan perkara berjalan tegak lurus. Kami yakin terlapor akan diperiksa, kebenaran akan terbukti," tutup Jaka 


LQ Indonesia Lawfirm sebagai kantor hukum yang terkenal membela kepentingan masyarakat dan Vokal melawan oknum aparat, menyarankan agar masyarakat menghubungi LQ bagi yang butuh pendampingan di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489

 (LQILF//Surabaya).

Proyek Rehabilitasi Gedung BLK di Kec. Jayanti diduga Abaikan K3

By On Selasa, Oktober 04, 2022

Tampak Para Pekerja yang sedang mengerjakan atap tidak memakai APD


Tangerang.| xbintangindo.com--

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Dan Bangunan (DPUBMTRB) Kabupaten Tangerang menganggarkan beberapa pembangunan, salah satunya yang sedang dilaksanakan yaitu proyek di wilayah Desa Jayanti dengan jenis kegiatan Rehabilitasi gedung Balai Latihan Kerja (BLK) nilai anggaran Rp.1.459.718.000,- (Satu miliar empat ratus lima puluh sembilan tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) dengan Nomor kontrak:  34/K.APBD-BANG-DTRB/2022. Sumber dana APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 yang di laksanakan oleh CV. AKBAR JAYA CONTRACKTOR, Waktu pelaksanaan tercatat selama 130 hari kalender, perlu kita ketahui bahwa proyek rehabilitasi tersebut juga Di biayai dari  pajak yang masyarakat bayar.


Namun proyek rehabilitasi BLK Jayanti kini dikritisi oleh beberapa aktivis Provinsi Banten karena terlihat di lokasi kegiatan para Pekerja dan pelaksana mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Senin (01/10/22).










Item yang di kerjakan meliputi rehabilitasi atap gedung atau pelapon,  pengecatan ulang gedung, rehab atap gedung dan lain-lain yang perlu dilakukan perbaikan.


Saat kunjungan kontrol sosial mendatangi kelokasi rehabilitasi gedung BLK terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan renovasi atap gedung tersebut mereka tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau mengabaikan K3.


Ahmad selaku mandor proyek rehabilitasi gedung BLK Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp menjelaskan, bahwa para Pekerja nya yang tidak mau memakai APD atau K3, padahal menurut nya, pihak kontraktor sudah menyiapkan semuanya.


"Itu para Pekerjanya yang gak betah memakai APD pak, padahal kami sudah siapin semuanya, tapi pernah di pake seh waktu pasang atap aja, dan katanya gerah ga mau pakai lagi, ya mau gimana lagi pak." Jawab mandor proyek.


Sementara itu, TAJUDIN selaku Aktivis Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten dari LSM PUSAKA DiVISI BIDANG INVESTIGASI terkait kegiatan rehabilitasi gedung BLK angkat bicara, " Bagaimana mau pakai APD, saya tidak melihat APD di lokasi kegiatan proyek gedung BLK." Ujar Tajudin.


Lanjut Tajudin,"Pelu diketahui bahwa K3 itu harus di utamakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pekerja agar dapat mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, terutama dan yang terpenting para Pekerja memakai APD, " Tegasnya.


Begitu pula dikatakan Hanapi aktivis Provinsi Banten," Seyogyanya pihak pengawas Dinas dan pelaksana sebelum melaksanakan kegiatan mensosialisasikan dan perlu ketegasan bahwa pentingnya menggunakan APD dalam K3 karena hal tersebut sangat penting bagi dirinya sendiri." Ujar Hanapi.


Redaksi xbi//Gung//.*

Proyek Saluran Air / Udith jln Cisoka Jayanti  Kp Karoya Rt 007/ Rw 003 Desa Carenang Kecamatan Cisoka Diduga Tabrak SOP ,

By On Senin, Oktober 03, 2022

pemasangan yudith di kampung Keroya Desa Carenang kecamatan Cisoka terlihat tanpa lantai dasar (Pasir dengan ketebalan minimal 5cm.


Kab.Tangerang,|- xbintangindo.com

proyek saluran air / YUdith yang sedang tahap pembangunan masih Di Kampung Keroya Desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten menuai kontrasepsi para aktivis, seperti tidak adanya papan informasi dilokasi kegiatan, dan sistem pemasangan yudith tidak ada amparan pasir untuk penahan yudith, Sabtu 01/10/2022.


Tim Awak Media hasil investigasi kelokasi kegiatan Mandor/ Pelaksana serta Pengawas dari Dinas tidak berada dilokasi kegiatan proyek pembangunan udith.


Dani Selaku mandor pekerja saat dihubungi melalui WhatsApp nya mengatakan," Saya lagi di Rumah pak saya tidak Kelokasi," Jawabnya.


Agustiar selaku pengawas dari Dinas juga saat dihubungi Melalui WhatsApp beberapa kali tidak diangkat / dibalas.


Menurut pantauan awak Media terkait kerjaan Spal / YUdith kurang Maksimal terdapat kejanggalan yang dilakukan kontraktor dalam mengerjakan proyek saluran air /Udith adalah  Papan proyek tidak ada Bahkan pemasangan pisik Udith pun tidak pake Mortar dan Material Udith banyak yang pecah/retak tetap dipasang sehingga terkesan dipaksakan kerjaannya, juga pada lantai dasar tidak tampak, seharusnya pasir urug di ampar sebelum pemasangan yudith, gunanya untuk menahan kesetabilan Yudith agar kuat dan tahan lama.


Sahar/Caong salah satu Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) KEARABEN RI (Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia)Divisi Garda pemuda dan Olah Raga  Angkat Bicara, "Kami sangat menyayangkan kepada pelaksanaan pekerjaan Saluran Air /Udith dilingkungan saya ini , Bahkan ketika saya turun kelokasi kegiatan pembangunan, melihat dari kerjaannya kurang Maksimal baik dari segi Material maupun segi pemasangan Fisik Udithnya tidak menggunakan Alas kerja ( Mortar) atau pasir urug dengan ketebalan minimal 5cm, hal tersebut menurut saya kegiatan pembangunan Yudith sudah tabrak Standar Operasional (SOP)." ujar Sahar.


"Dari pihak Pengawas dari Dinas tidak ada mandor tidak ada bagaimana kalo sampai terjadi sesuatu yang diharapkan siapa yang bertanggung Jawab lagi-lagi papan informasi juga tidak dipasang, Artinya hal tersebut sudah melanggar KIP ( keterbukaan Inpormasi Publik)," Tambahnya.


Masih dengan Sahar, "kami akan  mempertanyakan Kinerja Pemerintah setempat baik itu tingkat Desa maupun tingkat kecamatan harusnya juga mereka menegur pelaksanaan proyek tersebut jika memang tidak sesuai SOP nya jangan malah mendiamkan yang kemudian jadi persoalan," kata Sahar.


Lanjut Sahar," kami minta pemerintah atau dinas terkait untuk segera kroscek pekerjaannya  jika  benar kami minta disikapi dengan baik bila perlu bongkar kembali karena ini dapat merugikan negara" Tutupnya.


Red/ xbi/ Ripal//.*

Satu Lagi, Jasad Korban Tenggelam di Sungai Cibelengbeng Kab. Sukabumi Ditemukan

By On Senin, Oktober 03, 2022













Jenazah Tersini (42) baru di temukan oleh Tim SAR dan warga 


Sukabumi,| xbintangindo.com

Setelah jenazah Erti (54) ditemukan Minggu (2/10) menyusul kemudian jenazah Tursini (42) yang ditemukan hari ini oleh tim pencari yang terdiri dari Polsek Ciracap, Koramil Surade, Sat Pol PP, Sarda dan BPBD Kecamatan Ciracap, Kepala Desa Cikangkung, Ruli Budiana S.AP, serta relawan dan warga masyarakat.


Kepala Desa Cikangkung, Ruli Budiana menjelaskan, jenazah Tursini binti Rasa ditemukan sekitar pukul 8.00 WIB. Jasad almarhum ditemukan di Leuwi Biru di kampung Citangkil.yang berjarak kira-kira 5 kilo meter, dari Bendungan Rewod.


“Kami bersama keluarga korban dibantu warga serta anggota RAPI lok 13, sekitar pukul 06.00 WIB mulai melakukan penyisiran aliran sungai. Setelah berjalan dua jam pencarian, akhirnya, sekitar pukul 08.00 WIB, jenazah berhasil ditemukan di Leuwi Biru,” kata Ruli.


Untuk sampai ke titik lokasi penemuan mayat, tim harus bekerja keras dan memeras otak. Karena jaraknya cukup jauh dengan medan yang cukup terjal dan harus melewati tebing yang curam.


“Di sana kondisi sinyal HP buruk. Maka untuk sampai ke lokasi memerlukan kesiapan fisik dan mental. Namun rasa lelah dan letih, terbayarkan dengan ditemukannya korban, meskipun sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.


Setelah jasad Tursini ditemukan, lantas Tim SAR mengirim sarung mayat dan mobil ambulans untuk mengevakuasi jenazah di bawah komando Forkopincam dan Kades Cikangkung. Jasad ditandu oleh Tim SAR secara bergantian dengan formasi dua kali dua orang. Untuk sampai ke titik aman memakan waktu sekitar lima sampai tujuh menit.

Reporter_ E Teguh Iman

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN OPTIMAL SEPTEMBER 2022 SEBESAR RP. 7 M

By On Senin, Oktober 03, 2022






Banten,| xbintangindo.com--

Hapus Denda Pajak, Bapenda Optimalisasi Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),  penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke 22 Provinsi Banten guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten.


Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Diantaranya Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen. Dan Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya, juga Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB. Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.


Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak. “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten. 


Penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.


Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik. Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.


Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, ungkapnya


Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten Sampai Dengan September 2022

# Uraian Realisasi, 

A). Pendapatan Daerah sebesar, Rp.7.485.809.078.527,- 

B). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.5.749.587.770.323,- 

C). Dana Perimbangan Rp.1.732.057.278.204,- 

D). Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 4.164.030.000 ,-

# Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten Sampai Dengan September 2022 Uraian Realisasi, 

A) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.749.587.770.323.-

B). Pajak Daerah sebesar Rp.5.428.527.125.625,-

B). Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.2.369.166.497.200,-

C). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp. 1.706.032.367.200,-

D). Pajak Air Permukaan Rp.28.808.065.266,-

E). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp.743.260.511.360,-

F). Pajak Rokok Rp.579.776.637.090.- ungkapnya. 

 (ADV)

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA:STIH ADHYAKSA MENJADI UPAYA MENDUKUNG PEMBANGUNAN PERADABAN HUKUM DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

By On Senin, Oktober 03, 2022









Jakarta,| xbintangindo.com-

Senin 03 Oktober 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Peresmian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan Penyambutan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Tahun Ajaran 2022-2023.

Jaksa Agung menyampaikan kegiatan peresmian dan penyambutan mahasiswa baru STIH Adhyaksa semakin menegaskan eksistensi STIH Adhyaksa dalam upaya mendukung pembangunan peradaban hukum dalam negeri serta sekaligus ikut dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk mari sama-sama kita dukung gerak langkah STIH Adhyaksa dalam upaya untuk membangun lingkungan civitas academica yang inovatif, bernilai mulia dan berkarakter serta sekaligus mencetak mahasiswa yang berbudi luhur, terampil, dan berkompeten yang mampu memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung mengatakan bahwa visi STIH Adhyaksa, “pada tahun 2031 menjadi institusi pendidikan tinggi, yang menghasilkan lulusan yang menjadi pembawa kemajuan, dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia, serta menjadi pemimpin di segala sektor peri kehidupan bangsa dan negara Indonesia di masa depan”.

“Saya mencermati dalam visi tersebut terdapat frasa “menegakkan keadilan dan hukum”. Susunan KEADILAN terlebih dulu setelah itu diikuti dengan HUKUM dalam visi STIH Adhyaksa tersebut, menurut saya bukanlah sebuah susunan tanpa makna, melainkan susunan yang menyiratkan makna filosofis yang ingin menyampaikan pesan bahwa penegakan hukum yang ideal harus mengutamakan terpenuhinya keadilan apabila terjadi benturan diantara keadilan dengan kepastian hukum. Mengapa demikian? Karena penegakan hukum yang hanya fokus pada pemenuhan kepastian hukum, cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakatnya,” ujar Jaksa Agung. 

SALUS POPULI SUPREMA LEX, bermakna kesejahteran rakyat adalah hukum yang tertinggi. Adagium ini menegaskan bahwa hukum itu ada, guna memenuhi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum itu untuk masyarakat, hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya. Maka, penegakan hukum harus memprioritaskan terwujudnya Keadilan dan kemanfaatan barulah kepastian hukum.

“Namun yang perlu diingat bahwa idealnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bukanlah suatu tujuan hukum yang harus di pilih salah satu dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus di upayakan saling melengkapi,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa mengingatkan agar dalam perkuliahan nanti, para mahasiswa STIH Adhyaksa sebagai calon pendekar-pendekar hukum masa depan bangsa ini selalu dibekali dan ditanamkan tentang pentingnya dan bagaimana menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum. Sebab, ketika tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum saling menegasikan, hati nurani yang akan menjadi jembatan untuk mencapai titik bandul keseimbangan di antara ketiganya.  

“Saya memandang hati nurani sebagai suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding, hati nurani adalah suara abadi kebenaran dan keadilan, yang tidak dapat dibungkam oleh apa pun. Pesan saya untuk anak-anakku para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, kunci bagaimana agar kita bisa BERHUKUM secara adil dengan sandaran hati nurani, yaitu dengan mulai mempelajari hukum dengan tidak hanya menggunakan akal pikiran melainkan juga harus menggunakan pendekatan perasaan batin yang ada di dalam lubuk hati kita,” ujar Jaksa Agung. 


Hadir dalam kegiatan ini yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.Si., Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Reda Manthovani, S.H. LLM., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE, Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. Narendra Jatna, S.H.,LLM. beserta jajaran, Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Para Senat, Dosen Kehormatan dan Dosen Tetap STIH Adhyaksa, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para mahasiswa baru STIH Adhyaksa.


Redaksi xbi//.*

Dua Perempuan Hanyut di Sungai Cibelengbeng, Satu Meninggal dan Satu Dalam Pencarian

By On Minggu, Oktober 02, 2022

Sukabumi,| xbintangindo.com

Dua orang perempuan paruh baya, Erti (54) dan Tursini (42), alamat Kampung Ciputat RT 04 RW 13 Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, hanyut di sungai Cibelengbeng Rewod, Minggu (2/10/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.


Seorang saksi bernama Idud (60), mengatakan, saat menyeberang, Erti diduga terpeleset dan jatuh ke dalam sungai. Melihat temannya tercebur ke sungai, Tursini, tidak tinggal diam dan berusaha membantu menyelamatkannya. Namun nahas, dia pun ikut terjerembab menyusul temannya Erti meluncur ke dasar sungai.


“Niat dia (Tursini-red) akan menyelamatkan temannya Erti, tapi karena tidak bisa berenang, mereka terbawa arus sungai hingga beberapa kilo meter. Saya dan teman saya, Usep Samu, berusaha mencari bala bantuan untuk mencari keberadaan korban dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” kata Idud


Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Ciracap, Koramil Surade, Sat Pol PP Kecamatan, Sarda dan BPBD Kecamatan Ciracap serta relawan dan warga masyarakat terjun menyusuri aliran sungai Cibelengbeng Rewod.


" Pencarian tim gabungan tidak sia-sia. Sekitar pukul 15.37 WIB, jasad Erti ditemukan sekitar tiga kilo meter dari lokasi pertama jatuhnya korban. Sedangkan keberadaan Tursini, hingga saat ini belum diketemukan rimbanya. Korban meninggal, Erti, kemudian dievakuasi ke rumah duka dan langsung dikebumikan pihak keluarga. Sementara Tursini masih tengah dalam pencarian.

Reporter_ E Teguh Iman

Tragedi Kanjuruhan: Sejarah Buruk Sepakbola Yang Terulang.

By On Minggu, Oktober 02, 2022

Malang,| xbintangindo.com--

Hingga sore hari ini Tragedi Kanjuruhan Malang menelan korban hampir 200 jiwa. Insiden ini mengingatkan publik pada tragedi yang terjadi di stadion Nacional, kota Lima, Peru, pada 24 Mei 1964 silam. Tragedi sepakbola di Peru ini disebut sebagai insiden sepakbola terburuk di dunia karena telah menewaskan sebanyak 328 korban jiwa.


Suporter Peru turun ke lapangan akibat sebuah gol yang dianulir wasit pada menit-menit akhir pertandingan. Massa suporter yang membanjiri lapangan membuat pihak keamanan menembakan gas air mata yang justru membuat keadaan memburuk. Suporter menjadi panik dan berlarian menghindari gas air mata hingga saling berdesakan.


Dikutip dari BBC, catatan menyatakan bahwa sebagian besar korban meninggal karena sesak napas. Kerusuhan menjadi makin memanas di luar stadion akibat bentrokan antara suporter dan pihak keamanan bersenjata. Korban tewas juga dilaporkan ada yang disebabkan tembakan senjata api.








Tragedi di Peru ini juga yang melatarbelakangi aturan internasional dari FIFA yang melarang penggunaan senjata api dan gas air mata dalam pengendalian penonton sepakbola di stadion seluruh dunia.


Tragedi Kanjuruhan Malang,

Sayangnya, PSSI beserta supporter bola dan aparat keamanan Indonesia tidak pernah mau belajar dari sejarah dan aturan standar internasional. Sejarah akan terulang bagi yang tidak mau belajar darinya.


Peristiwa Sepak bola Indonesia  dirundung duka. Sebuah insiden pecah di stadion kanjuruhan Malang, setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), menjadi lembar kelam baru dalam persepak  bolaan Indonesia.


Indonesia mencatat rekor kedua setelah peru dalam sejarah tragedi mematikan dalam persepakbolaan dunia sejumlah tragedi yang merenggut sebanyak 153 nyawa manusia meninggal, sumber sindo.news.


Redaksi xbi//. imanudin xbi//."

Perwast Besuk Pengurus Yang Alami Musibah Kecelakaan Lalu Lintas

By On Minggu, Oktober 02, 2022








Pengurus PERWAST saat membesuk salah satu pengurus yang alami kecelakaan lalu lintas tabrak lari.

Serang kota,| xbintangindo.com

Pengurus Perkumpulan wartawan serang timur (PERWAST) membesuk pengurus yang alami musibah kecelakaan lalu lintas tabrak lari di jalan raya Serang-Jakarta KM 48 wilayah kecamatan Ciruas kabupaten Serang  Banten. Minggu 02/09/22.


Angga Apria Siswanto SH ketua PERWAST mengatakan, " Membesuk pengurus yang sedang sakit adalah agenda dari Perwast, karena hari ini 02/09/22 kebetulan saya sedang ada keperluan keluarga, maka untuk membesuk saudara Ahmad Supriyadi Bewok yang mengalami kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wakilkan pembina dan pengurus lainnya." Kata Angga.


Angga juga mendoakan untuk kesembuhan Ahmad Supriyadi Bewok wartawan (xbintangindo.com).


"Saya dan pengurus lainnya mendoakan saudara Ahmad Supriyadi Bewok Semoga lekas sembuh dan kepada keluarganya selalu di berikan kesabaran, " ungkapnya.


Hal yang sama dikatakan Pembina perwast Alfian," Semoga lekas sembuh ya Ahmad Supriyadi Bewok, dan cepat beraktifitas seperti sedia kala," ujarnya.


Sebaliknya Ahmad Supriyadi Bewok juga mengungkapkan banyak terima kasih kepada pengurus -Pemgurus Perwast yang sudah membesuk dan mendoakannya.


" Saya dan keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada saudara - saudara ku dari Perwast yang sudah membesuk dan mendoakan untuk kesembuhan saya, semoga semuanya selalu dalam lindungan Allah SWT," ungkap Ahmad Supriyadi Bewok.

Redaksi xbi//Imanudin xbi//.




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *